Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    RIBA

    SOAL 1533: Ada seorang sopir yang bermaksud untuk membeli sebuah truk. Untuk hal itu, ia mempergunakan uang milik seseorang dan menjadikan dirinya sebagai wakilnya dalam hal membeli truk yang diinginkannya. Setelah itu, pemilik uang menjual mobil truk tersebut kepada sopir itu dengan cara menyicil (mengangsur). Apa hukum trasnsaksi yang dilakukan?
    JAWAB: Jika sopir itu memang melakukan transaksi ini sebagai wakil dari pemilik uang, setelah itu pemilik menjualnya kepadanya dengan cara menyicil (mengangsur) dan tidak dalam rangka hanya lari dari riba saja, namun melakukan transaksi itu dengan serius untuk niat jual-beli, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1534: Apa maksud dari riba pinjaman? Apakah bunga sekian persen yang diberikan bank kepada para nasabah deposito dianggap riba?
    JAWAB: Riba pinjaman adalah kelebihan yang dituntut oleh pemberi piutang dari yang berhutang karena ia telah memberinya piutang. Adapun hasil keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang telah menanamkan modal dan menjadikan pihak bank sebagai wakilnya dalam hal menjalankan uang tersebut untuk salah satu transaksi yang benar di dalam syariat, bukanlah riba dan tidak bermasalah.

    SOAL 1535: Apa tolok-ukur transaksi riba? Benarkan ucapan, bahwa riba hanya terjadi pada transaksi hutung-piutang saja dan tidak ada pada transaksi lainnya?
    JAWAB: Riba dalam transaksi lain selain hutang-piutang juga bisa terjadi, yaitu pada saat menjual barang yang dijual dengan cara ditimbang dan ditakar dengan barang yang sejenis dengan kadar yang lebih banyak.4

    SOAL 1536: Sebagaimana memakan bangkai bagi mereka yang tidak mendapatkan makanan lain selainnya, diperbolehkan dalam rangka kelangsungan hidupnya. Bolehkah seseorang memakan hasil riba, karena terpaksa, sebab ia hanya memiliki modal sedikit dan tidak bisa bekerja. Ia hanya bisa menyerahkan uang tersebut dalam transaksi riba dan dia menghidupi dirinya dari hasil yang didapatkan?
    JAWAB: Mengonsumsi bangkai diperbolehkan pada saat tidak ada makanan lain yang dapat menjaga kelangsungan hidup seseorang, namun seseorang yang tidak mampu bekerja dapat untuk menitipkan (memutarkan) uangnya sebagai modal pada salah satu akad Islami (yang diperbolehkan) seperti bagi hasil (mudharabah).

    SOAL 1537: Kadang-kadang prangko dijual dengan harga yang lebih mahal dari yang tertera padanya, misalnya yang berharga 20 riyal dijual dengan harga 25 riyal. Sahkah jual-beli semacam ini?
    JAWAB: Tidak bermasalah dan tidak dianggap sebagai transaksi riba, sebab transaksi riba adalah tukar-menukar dua barang sejenis yang ditakar atau ditimbang dengan adanya kelebihan pada salah satunya. Transaksi seperti inilah yang hukumnya batal (tidak sah).

    SOAL 1538: Apakah hukum haramnya riba sama bagi semua orang, ataukah ada yang diperkecualikan?
    JAWAB: Riba secara umum haram hukumnya, kecuali riba piutang yang dilakukan antara seorang ayah dan anaknya serta suami-istri. Begitu juga riba yang diambil oleh seorang Muslim dari non-Muslim.

    SOAL 1539: Jika sebuah transaksi jaul-beli dilakukan dengan jumlah tertentu dan kedua belah pihak sepakat, bahwa jika pembeli membayar dengan cek berjangka (mundur), maka ia harus membayar lebih dari harga yang telah disepakati. Bolehkah transaksi yang dilakukan?
    JAWAB: Jika transaksi dilakukan dengan harga yang jelas namun ada kewajiban untuk membayar lebih (tambahan) karena lambat dalam membayar uang yang harus dibayar (harga asli), maka ini adalah riba itu sendiri yang secara syar’i haram hukumnya. Sekadar kesepakatan kedua belah pihak akan kadar tambahan yang harus dibayar tidak dapat menghalalkannya.

    SOAL 1540: Jika seseorang membutuhkan sejumlah uang, namun ia tidak menemukan orang yang dapat memberikan pinjaman kebaikan (tanpa bunga) kepadanya. Dalam rangka mendapatkan uang tersebut, ia membeli sebuah barang dengan harga yang sebenarnya dengan pembayaran yang ditunda dan pada saat itu juga ia menjualnya kembali kepada pemilik asli barang tersebut dengan harga lebih murah. Misalnya satu kilo minyak za’faran dia beli dengan harga aslinya untuk ia bayar dengan menyicil (mengangsur) selama satu tahun, kemudian pada saat itu juga ia jual kembali kepada pemilik aslinya dengan harga 2/3 dari harga aslinya. Bolehkah ia melakukan seperti itu?
    JAWAB: Transaksi seperti ini yang merupakan hilah (trik tipuan) untuk melarikan diri dari riba piutang adalah haram hukumnya dan batal.

    SOAL 1541: Dalam rangka lari dari transaksi riba, kami melakukan transaksi seperti berikut: Sebuah rumah kami beli dengan harga 500.000 tuman, padahal harga semestinya lebih dari itu, dengan syarat yang disebutkan di dalam akad jual-beli, bahwa penjual memiliki hak untuk membatalkan jual-beli hingga berlalu lima bulan dari saat jual-beli dan pada saat itu ia harus menyerahkan kembali uang 500.000 tersebut. Setelah akad jual-beli selesai, rumah tersebut kami sewakan kepada pemilik aslinya dengan uang sewa setiap bulannya 15.000 tuman. Setelah berlalu empat bulan, kami baru mengetahui, bahwa menurut fatwa mendiang Imam Khameini ra yang demikian itu tidak boleh. Apa hukum transaksi yang telah kami lakukan menurut pandangan YM?
    JAWAB: Jika transaksi tersebut dilakukan tidak dengan serius, yang terjadi hanya formalitas saja, pada hakikatnya dilakukan dalam rangka penjual dapat memperoleh pinjaman uang dari pembeli dan pembeli akan mengambil keuntungan, maka transaksi yang demikian dianggap sebagai riba piutang dan haram hukumnya serta batal. Oleh karena itu, pembeli hanya berkewajiban untuk mengembalikan uang yang telah ia serahkan sebagai harga rumah tersebut.

    SOAL 1542: Apa hukum menggabungkan sesuatu pada harta (uang) dengan tujuan melarikan diri dari riba?
    JAWAB: Yang demikian tidak dapat membenarkan riba piutang dan tidak dapat menghalahkannya.

    SOAL 1543: Apakah bermasalah uang pensiunan yang diterima oleh para pensiunan, di mana uang tersebut merupakan sebagian dari gaji yang disimpan dalam kas pensiunan saat mereka masih aktif bekerja dan diberikan kepada mereka di saat sudah pensiun dengan adanya tambahan dari uang negara?
    JAWAB: Mengambil uang pensiunan tidak bermasalah. Uang yang ditambahkan kepada simpanan mereka oleh negara bukanlah laba dari uang gaji mereka. Oleh karena itu, tidak dianggap riba.

    SOAL 1544: Sebagian bank untuk merenovasi rumah orang yang memiliki bukti kepemilikan resmi memberikan pinjaman hutang dengan nama “ju’alah” kepada pemilik rumah tersebut dengan syarat nasabah yang mendapatkan pinjaman hutang tersebut harus mengembalikan hutangnya ditambah dengan beberapa persen tambahan dalam jangka waktu tertentu dengan cara menyicil (mengangsur). Bolehkah berhutang dengan cara begini? Bagaimana dapat dibayangkan transaksi “ju’alah” pada transaksi seperti di atas?
    JAWAB: Jika uang yang diberikan bank adalah pinjaman yang diserahkan kepada pemilik rumah untuk merenovasi rumahnya, maka tidak ada artinya disebut dengan ju’alah karena adanya syarat untuk membayar tambahan dari yang diterima tidak boleh. Meskipun pinjaman itu pada dasarnya benar dan sah. Pemilik rumah boleh saja menjadikan proyek renovasi rumahnya sebagai ju’al (pengganti) yang besarnya bukan sejumlah uang yang bank gunakan untuk merenovasi rumah tersebut, tetapi sejumlah yang ditentukan oleh bank untuk pemilik rumah membayarnya dengan cara kredit.

    SOAL 1545: Bolehkah membeli barang secara kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai? Apakah transaksi semacam ini dianggap sebagai riba?
    JAWAB: Jual-beli barang dengan cara kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai tidak bermasalah dan bukanlah riba.

    SOAL 1546: Seseorang menjual sebuah rumahnya dengan penjualan yang mana ia masih berhak untuk membatalkannya (khiyari) namun setelah waktu yang telah ditentukan ia tidak dapat mengembalikan harga rumah tersebut kepada pembeli, sebab ada orang ketiga yang membayar sejumlah harga rumah tersebut kepada pembeli, sehingga penjual (pemilik asli) dapat memperoleh rumahnya lagi dengan membatalkan jual-beli tersebut, dengan syarat ia harus menambahkan sejumlah uang tambahan sebagai komisi. Apa hukumnya?
    JAWAB: Jika orang (ketiga) tersebut bertindak sebagai wakil penjual untuk mengembalikan uang tersebut kepada pembeli dan mengambil kembali rumahnya, di mana ia meminjamkan uang tersebut kepadanya terlebih dahulu, baru kemudian menyerahkan kepada pembeli sebagai wakil dari penjual untuk membatalkan jaul-beli tersebut, maka pekerjaan yang dilakukan dan komisi yang ia ambil sebagai upah dan jerih payah menjadi wakilnya, tidak bermasalah. Namun, jika ia hanya meminjamkan uang tersebut kepada penjual dan kemudian menagihnya dengan tambahan bayaran darinya, maka ia hanya berhak menuntut penjual untuk membayar sejumlah hutang yang ia ambil darinya.
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /