Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SHALAT JAMAAH

      SOAL 542:
      Apa niat imam shalat jamaah? Apakah ia berniat berjamaah atau perorangan?
      JAWAB:
      Jika ingin memperoleh keutamaan jamaah, maka ia wajib niat menjadi imam dan jamaah. Jika melakukan shalat tanpa niat sebagai imam, maka shalatnya dan keikutsertaan orang-orang lain dengannya (iqtida’) tidak bermasalah (la isykâl).

      SOAL 543:
      Di daerah-daerah militer saat shalat jamaah dilaksanakan -pada jam kerja- terdapat sejumlah orang tidak bergabung dalam shalat jamaah karena kondisi pekerjaan, padahal pekerjaan itu dapat dilakukan setelah jam kerja atau pada hari berikutnya. Apakah perbuatan ini dianggap sebagai ‘meremehkan’ shalat jamaah?
      JAWAB:
      Ikut-serta dalam shalat jamaah tidak wajib pada dasarnya. Namun pada saat yang sama bergabung dengan jamaah itu lebih utama. Sebagaimana untuk memeperoleh keutamaan shalat pada awal waktu dan shalat jamaah, hendaknya pekerjaan-pekerjaan kantor diatur sedemikian rupa sehingga dapat melaksanakan faridhah ilahiyah ini secara berjamaah dengan waktu yang sesingkat mungkin.

      SOAL 544:
      Apa pendapat Anda tentang melakukan amalan-amalan mustahab, seperti shalat mustahab atau doa tawashshul, dan doa-doa panjang yang dilakukan sebelum atau sesudah atau saat sedang shalat jamaah di instansi-instansi pemerintah dan diadakan di mushalla kantor yang sampai memperpanjang waktu shalat jamaah?
      JAWAB:
      Doa-doa dan amalan-amalan mustahab yang melebihi pelakasanaan faridhah ilahiyah dalam bentuk berjamaah yang merupakan salah satu syiar Islam ini, Jika menyebabkan terbuangannya jam kerja dan terlambat melakukan kewajiban-kewajiban, maka hal itu (dianggap) bermasalah.

      SOAL 545:
      Apakah sah mendirikan shalat jamaah lain di tempat diselenggarakannya shalat jamaah dalam jumlah besar yang berjarak 50 atau 100 meter sehingga suara adzan dan iqamahnya (bisa) terdengar?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah mendirikan shalat jamaah lain. Hanya saja sepantasnya orang-orang mukmin berkumpul satu tempat dan semuanya menghadiri shalat dalam satu jama’ah demi mengagungkan upacara-upacara keagamaan shalat jamaah.

      SOAL 546:
      Ketika shalat jamaah dilaksanakan di masjid, seseorang atau sejumlah orang melakukan shalat sendiri-sendiri dengan tujuan melemahkan dan dan menganggap fasiq imam jamaah. Apa hukum perbuatan demikian?
      JAWAB:
      Perbuatan itu bermasalah (isykâl), sebab tidak boleh melemahkan shalat jamaah, menghina dan melecehkan imam jamaah yang diyakini oleh orang-orang sebagai orang yang adil (tidak fasiq).

      SOAL 547:
      Di sebuah daerah terdapat sejumlah masjid yang seluruhnya dijadikan sebagai tempat pelaksanaan shalat jamaah. Ada sebuah rumah terletak di antara dua masjid dan berjarak dari salah satunya sepuluh rumah dan dari yang lain dua rumah. Di rumah itu didirikan shalat jamaah. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Mendirikan shalat jamaah sepatutnya menjadi sarana persatuan dan kerukunan, bukan dasar untuk menciptakan iklim perselisihan dan perpecahan. Mendirikan shalat jamaah di rumah yang berdampingan dengan masjid, selama tidak menyebabkan perpecahan dan perselisihan, tidak apa-apa.

      SOAL 548:
      Apakah boleh seseorang, tanpa memperoleh izin dari imam tetap (ratib) masjid yang direkomendasi oleh Pusat Urusan Masjid, mendirikan shalat jamaah di masjid tersebut?
      JAWAB:
      Mendirikan shalat jamaah tidak bergantung pada izin dari imam tetap, namun, lebih baik untuk tidak mengganggu imam tetap tersebut ketika berada di masijd pada waktu shalat untuk mendirikan shalat jamaah di situ, bahkan boleh jadi haram mengganggunya jika menyebabkan timbulnya fitnah dan sebagainya.

      SOAL 549:
      Jika imam jamaah kadang kala berbicara atau bergurau dengan cara yang tidak wajar dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang ulama. Apakah hal ini menggugurkan sifat adil-nya?
      JAWAB:
      Masalah ini terserah pada penilaian para mushalli (jamaah shalat). Jika tidak bertentangan dengan syari’ah dan tidak bertolakan kehormatan (muru ah), maka tidak menodai sifat adil.

      SOAL 550:
      Apakah boleh bermakmum dengan imam jamaah tanpa dasar pengetahuan yang sebenarnya tentang dia?
      JAWAB:
      Jika makmum dengan suatu cara telah mendapatkan kepastian bahwa orang itu adil, maka boleh bermakmum dengannya, dan shalat jamaah sah hukumnya?

      SOAL 551:
      Jika seseorang yakin bahwa si fulan adalah seorang yang adil dan bertaqwa, namun juga yakin bahwa ia mendzaliminya dalam kasus-kasus tertentu, apakah boleh menganggapnya adil secara umum?
      JAWAB:
      Sebelum memastikan bahwa perbuatan orang yang dianggap zalim itu dilakukan atas dasar pengetahuan, keinginan, dan kehendak, dan tanpa alasan pembenaran syar’i, maka ia tidak boleh menghukuminya sebagi fasik.

      SOAL 552:
      Apakah boleh bermakmum dengan imam jamaah yang dapat melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, namun tidak melakukannya?
      JAWAB:
      Meninggalkan amar ma’ruf yang dimungkinkan akibat alasan yang dapat diterima dalam pandangan mukallaf, tidak menodai ke-adil-annya, dan tidak ada larangan bermakmumdengannya.

      SOAL 553:
      Apa arti ‘adâlah’ (ke-adil-an) itu menurut Anda YM!

      JAWAB:
      Ia adalah kondisi psikologis yang mendorong untuk menetapi ketaqwaan dan mencegah dari keterlibatan dalam perbuatan-perbuatan yang diharamkan secara syar’i. Untuk memastikannya, cukup dengan mengetahui kebaikan lahiriah yang menyingkap dugaan adanya ‘adâlah tersebut.

      SOAL 554:
      Kami, sejumlah pemuda, duduk bersama di ‘diwaniyah-diwaniyah’ dan ‘husainiyah-husainiyah’ dan ketika tiba waktu shalat, kami meyuruh salah seorang yang adil untuk menjadi imam shalat (jamaah). Namun sebagian teman mempermasalahkan shalat tersebut dan berkata, bahwa Imam Khomaini (Qs) mengharamkan shalat di belakang selain ulama. Apa kewajiban kami?
      JAWAB:
      Jika saudara-saudara yang mulia dapat melaksanakan dengan mudah shalat faridhah dibelakang ulama (yang terbukti layak dijadikan imam jamaah) hendaknya tidaak bermakmum kepada selain ulama.

      SOAL 555:
      Apakah dua orang boleh melaksanakan shalat jamaah?

      JAWAB:
      Jika yang Anda maksud adalah pelaksanaan shalat jamaah yang terdiri atas satu imam dan satu makmum, maka tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 556:
      Seorang makmum membaca Al-Fâtihah dan surah dalam shalat Dhuhur dan Ashar ketika melaksanakan shalat jamaah, padahal kewajiban (membaca Al-Fâtihah dan surah) itu gugur dalam shalat jamaah. Namun, ia melakukannnya demi menjaga konsentrasi dan agar pikirannya tidak melayang. Apa hukum shalatnya?

      JAWAB:
      Makmum dalam shalat ikhfatiyah seperti Dhuhur dan Ashar wajib diam (tidak membaca) ketika imam sedang membaca Al-Fâtihah dan surah. Ia tidak boleh membaca, meskipun dengan tujuan menjaga konsentrasi pikirannya.

      SOAL 557:
      Jika imam shalat jamaah menggunakan sepeda motor untuk menuju (tempat) shalat jamaah dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, apa hukumnya?
      JAWAB:
      Hal itu tidak menggugurkan sifat adil dan tidak mengganggu keabsahan menjadi imam.

      SOAL 558:
      Jika kami tidak sempat mengikuti shalat jamaah karena sudah memasuki bagian akhir, dan untuk memperoleh pahala berjamaah, kami melakukan ‘takbiratul ihram’ dan duduk dalam posisi berjauhan (kedua lutut tidak menyentuh tanah) dan bertasyahhud bersama imam, dan seusai imam melakukan ‘taslim’ (membaca salam), kami berdiri dan memulai shalat dari rakaat pertama. Yang kami tanyakan, apakah boleh melakukan cara demikian dalam tasyahhud rakaat kedua dari shalat yang berjumlah empat rakaat?
      JAWAB:
      Cara tersebut hanya (berlaku) pada tasyahhud terakhir shalat imam jamaah dalam rangka meraih pahala berjamaah.

      SOAL 559:
      Apakah boleh imam jamaah mengambil upah atas shalat yang dilakukannya?
      JAWAB:
      Tidak boleh, kecuali upah tersebut untuk muqadimah kedatangan dia ke tempat tersebut.

      SOAL 560:
      Apakah imam jamaah boleh mengimami dua shalat ‘Ied atau dua shalat apapun dalam satu waktu?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl) mengulangi shalat jamaah sekali lagi untuk makmum-makmum lain dalam shalat-shalat wajib harian, bahkan hal itu dianjurkan (mustahab), sedangkan dalam shalat ‘Ied, hal itu bermasalah.

      SOAL 561:
      Ketika imam jamaah sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat shalat isya’, sedangkan makmum berada pada rakaat kedua, apakah makmum wajib membaca Al-Fâtihah dan surah dengan suara luar (jahr)?
      JAWAB:
      Ia wajib membaca Al-Fâtihah dan surah dengan suara dalam (ikhfat).

      SOAL 562:
      Apabila seseorang sampai ke masjid ketika jamaah shalat sudah berada pada rakaat kedua, dan karena tidak mengerti hukum tentang masalah yang dialami, ia tidak melakukan tasyahhud dan qunut yang harus dilakukan pada rakaat berikutnya, apakah shalatnya sah?
      JAWAB:
      Shalatnya sah, meskipun, wajib secara ihtiyâth, ia meng-qadha’ tasyahhud dan melakukan dua sujud sahwi.

      SOAL 563:
      Apakah kerelaan orang yang diikuti (dijadikan imam) merupakan syarat dalam shalat jamaah? Dan apakah sah menjadikan seorang makmum sebagai imam jamaah?
      JAWAB:
      Kerelaan imam jamaah bukanlah syarat keabsahan bermakmum (iqtida). Bermakmum dengan makmum saat shalat tidaklah sah.

      SOAL 564:
      Ada dua orang yang melaksanakan shalat jamaah, salah satu menjadi imam dan lainnya makmum, kemudian orang ketiga datang dan mengira orang kedua (makmum) sebagai imam lalu bermakmum dengannya. Usai shalat, terbukti bahwa orang kedua itu adalah makmum, bukanlah imam. Apa hukum shalat orang ketiga tersebut?
      JAWAB:
      Bermakmum (iqtida’) degan makmum tidaklah sah. Tetapi apabila ia tidak tahu lalu bermakmum dengannya, maka jika ia melakukan tugas orang yang shalat sendiri (munfarid, tidak berjamaah) dalam ruku’ dan sujudnya, tanpa menambah atau mengurangi rukun secara sengaja atau lupa, maka sahlah shalatnya.

      SOAL 565:
      Apakah sah bagi orang-orang yang hendak shalat isya’ bermakmum dengan jamaah yang melakukan shalat maghrib?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan.


      SOAL 566:
      Apakah batal shalat orang-orang yang tidak memperhatikan keharusan imam berada di tempat yang tidak lebih tinggi dari pada makmum?
      JAWAB:
      Jika tempat berdiri imam lebih tinggi melebihi batas yang ditolerir (ma’fu) dari tempat berdiri makmum, maka hal itu menyebabkan batalnya shalat jamaah.

      SOAL 567:
      Suatu ketika satu barisan (shaf) dalam jamaah shalat diisi seluruhnya oleh orang-orang yang melakukan shalat secara qhasr (dua rakaat), sedangkan barisan di belakang terdiri dari jamaah yang melakukan shalat secara tamam (sempurna). Jika orang yang berada di barisan depan shalat dua rakaat dan mereka segera bangkit untuk bermakmum lagi pada dua rakaat berikutnya, apakah dua rakaat terakhir shalat orang yang berada di belakang mereka tetap terhitung sebagai shalat jamaah?
      JAWAB:
      Jika diasumsikan bahwa setiap orang yang berada di barisan depan melakukan shalat secara qashr, maka, dalam kasus yang ditanyakan, keabsahan shalat jamaah mereka yang berada di barisan belakang bermasalah. Berdasarkan ahwath barisan-barisan yang di belakang wajib memisahkan diri dari jamaah setelah jamaah shaf pertama duduk untuk membaca salam.

      SOAL 568:
      Jika makmum berdiri di pinggir kanan dan kiri shaf pertama shalat, apakah ia dapat memulai shalat sebelum para makmum lain yang menjadi penghubung antara dia dan imam?
      JAWAB:
      Apabila makmum-makmum yang menjadi penghubung antara dia dan imam telah bersiap-siap memulai shalat setelah imam jamaah terlebih dahulu memulainya, maka ia dapat memasuki shalat dengan niat berjamaah.

      SOAL 569:
      Seseorang yang bergabung dalam jamaah shalat pada rakaat ketiga dan, karena mengira bahwa imam sedang berada pada rakaat pertama, ia tidak membaca apapun (Al-Fâtihah dan surah). Apakah ia wajib mengulangi shalatnya?
      JAWAB:
      Jika sadar akan hal itu sebelum memulai ruku’, maka ia wajib melaksanakan qira’ah. Jika sadar setelah melakukan ruku’, maka shalatnya sah dan tidak menanggung kewajiban apapun, meskipun berdasarkan ahawath dianjurkan melakukan dua sujud sahwi karena meninggalkan qira’ah.

      SOAL 570:
      Demi menyelenggarakan shalat jamaah di instansi-instansi pemerintah dan sekolah-sekolah-sekolah, maka keberadaan seorang imam jamaah sangat dibutuhkan. Karena tidak ada ulama selain saya di daerah dimana saya tinggal, maka saya terpaksa menjadi imam jamaah tiga atau empat kali di beberapa tempat berbeda untuk satu shalat fardhu. Dan karena shalat kedua diperbolehkan oleh para marja’, maka apakah pada selebihnya boleh meniatkan shalat qadha’ untuk kehati-hatian (ihtiyâth)?
      JAWAB:
      Menjadi imam dengan (melaksanakan) shalat qadha’ ihtiyatihiyah (untuk kehati-hatian) tidaklah sah.

      SOAL 571:
      Salah satu universitas mendirikan shalat jamaah bagi para pegawainya di salah satu gedung universitas yang bersebelahan dengan salah satu mesjid kota yang juga menjadi tempat pelaksanaan shalat jamaah pada saat yang bersamaan. Apa hukumnya bergabung dalam shalat jamaah di universitas?
      JAWAB:
      Bergabung dalam shalat jamaah yang -dalam pandangan makmum- memenuhi syarat-syarat syar’i keabsahan bermakmum dan berjamaah tidak ada masalah, meskipun berdekatan dengan masjid yang juga menjadi tempat shalat jamaah pada waktu yang sama.

      SOAL 572:
      Apakah sah melakukan shalat dibelakang imam yang bekerja sebagai hakim, padahal ia bukanlah seorang mujtahid?
      JAWAB:
      Jika pekerjaannya dalam mengadili berdasarkan pengangkatan oleh orang yang layak mengangkat, maka tidak ada larangan bermakmum dengannya.

      SOAL 573:
      Apa hukum muqallid Imam Khomaini (Qs) dalam masalah ‘musafir’ bermakmum kepada imam jamaah yang tidak bertaqlid kepada Imam dalam masalah tersebut, terutama ketika bermakmum dalam shalat Jum’at?
      JAWAB:
      Perbedaan dalam bertaqlid tidak menjadi kendala bagi keabsahan bermakmum. Namun, tidak sah bermakmum dalam shalat yang menurut fatwa marja’ taqlid makmum dianggap qashr sementara menurut fatwa marja’ taqlid imam jamaah dianggap tamam.

      SOAL 574:
      Jika imam jamaah melakukan ruku’ setelah takbirotul ihram karena lupa, apakah tugas makmum?
      JAWAB:
      Jika makmum sadar akan hal itu setelah bergabung dalam shalat jamaah, maka ia wajib infirad (memisahkan diri) dan membaca Al-Fâtihah dan surah.

      SOAL 575:
      Jika sejumlah siswa sekolah yang belum baligh berdiri di shaf setelah shaf ketiga atau keempat untuk melakukan shalat jamaah, sedangkan pada shaf berikutnya diisi oleh orang-orang mukallaf (akil baligh), maka apakah hukum shalat dalam keadaan demikian?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah dalam kasus yang disebutkan.


      SOAL 576:
      Apakah tayammum sebagi ganti dari mandi bagi imam jamaah karena berhalangan (ma’dzur) cukup untuk melaksanakan shalat jamaah ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika ia berhalangan secara syar’i, maka ia dapat menjadi imam dengan bertayammum sebagai ganti mandi janâbah, dan tidak ada masalah bermakmum dengannya.
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /