Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    MUSIK DAN NYANYIAN

    SOAL 1078: Apakah pembeda antara musik yang dihalalkan dan musik yang diharamkan? Dan apakah musik klasik dihalalkan? Menyenangkan sekali, bila YM bersedia memberi kami kriterianya.
    JAWAB: Setiap musik yang menurut ‘urf, tergolong musik tak bermakna, melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan, maka ia adalah musik yang diharamkan, baik dari jenis musik klasik atau pun lainnya. Identifikasi subjek hukum diserahkan kepada pandangan ‘urf para mukalaf. Sedangkan selain musik yang demikian pada dasarnya diperbolehkan.

    SOAL 1079: Apa hukum mendengarkan kaset-kaset yang dilegalisasi oleh badan penerangan Islam atau lembaga Islam lain? Dan apa hukum penggunaan alat-alat musik seperti gitar, gambus, biola, dan seruling?
    JAWAB: Boleh dan tidaknya mendengarkan kaset-kaset semacam itu bergantung pada identifikasi mukalaf sendiri. Jika dia beranggapan bahwa kaset-kaset tersebut tidak memuat lagu dan musik hura-hura dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan serta tidak memiliki kandungan makna yang menyimpang, maka diperbolehkan mendengarkannya. Perizinan (legalisasi) semata dari Badan Penerangan Islam atau Lembaga Islam lainnya bukanlah alasan syar’i atas ketidakharamannya. Begitu pula penggunaan alat-alat musik untuk (memainkan) musik hura-hura yang cocok dengan tempat hura-hura dan maksiat tidak diperbolehkan. Sedangkan penggunaannya (untuk musik) yang halal dan untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal tidaklah dilarang. Identifikasi kasuistik-nya diserahkan kepada pandangan mukalaf sendiri.

    SOAL 1080: Apa yang dimaksud dengan “musik yang membuat terlena dan tak bermakna” (muthribah dan lahwiyah)? Dan bagaimana cara menentukan musik yang “membuat terlena dan tak bermakna” dari yang lainnya?
    JAWAB: Musik yang melenakan dan tak bermakna adalah jenis musik yang menjauhkan manusia dari mengingat Allah Swt dan akhlak yang terpuji, bahkan sebaliknya ia mendekatkan manusia ke arah maksiat dan dosa, karena dia mengandung hal-hal yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Sedangkan tolok ukur dalam identifikasi terhadap subjek hukum adalah ‘urf.

    SOAL 1081: Apakah kepribadian pemain musik, tempat bermain dan tujuan bermain musik mempunyai andil dalam (menentukan) hukum tentang musik?
    JAWAB: Musik yang diharamkan adalah semata-mata musik yang melenakan, tak bermakna (sia-sia) yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Boleh jadi, kepribadian si pemain musik, lirik (lagu), tempat bermain musik atau kondisi-kondisi lainnya memberikan andil dalam membuat sebuah musik tertentu menjadi “musik yang melenakan dan sia-sia” yang diharamkan atau membuatnya menjadi “haram yang lain,” seperti apabila hal-hal itu menimbulkan dampak yang merusak.

    SOAL 1082: Apakah tolok ukur haramnya sebuah musik adalah “melenakan dan sia-sia (tak bermakna)” saja, ataukah pengaruh dan sensasi yang ditimbulkannya juga menjadi tolok ukur? Apa hukum musik yang menyebabkan pendengarnya sedih atau menangis? Dan apa hukum membaca dan mendengarkan pantun-pantun cinta yang didendangkan dengan tiga irama dan diiringi musik?
    JAWAB: Tolok ukurnya adalah dengan mencermati jenis musik dan cara memainkannya sesuai karakter dan seluruh ciri khasnya, dan apakah ia termasuk musik yang melenakan dan sia-sia, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan ataukah tidak, sehingga setiap musik yang sesuai karakternya termasuk jenis musik yang melenakan dan sia-sia mestilah haram, baik menimbulkan sensasi maupun tidak, baik menyebabkan pendengarnya sedih, menangis atau yang lainnya, maupun tidak. Jika “ghazâliah” yang diiringi musik dan (dikemas) dalam bentuk nyanyian atau irama yang bersifat melenakan dan sia-sia yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan bersuka ria (dugem), maka mendendangkan dan mendengarnya dihukumi haram.

    SOAL 1083: Apakah “al-Ghina” itu? Apakah ia hanyalah suara manusia ataukah juga mencakup suara yang dihasilkan dari alat-alat (instrumentalia)?
    JAWAB: Al-Ghina adalah suara manusia yang didendangkan dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Menyanyi dengan cara demikian, begitu pula mendengarnya diharamkan.

    SOAL 1084: Bolehkah menabuh (memukul) bejana-bejana dan benda-benda yang bukan tergolong alat musik di dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya jika suaranya terdengar hingga keluar tempat acara dan didengar oleh kaum laki-laki?2
    JAWAB: Tolok ukur boleh dan tidaknya adalah cara penggunaannya. Jika digunakan dengan cara yang biasa dilakukan dalam perkawinan-perkawinan tradisional, selama tidak dianggap (termasuk) bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka diperbolehkan.

    SOAL 1085: Apa hukumnya wanita menabuh rebana dalam acara perkawinan?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura.

    SOAL 1086: Bolehkah mendengarkan lagu (haram) di rumah? Dan apa hukumnya, jika dia (pendengar) tidak terpengaruh oleh lagu itu?
    JAWAB: Diharamkan secara mutlak mendengarkan lagu (haram), baik di rumah sendirian, atau pun bersama orang lain, terpengaruh maupun tidak.

    SOAL 1087: Sebagian pemuda yang baru balig bertaklid kepada orang memfatwakan keharaman musik secara mutlak, meskipun yang disiarkan oleh radio dan televisi di negara Islam. Bagaimana hukumnya dalam kasus demikian? Dan apakah izin wali fakih berkenaan dengan mendengarkan sesuatu yang boleh didengar sudah cukup untuk memperbolehkannya karena telah termasuk dalam hukum negara ataukah mereka wajib bertindak berdasarkan fatwa para marja-nya?
    JAWAB: Fatwa tentang boleh dan tidaknya mendengarkan musik tidak termasuk dalam hukum-hukum Negara, namun ia merupakan hukum syar’i fikih. Yang wajib dilakukan oleh setiap mukalaf berkenaan dengan perbuatan-perbuatannya adalah mengambil fatwa marja’ taklid-nya. Namun, musik yang tidak melenakan, sia-sia, hura-hura dan tidak cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dan tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, tidak ada alasan untuk diharamkan.

    SOAL 1088: Apa yang dimaksud dengan musik dan ghina?
    JAWAB: Ghina adalah melantunkan suara dengan cara yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura. Ia termasuk maksiat dan diharamkan atas si pelantun dan pendengarnya. Sedangkan musik adalah memainkan alat-alatnya. Jika ia dimainkan dengan cara yang lazim dilakukan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia diharamkan atas pemain dan pendengarnya pula. Jika tidak dengan cara demikian, maka pada dasarnya diperbolehkan dan tidak bermasalah.

    SOAL 1089: Saya bekerja di sebuah tempat yang mana pemiliknya selalu mendengarkan kaset-kaset nyanyian (haram) sehingga saya terpaksa mendengarnya. Apakah saya boleh bekerja di situ ataukah tidak?
    JAWAB: Jika kaset-kaset itu memuat lagu atau musik melenakan, sia-sia, hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura, kebatilan dan kemaksiatan, maka memperhatikan dan mendengarkannya tidaklah diperbolehkan. Namun, bila Anda terpaksa berada di tempat kerja tersebut, maka Anda diperbolehkan pergi ke tempat itu dan bekerja di situ. Tetapi, Anda wajib untuk tidak memperhatikan dan mendengarkan lagu-lagu itu, meskipun terdengar oleh telinga Anda dan Anda mendengarnya.

    SOAL 1090:  Apa hukum musik yang disiarkan oleh radio dan Televisi Republik Islam Iran? Dan apakah benar YM Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak?
    JAWAB: Bahwa Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak adalah dusta dan rekayasa. Beliau berpendapat bahwa musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat adalah haram, sebagaimana pendapat kami juga demikian. Namun, perbedaan pandangan timbul dari (perbedaan dalam) mengidentifikasi subjek hukum, karena ia diserahkan kepada pandangan mukalaf itu sendiri. Boleh jadi, pandangan pemain musik berbeda dengan pandangan pendengar. Karenanya, musik yang dalam pandangan mukalaf tergolong hura-hura yang cocok dimainkan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat haram dia dengarkan. Sedangkan suara yang masih diragukan (bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat maksiat ataukah tidak) dihukumi sebagai halal. Hanya karena disiarkan melalui radio dan televisi Iran tidaklah cukup menjadi dasar syar’i atas kehalalan dan kemubahannya.

    SOAL 1091:  Kadangkala radio dan televisi menyiarkan nada-nada (irama musik) yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kefasikan, menurut saya. Apakah saya wajib tidak mendengarkannya dan melarang orang lain juga?
    JAWAB: Jika Anda menganggapnya tergolong sebagai jenis musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok untuk tempat hura-hura, maka Anda tidak diperbolehkan mendengarkannya. Namun melarang orang lain, sebagai bentuk amar makruf nahi munkar, bergantung pada kepastian bahwa mereka juga berpendapat sama dengan pendapat Anda bahwa ia tergolong jenis musik yang diharamkan.

    SOAL 1092:  Apa hukum mendengarkan dan mendistribusikan lagu-lagu dan musik hura-hura yang di produksi di negara-negara Barat?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan mendengarkan lagu dan musik yang bersifat hura-hura dan melenakan, yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kebatilan. Dalam hukum tersebut tidak dibedakan antara bahasa apa pun dan produk negara manapun. Karenanya, menjual, membeli, mendistribusikan dan mendengarkan kaset-kaset semacam itu, apabila memuat lagu atau musik hura-hura yang diharamkan tidaklah diperbolehkan.

    SOAL 1093: Apa hukum menyanyi bagi lelaki dan wanita, baik melalui kaset atau radio dengan diiringi musik atau pun tidak?
    JAWAB: Dari sudut pandang syariat, menyanyi3 diharamkan secara mutlak. Bernyanyi atau mendengarkan nyanyian pria maupun wanita, secara langsung atau tidak (melalui kaset), baik diiringi alat hura-hura atau pun tidak, tidaklah diperbolehkan.

    SOAL 1094: Apa hukum memainkan musik untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh oleh orang-orang berakal dan dihalalkan di sebuah tempat suci seperti mesjid?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan memainkan musik yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan secara mutlak meskipun di luar mesjid, dan walaupun demi tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal. Namun, tidak ada larangan menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan sebagainya yang diiringi irama musik di tempat yang suci dalam acara-acara yang melazimkan hal itu, selama tidak bertentangan dengan sikap penghormatan terhadap tempat tersebut dan tidak mengganggu para pelaksana salat di mesjid, misalnya.
    SOAL 1095:  Bolehkah mempelajari musik, terutama santur?4 Dan apa hukumnya, jika hal itu dapat mengajak dan mendorong orang lain untuk mempelajarinya?
    JAWAB: Tidak ada larangan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang tidak bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura, seperti untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan keagamaan atau dalam acara-acara kebudayaan yang berguna, dan sebagainya yang bertujuan untuk hal-hal yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal, selama tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak. Pada dasarnya, tidak ada larangan mempelajari alat musik dan mengajarkannya untuk hal-hal tersebut di atas.

    SOAL 1096: Apa hukum mendengarkan suara wanita yang membacakan syair atau sejenisnya dengan nada dan alunan, baik pendengarnya anak muda atau pun bukan, pria atau pun wanita? Dan apa hukumnya, jika wanita itu tergolong muhrim?
    JAWAB: Jika suara wanita itu tidak berbentuk nyanyian dan didengarkan tidak untuk mencari kenikmatan dan raibah (sesuatu yang bisa memancing syahwat) serta tidak menimbulkan dampak yang merusak, maka diperbolehkan dalam kondisi apa pun.

    SOAL 1097: Apakah musik tradisional klasik (kuno) dan nasional Iran juga haram ataukah tidak?
    JAWAB: Musik yang, menurut ‘urf, bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak haram, baik musik Iran maupun lainnya, tradisional klasik maupun lainnya.

    SOAL 1098: Kadangkala radio negara-negara Arab menyiarkan irama musik. Bolehkah mendengarnya karena suka (rindu) mendengarkan Bahasa Arab?
    JAWAB: Diharamkan mendengarkan musik melenakan, sia-sia dan hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak. Sekadar rindu (suka) mendengarkan Bahasa Arab tidaklah menjadi alasan pembenaran secara syar’i untuk membolehkannya.

    SOAL 1099: Bolehkah mengulang-ulang (menirukan) syair (lirik) yang dilantunkan dalam bentuk nada lagu tanpa musik?
    JAWAB: Ghina hukumnya haram, meskipun tidak diiringi dengan penggunaan alat-alat musik. Yang dimaksud dengan ghina’ (menyanyi yang diharamkan, peny.) ialah melantunkan suara dalam bentuk yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan. Namun, sekadar mengulang-ulang syair diperbolehkan.

    SOAL 1100: Apa hukum membeli dan menjual alat-alat musik? Dan bagaimanakah batas-batas penggunaannya?
    JAWAB: Diperbolehkan membeli dan menjual alat-alat yang bersifat gabungan (dapat dipergunakan secara halal atau haram, peny.) untuk memainkan musik yang tidak bersifat hura-hura, melenakan dan demi tujuan-tujuan yang dihalalkan.

    SOAL 1101: Bolehkah menyanyikan (melagukan) bacaan doa, al-Quran dan azan, misalnya?
    JAWAB: Ghina’, yakni suara yang dialunkan yang melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan diharamkan secara mutlak, meskipun dalam bacaan doa, al-Quran, azan, ratapan-ratapan dan lainnya.

    SOAL 1102:  Di zaman ini, musik digunakan untuk menyembuhkan sebagian penyakit jiwa, seperti kesedihan, kegelisahan, problem-problem seksual, dan frigitis wanita. Apa hukumnya?
    JAWAB: Jika dokter yang mahir (ahli) dan jujur memastikan bahwa penyembuhan penyakit bergantung pada hal itu, maka sebatas ukuran yang diperlukan untuk penyembuhan, maka ia tidak bermasalah.

    SOAL 1103:  Apa hukumnya mendengarkan lagu-lagu yang dapat menambah gairah (cinta) pada istri?
    JAWAB: Meningkatnya gairah (cinta) pada istri semata bukanlah alasan syar’i yang memperbolehkan mendengarkan nyanyian.

    SOAL 1104: Apa hukum wanita yang menyanyi dalam konser yang dihadiri oleh para wanita, dan tim pemain musiknya juga para wanita.
    JAWAB: Jika menyanyi tidak dengan cara melantunkan (suara) yang melenakan (ghina’) dan musik yang dimainkan tidak termasuk musik hura-hura yang diharamkan, maka pada dasarnya hal itu diperbolehkan.

    SOAL 1105: Jika standar keharaman musik adalah kehura-huraannya dan kesesuaiannya dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka apakah nada dan nasyid (mars, qasidah) yang melenakan sebagian orang, bahkan bocah yang belum dewasa diperbolehkan? Apakah haram mendengarkan kaset-kaset tidak senonoh yang memuat nyanyian wanita, bila tidak melenakan? Dan apa kewajiban penumpang bus umum yang (sopirnya) sering memutar kaset-kaset semacam itu?
    JAWAB: Musik atau suara yang dilantunkan dan melenakan dari jenis apa pun bila dari sisi cara atau isi atau kondisi tertentu pemusik atau penyanyi selama memainkan musik atau melantuntunkan suara tergolong dalam jenis nyanyian atau musik hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, haram hukumnya, sekalipun bagi yang tidak terlena olehnya. Para penumpang mobil dan bus, saat kaset nyanyian dan musik hura-hura yang diharamkan diputar, tidak diperbolehkan memperhatikan dan mendengarkannya, dan dia harus berinisiatif untuk mencegah kemungkaran.

    SOAL 1106: Apakah seorang laki-laki boleh mendengarkan nyanyian wanita non-muhrim untuk tujuan bersenang-senang dengan istrinya? Dan apakah istri boleh bernyanyi di hadapan suaminya, atau sebaliknya? Benarkah perkataan orang bahwa Pembuat Syariat (Allah dan Rasul) telah mengharamkan lagu karena keterkaitannya dengan tempat-tempat hura-hura dan main-main dan tidak dapat dipisahkan dari keduanya, sehingga diharamkan sebagai imbas dari kedua hal (hura-hura dan main-main) yang diharamkan tersebut? Apakah ia diharamkan dalam konteks pengharaman tempat tertentu seperti pengharaman perdagangan atau pembuatan (industri) patung yang tidak dapat dibayangkan memiliki kegunaan lain selain untuk disembah? Dan atas dasar inilah, apakah lenyapnya kriteria (hukum) tersebut pada masa kini meniscayakan lenyapnya keharamannya?
    JAWAB: Diharamkan mendengarkan nyanyian (ghina’) yang berarti suara yang dilantunkan dengan cara yang melenakan dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak, termasuk nyanyian istri untuk suami atau sebaliknya dan bahkan keinginan untuk bersenang-senang dengan istri tidaklah bisa menghalalkan mendengarkan nyanyian. Haramnya nyanyian (ghina’) dan pembuatan patung dan sebagainya ditetapkan secara “ta’abbudi” (dogmatis) dalam syariat dan merupakan salah satu hukum yang tetap dalam fikih Syi’ah, yang tidak bergantung kepada kriteria-kriteria asumtif atau implikasi-implikasi (dampak-dampak) sosio-psikologis. Namun ia ditetapkan sebagai sesuatu yang haram, dan wajib dihindari sama sekali, selama masih menyandang sebutan yang haram tersebut.

    SOAL 1107: Para mahasiswa fakultas pendidikan, semester spesialisasi, diharuskan mengikuti mata kuliah tentang lagu-lagu dan nada-nada revolusioner, di mana mereka mempelajari notasi dan musik secara global. Alat utama dalam pelajaran ini adalah organ. Apa hukum mempelajari mata kuliah yang dianggap sebagai program wajib ini? Apa hukum kami membeli dan menggunakan alat tersebut? Dan apa kewajiban para mahasiswi, secara khusus, karena mereka harus berlatih di depan lawan jenis?
    JAWAB: Diperbolehkan menggunakan alat-alat musik itu, pada dasarnya, untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner, acara-acara keagamaan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan dan kependidikan yang berguna. Diperbolehkan pula membeli dan menjual alat-alat musik yang digunakan untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Juga diperbolehkan mengajarkan dan mempelajarinya untuk tujuan-tujuan tersebut. Demikian pula tidak ada larangan bagi para wanita menghadiri ruang belajar, selama mereka memperhatikan hijab yang diwajibkan dan dan ketentuan-ketentuan syariat.

    SOAL 1108: Sebagian lagu pada lahiriahnya, dan juga menurut masyarakat umum, bersifat revolusioner, namun kami tidak mengetahui apakah penyanyinya bertujuan menyanyikan lagu revolusioner (perjuangan) ataukah lagu hura-hura dan melenakan belaka. Apa hukum mendengarkan lagu-lagu semacam ini? Dan padahal kami mengetahui bahwa si penyanyi bukanlah Muslim, namun nyanyian-nyanyiannya bersifat nasionalis dan revolusioner, sehingga memuat kata-kata yang mengecam pendudukan dan mengajak kepada sikap perlawanan?
    JAWAB: Jika lagu-lagu tersebut, menurut pandangan pendengar, tidak tergolong dari jenis lagu yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura, maka diperbolehkan mendengarkannya. Adapun tujuan dan niat penyanyi dan isi lagu tidaklah berpengaruh (dalam hukum).

    SOAL 1109:  Ada seorang pemuda bekerja sebagai pelatih dan wasit internasional dalam beberapa cabang olahraga. Terkadang pekerjaannya menyebabkan dirinya memasuki club-club yang riuh dengan nyanyian dan bunyi musik yang haram. Apakah dia boleh melakukannya ataukah tidak, padahal pekerjaannya itu menutupi sebagian biaya hidupnya, sementara peluang kerja di daerah yang ditempatinya sangat sedikit?
    JAWAB: Dia boleh melakukan pekerjaannya, meskipun dia tetap diharamkan mendengarkan nyanyian dan musik hura-hura yang haram itu. Dalam keadaan terpaksa, dia diperbolehkan memasuki majelis lagu dan musik yang diharamkan dengan tetap menghindar dari mendengarkannya. Sedangkan suara yang terdengar tanpa kehedak tidaklah apa-apa.

    SOAL 1110: Apakah yang diharamkan hanyalah mendengarkan (baca; memperhatikan) musik ataukah juga sekadar mendengarnya juga?
    JAWAB: Hukum “mendengar” nyanyian atau musik yang bersifat hura-hura dan melenakan tidaklah sama dengan hukum “mendengarkan”nya, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu di mana “mendengar” menurut ‘urf dianggap juga sebagai “mendengarkan.”

    SOAL 1111: Bolehkah membaca al-Quran sambil memainkan musik dengan alat-alat yang tidak populer digunakan di tempat-tempat hura-hura dan suka ria?
    JAWAB: Tidak ada larangan membaca ayat-ayat al-Quran dengan suara merdu dan nada yang sesuai dengan kemuliaan al-Quran, bahkan hal itu dianjurkan, selama tidak sampai menjadi nyanyian yang diharamkan. Sedangkan penggunaan musik untuk mengiringnya, tidaklah memiliki pembenaran dan dasar secara syar’i.

    SOAL 1112:  Apa hukum menggunakan gendang dan sebagainya dalam pesta kelahiran (maulid) dan lainnya?
    JAWAB: Menggunakan alat-alat musik dengan cara yang bersifat hura-hura dan melenakan yang cocok dengan tempat-tempat bersuka ria, haram secara mutlak.

    SOAL 1113: Apa hukum alat-alat musik yang digunakan oleh para siswa sekolah dalam regu-regu musik dan lagu di bawah kantor pendidikan dan kebudayaan?
    JAWAB: Alat-alat musik yang, menurut ‘urf, termasuk alat-alat gabungan (baca: netral sehingga bisa digunakan secara halal atau haram, peny.) yang bisa dipakai dalam kegiatan-kegiatan yang halal boleh dipakai dalam bentuk yang tidak bersifat hura-hura demi tujuan-tujuan yang halal. Sedangkan alat-alat, yang menurut ‘urf, termasuk alat-alat khusus hura-hura, tidaklah boleh dipakai.

    SOAL 1114: Bolehkah membuat alat musik yang disebut “santur” dan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencarian sehingga menjadi profesinya? Bolehkah menanamkan modal dan turut membantu dalam pembuatan alat tersebut dengan tujuan mengembangkan industrinya serta mendorong orang lain untuk memainkannya? Dan bolehkah mengajarkan musik tradisional Iran dengan tujuan menyiarkan dan menghidupkan musik orisinal ataukah tidak?
    JAWAB: Boleh hukumnya menggunakan alat-alat musik untuk menyanyikan lagu-lagu nasional atau revolusioner atau hal lain yang halal dan bermanfaat selama tidak sampai batas melenakan dan hura-hura dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Demikian pula membuat alat-alat musik, mengajarkan, dan mempelajarinya demi tujuan tersebut pada dasarnya tidak dilarang.

    SOAL 1115: Alat-alat apakah yang tergolong dari alat-alat hura-hura yang sama sekali tidak boleh digunakan?
    JAWAB: Alat-alat yang jenisnya digunakan dalam hura-hura dan suka ria dan tidak memiliki kegunaan yang halal dan diharapkan.

    SOAL 1116: Bolehkah menerima upah dari pekerjaan penggandaan kaset-kaset audio yang berisikan hal-hal (muatan) yang haram?
    JAWAB: Kaset yang haram didengarkan isinya, maka menggandakan dan mengambil upah darinya juga tidak diperbolehkan.
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /