Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    PINJAMAN DAN PENITIPAN

    SOAL 1713: Sebuah pabrik dengan semua isinya, alat-alat produksi dan bahan-bahan mentah untuk produksi dititipkan kepada satu orang sebagai amanat, kemudian terjadi kebakaran di tempat tersebut dan semua habis dilalap api. Apakah pemilik pabrik yang bertanggung jawab dan menanggung kerugian tersebut atukah yang diserahi amanat?
    JAWAB: Jika kebakaran tidaklah dilakukan oleh seseorang atau pun dia ketika menjaga amanat tersebut tidak melakukan kelalaian dan keteledoran, maka tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab dan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut.

    SOAL 1714: Seseorang menyusun sebuah surat wasiat dan menitipkannya kepada temannya sebagai amanat untuk diberikan kepada anak tertuanya setelah kematiannya. Namun, temannya tersebut tidak memberikan hal itu kepada anak almarhum, apakah perbuatannya itu dianggap sebagai sebuah pengkhianatan?
    JAWAB: Menahan diri untuk menyerahkan amanat kepada yang berhak untuk menerimanya seperti yang ditentukan oleh pemberi amanat adalah sebuah perbuatan khianat.

    SOAL 1715: Pada masa pengabdian di saat Wamil (Wajib Militer) kami menerima beberapa peralatan pribadi untuk digunakan keseharian. Setelah masa bakti selesai kami tidak mengembalikan barang-barang tersebut. Apakah saat ini jika kami membayar sejumlah uang ke rekening tabungan negara di bank pusat milik negara dianggap cukup?
    JAWAB: Jika barang-barang yang Anda dapatkan dari mereka adalah titipan, maka Anda harus mengembalikan barang itu sendiri kepada mereka (badan pengabdian Wamil) dan jika karena kelalaian dan keteledoran Anda, yang mungkin karena keterlambatan untuk menyerahkannya barang tersebut hilang atau rusak, maka Anda wajib mengembalikan yang sejenis dengannya atau uang seharga barang tersebut kepada BADAN itu. Namun, jika bukan demikian (bukan titipan) maka Anda tidak berkewajiban apa-apa.

    SOAL 1716: Sejumlah uang saya serahkan kepada seseorang yang jujur untuk dia bawa ke kota lain. Namun, uang itu hilang (raib) karena dirampok di tengah perjalanan. Apakah dia wajib bertanggung jawab dan menggantinya?
    JAWAB: Selama keteledoran dan kelalaian orang yang jujur tersebut dalam menjaganya tidak terbukti, maka dia tidaklah bertanggung jawab dan tidak berkewajiban untuk menggantinya.

    SOAL 1717: Kami menerima sejumlah uang yang dikumpulkan oleh dewan mesjid dari para dermawan kampung untuk biaya perbaikan mesjid dan memberi beberapa barang material yang dibutuhkan, seperti besi dan lain-lain. Namun di dalam perjalanan, uang tersebut hilang bersama barang-barang pribadi milik kami. Apa tugas kami selanjutnya?
    JAWAB: Jika Anda tidak melakukan keteledoran dan kelalaian dalam menjaganya, maka Anda tidak berkewajian untuk menggantinya.
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /