Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      LAIN-LAIN

      SOAL 687:
      Bagaimanakah cara yang diperbolehkan dalam membangunkan para anggota keluarga agar melakukan shalat subuh?
      JAWAB:
      Tidak ada syarat-syarat khusus berkaitan dengan para anggota keluarga.

      SOAL 688:
      Apa hukum shalat dan puasa orang-orang yang menganut aliran-aliran yang saling mendengki, bahkan saling memusuhi tanpa sebab apapun?
      JAWAB:
      Mukallaf tidak diperbolehkan menampakkan kedengkian, kebencian dan permusuhan terhadap orang lain. Namun, hal itu tidak menyebabkan batalnya shalat dan puasa.

      SOAL 689:
      Jika seorang pejuang yang berada di medan laga tidak dapat membaca alfatihah atau melakukan sujud dan ruku’ karena sengitnya pertempuran, bagaimanakah ia melakukan shalatnya dalam kondisi demikian?
      JAWAB:
      Hendaknya ia shalat dengan cara yang mudah bagi dirinya. Jika tidak mampu melakukan ruku’ dan sujud, ia cukup menampakkan gerak (ima’) dan memberikan isyarat.

      SOAL 690:
      Dalam usia berapakah anak wajib diajari oleh bapak dan ibunya tentang hukum syari’ah dan ibadah?
      JAWAB:
      Wali dianjurkan (mustahab) megajarkan pada mereka hukum-hukum syari’ah dan ibadah sejak mereka mencapai usia tamyiz (ketika dapat membedakan berbagai hal).

      SOAL 691:
      Sebagaian sopir bis antar kota tidak mempedulikan shalat para musafir. Mereka tidak menanggapi permintaaan para penumpang agar menghentikan bis supaya dapat turun untuk melaksanakan faridhah. Karena itulah, mungkin shalat mereka menjadi qadha'. Apakah tugas para sopir bis dalam hal ini? Dan apa tugas penumpang berkaitan dengan shalat mereka dalam situasi demikian?
      JAWAB:
      Jika khawatir waktu akan habis, penumpang wajib meminta sopir agar menghentikan bis di tempat yang tepat untuk menunaikan faridhah. Sopir wajib memenuhi permintaan mereka. Jika ia menolak menghentikannya karena alasan yang dapat dimaklumi ataupun tanpa alasan apapun, maka taklif (tugas) para penumpang, jika khawatir kehabisan waktu, melakukan shalat dalam bis yang sedang bergerak, dengan tetap memperhatikan arah kiblat, berdiri, ruku’ dan sujud sebisa mungkin.


      SOAL 692:
      Apakah maksud ucapan "peminum khamr tidak shalat dan puasa sampai 40 hari"? Apakah maksudnya ialah bahwa ia tidak wajib shalat sepanjang waktu itu lalu mengqadha'nya? Ataukah yang dimaksud ialah mengggabungkan antara ada’ dan qadha'? Ataukah ia tidak wajib mengqadha', namun hanya cukup melakukan ada’, meskipun pahalanya lebih sedikit dari pahala shalatnya yang lain?
      JAWAB:
      Maksudnya ialah bahwa meminum khamr menghalangi terkabulnya shalat dan puasa. Ia tidak berarti, kewajiban melakukan shalat dan puasa gugur darinya.

      SOAL 693:
      Apa tugas syar'i saya ketika melihat seseorang melakukan kesalahan dalam shalat?
      JAWAB:
      Anda tidak wajib melakukan apapun, kecuali kesalahan tersebut akibat ketidak tahuan akan hukum, maka wajib, berdasarkan prinsip ahwath Anda membimbingnya.

      SOAL 694:
      Apa pendapat Anda tentang perbuatan saling berjabat tangan antara mushalli seusai shalat langsung? Perlu disebutkan bahwa sebagaian ulama agung mengatakan, bahwa tidak ada keterangan riwayat dari para Imam Maksum (as) yang menyebutkan masalah ini, maka tidak ada alasan untuk melakukannya. Namun kita tahu bahwa saling menjabat tangan akan semakin mempererat tali persahabatan dan cinta antar sesama jamaah shalat?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (isykâl) dalam hal saling berjabat tangan setelah salam dan usai shalat. Secara umum, dianjurkan (mustahab) menjabat tangan seorang mukmin.
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /