Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT

    SOAL 1350: Kadangkala para dosen atau universitas negara Asing mengadakan pesta jamuan massal (parasmanan). Sebelumnya telah diketahui adanya minuman-minuman beralkohol di dalamnya. Apa taklif syar’i atas para mahasiswa yang hendak menghadiri pesta ini?
    JAWAB: Siapa pun tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan yang diisi dengan minum keras (khamar). Biarkan mereka tahu bahwa sebagai orang-orang Muslim, kalian tidak meminum khamar dan tidak boleh menghadiri pertemuan yang diisi dengan minum khamar!

    SOAL 1351: Apa hukum menghadiri pesta perkawinan? Apakah kehadiran dalam pesta perkawinan saat ini -yang tidak bebas dari dansa dan joget- masuk dalam kategori “ikut serta dalam perbuatan sekelompok orang” sehingga wajib meninggalkan pertemuan tersebut, ataukah kehadiran itu tidak bermasalah secara hukum, selama tidak ikut serta dalam dansa atau joget dan acara- acara (haram) lainnya?
    JAWAB: Selama pertemuan tersebut tidak masuk dari aspek apa pun dalam kategori tempat hura-hura yang diharamkan dan tempat maksiat, maka pada dasarnya hadir dan duduk di dalamnnya tidak bermasalah, selama tidak menimbulkan dampak buruk dan ia tidak dianggap secara ‘urf (tradisi) sebagai dukungan atas perbuatan yang tidak diperbolehkan.

    SOAL 1352: Apa hukum menghadiri pesta di mana sejumlah lelaki atau wanita berdansa, berjoget dan memainkan musik secara terpisah?
    Bolehkah menghadiri pesta perkawinan yang diadakan dengan pesta joget, dansa, dan permainan musik?
    Wajibkah mencegah kemungkaran dalam acara yang diisi dengan joget dan dansa meskipun amar makruf tidak berpengaruh atas para peserta yang hadir?
    Apa hukum berjoget dan berdansa yang bercampur di dalamnya antara para pria dan wanita?
    JAWAB: Secara umum tidak diperbolehkan berjoget dan berdansa bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau diserati perbuatan yang diharamkan atau akan memunculkan hal-hal seperti itu. Begitu juga hal itu dilarang bila dilakukan secara bercampur antara wanita dan pria non-muhrim, baik dalam pesta perkawinan maupun lainnya. Tidak diperbolehkan pula menghadiri tempat maksiat yang meniscayakan dilakukannya perbuatan haram, seperti mendengarkan musik yang melenakan, bersifat hura-hura dan sesuai untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, atau yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada kemaksiatan. Sedangkan melakukan amar makruf dan nahi munkar, jika tidak ada kemungkinan akan berpengaruh maka kewajibannya menjadi gugur.

    SOAL 1353: Jika seorang lelaki non-muhrim datang ke pesta perkawinan, lalu menemukan seorang wanita yang tidak memakai hijab, dan dia mengetahui bahwa mencegahnya dari kemungkaran tidak akan ada hasilnya maka wajibkah dia meninggalkan tempat tersebut?
    JAWAB: Meninggalkan tempat maksiat sebagai protes atas perbuatan orang-orang yang ada di dalamnya, apabila termasuk dalam kategori nahi munkar merupakan sesuatu yang wajib hukumnya.

    SOAL 1354: Bolehkah menghadiri pertemuan-pertemuan dan forum-forum yang memperdengarkan kaset lagu-lagu tak senonoh? Dan apa hukum kehadiran tersebut dalam keadaan ragu, apakah lagu yang diputar termasuk dalam lagu yang haram ataukah bukan? Perlu diketahui, kami tidak dapat mencegah mereka untuk tidak memperdengarkannya.
    JAWAB: Tidak diperbolehkan menghadiri tempat acara (pemutaran dan konser) lagu dan musik yang melenakan, bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kemaksiatan, apabila membuat dirinya mendengarkannya atau apabila berarti dukungan atas hal itu. Namun, dalam kondisi ragu tentang subjek (lagu yang diperdengarkan apakah termasuk yang diaharamkan ataukah tidak), maka diperbolehkan hadir dan mendengarkannya.

    SOAL 1355: Apa hukum menghadiri pertemuan-pertemuan dan forum-forum yang dimungkinkan orang yang hadir di dalamnya mendengar perbincangan yang tidak patut, seperti kebohongan terhadap tokoh-tokoh agama, petinggi negara republik Islam atau orang-orang Mukmin lain?
    JAWAB: Sekadar hadir selama tidak menyebabkan keterlibatan dalam perbuatan haram, seperti mendengarkan gunjingan, dan tidak berarti memasyarakatkan dan mendukung perbuatan mungkar –pada dasarnya- tidak dilarang. Namun, melakukan pencegahan terhadap kemugkaran adalah sesuatu yang wajib dalam segala situasi.

    SOAL 1356: Dalam pertemuan dan forum-forum ilmiah yang diselenggarakan di sebagian negara non-Islam, biasanya beberapa jenis minuman beralkohol disajikan untuk melayani para tamu yang hadir, bolehkah menghadiri pertemuan dan forum-forum demikian?
    JAWAB:Tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan yang diisi dengan acara minum khamar, kecuali bagi orang yang terpaksa menghadirinya. Namun, dalam kondisi demikian, dia wajib membatasi waktu kehadiran dan duduknya sebatas ukuran darurat saja.

  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /