Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA

    SOAL 1694: Saya adalah wakil (agen) salah satu perusahaan. Saya mendapatkan gaji sebagai imbalan atas jerih payah yang saya lakukan dalam hal iklan, pelayanan pasca penjualan di berbagai pameran-pameran internasional dan sejenisnya. Apa hukum uang yang saya dapatkan dari perusahaan tersebut?
    JAWAB:Mendapatkan upah sebagai imbalan atas segala pekerjaan seperti disebutkan di atas jika berhubungan dengan pekerjaan yang boleh tidaklah bermasalah.

    SOAL 1695: Seseorang membeli sebidang tanah dari wakil pemiliknya dengan cicilan. Setelah ia melunasi seluruh cicilan, pemilik yang mewakilkan dirinya kepada sang wakil mengaku, bahwa ia telah membatalkan jual-beli dan ia telah mengembalikan kepemilikan tanah tersebut pada dirinya. Apakah pengakuan yang dilakukan olehnya hukumnya sah dan benar, ataukah pembeli berhak untuk menuntut tanah tersebut darinya?
    JAWAB:Penjualan tanah oleh wakil pemilik dihukumi sah dan berlaku. Oleh karena itu, yang dijual (tanah) adalah milik pembeli. Penjual berkewajiban menyerahkannya padanya. Dan selama tidak terbukti, bahwa penjual memiliki salah satu sebab yang memberikan hak baginya untuk membatalkan jual-beli, maka ia tidak berhak untuk membatalkannya dan mengembalikan kepemilikan tanah tersebut kepada dirinya.

    SOAL 1696: Seseorang menjual beberapa bidang tanah sebagai wakil dari pemiliknya. Terjadi kesepakatan antar mereka untuk tidak memberikan surat resmi jual-beli kepada para pembeli. Setelah si pemilik wafat, para ahli warisnya dengan pengakuan kepemilikan pembeli atas tanah-tanah tersebut mendakwakan, bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pencatatan resmi kepemilikan atas tanah-tanah tersebut adalah si wakil, padahal saat itu ia telah menyerahkan uang penjualan kepada pemiliknya. Pertanyaannya, apakah biaya pencatatan resmi kepemilikan harus ditanggung oleh ahli waris ataukah si wakil? Dana apakah ahli waris berhak untuk menuntut selisih harga yang ada antara saat itu dengan saat ini?
    JAWAB:Wakil tidak berkewajiban untuk melakukan pencatatan resmi kepemilikan atas nama para pembeli dan dia tidaklah memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya tersebut. Adapun maslaah uang tanah-tanah tersebut jika telah terbukti, bahwa dia telah menerimanya dari para pembeli dan menyerahkannya kepada pemiliknya, yaitu yang memberikan perwakilan pada dirinya, maka ahli waris tidak berhak untuk menuntut hal itu darinya. Begitu pula mereka tidak berhak untuk menuntut selisih harga antara saat penjualan dengan harga saat ini.

    SOAL 1697: Bolehkah seorang wakil mujtahid menyerahkan dana-dana keagamaan kepada mujtahid lain semasa mujtahid yang memberinya perwakilan masih hidup?
    JAWAB:Seorang wakil berkewajiban untuk menyerahkan dana-dana keagamaan kepada yang memberikannya perwakilan, kecuali ia memang memiliki izin untuk menyerahkannya kepada yang lain.

    SOAL 1698: Saudara saya adalah wakil saya untuk membeli line telepon dengan cara menyicil (mengangsur). Cicilan pertama saya serahkan kepadanya dan dia menyerahkannya ke kantor telepon dan untuk selanjutnya saya sendiri secara langsung menyerahkannya ke kantor telepon. Setelah itu, saudara saya wafat. Saat ini yang tercatat pada rekening adalah nama saudara saya. Apakah ahli warisnya berhak untuk menuntutnya dari saya?
    JAWAB:Jika saudara Anda membayar cicilan pertama sebagai wakil dari Anda, maka line telepon tersebut adalah milik Anda. Oleh karena itu, ahli waris saudara Anda tidak berhak apa-apa untuk menuntutnya.

    SOAL 1699: Saya menyerahkan sejumlah uang sebagai komisi perwakilan kepada seorang wakil (pengacara) dan di saat itu saya meminta darinya resit sebagai bukti tanda terima. Namun dia mengatakan, bahwa dia tidak pernah memberikannya kepada siapa pun. Setelah berlangsung beberapa waktu, sebelum melaksanakan tugasnya ia meninggal dunia. Bolehkah saya sekarang meminta kembali komisi tersebut dari ahli warisnya?
    JAWAB:Di dalam kasus yang ditanyakan Anda boleh untuk meminta kembali uang yang Anda telah bayarkan. Dan ahli waris berkewajiban mengembalikan uang tersebut kepada Anda dari harta milik almarhum.

    SOAL 1700: Apakah akad perwakilan akan batal dengan matinya salah seorang dari wakil atau yang mewakilkan dirinya?
    JAWAB:Ya, perwakilan akan batal dengan matinya salah seorang dari mereka.

    SOAL 1701: Seseorang melakukan perjalanan ke salah satu negara Asia. Di dalam sebuah kecelakaan di saat mengemudi kendaraannya ia meninggal dunia. Ahli warisnya (ibu dan istrinya) mengutus saya untuk mengurus kasusnya yang mengharuskan saya untuk berangkat ke tempat kejadian. Bolehkah saya mengambil harta peninggalan almarhum untuk kebutuhan ongkos saya ke tempat tersebut dan untuk biaya-biaya lainnya? Ataukah harus diambil dari uang yang akan diberikan oleh negara kepada keluarga almarhum?
    JAWAB:Yang menyuruh Anda untuk mengurus kasus tersebut dan menjadikan Anda sebagai wakilnya berkewajiban untuk membayar upah pekerjaan Anda dan semua yang dibutuhkan di dalam perjalanan Anda dari harta mereka sendiri, kecuali memang ada kesepakatan lain sebelumnya.

    SOAL 1702: Dalam sebuah transaksi perwakilan disebutkan –seperti yang umum saat ini- akan tidak bolehnya adanya menggantikan wakil, walaupun hal itu merupakan perwakilan yang mandiri, permulaan dan bukan merupakan bagian dari syarat akad di antara kedua belah pihak. Apakah dengan ditulisnya kalimat tersebut akad jaiz berubah menjadi akad lazim dan hak untuk mengganti akan gugur?
    JAWAB:Perwakilan yang bersifat lazim adalah sebuah akad perwakilan yang disebutkan di dalam akadnya, bahwa ia merupakan syarat di dalam akad tersebut. Sekadar dituliskan kalimat tersebut, maka tidak akan berpengaruh dalam kelaziman akad dan hak untuk menggantikan tidaklah gugur.

    SOAL 1703: Dengan memerhatikan, kadang-kadang usaha seorang wakil (pengacara) dalam sebuah dakwahan atau dalam menyelesaikan sebuah kasus, walaupun telah mengorbankan waktu, tenaga, uang dan lain-lain, namun tidak membawa hasil untuk kliennya. Apa hukum menerima dan menyerahkan komisi kepada pengacara tersebut dalam kasus seperti ini?
    JAWAB:Keabsahan perwakilan dan berhaknya seorang wakil untuk mendapatkan komisi dan upah yang disepakati atau upah standar yang umum atas jerih payah dan usaha dia tidaklah bergantung pada hasil dan yang diharapkan oleh kliennya, kecuali kesepakatan dari awal memang tidak demikian.

    SOAL 1704: Yang biasa terjadi pada pengadilan-pengadilan cabang yaitu adanya kejelasan akan batasan-batasan tentang ruang lingkup perwakilan seorang wakil, misalnya ditulis, bahwa si fulan adalah wakil saya untuk menjual rumah yang ada di tempat tertentu. Namun ada juga yang ditulis demikian, bahwa si fulan adalah wakil saya dalam mengurus seluruh persoalan. Pada yang terakhir ini sering terjadi perselsihan antara seorang wakil dengan yang mewakilkan tentang sebuah keputusan atau transaksi apakah termasuk dalam hak untuk mewakilinya atau tidak. Pertanyaannya, jika seorang wakil tidak dijelaskan ruang lingkup hak untuk mewakilinya, apakah ia memiliki hak untuk melakukan apa saja?
    JAWAB:Merupakan sebuah kewajiban bagi seorang wakil untuk bergerak dan mengambil keputusan dalam hal-hal yang ditentukan secara jelas di dalam akad perwakilan atau yang secara lahirnya memang masuk dalam hal itu, walaupun dipahami dengan berbagai indikasi verbal dan non-verbal atau preseden yang berlaku, di mana ada kelaziman antara perwakilan dalam hal-hal tertentu dan dengan beberapa hal lain tersebut. Secara umum perwakilan itu dapat digambarkan sebagai berikut:
    a. Perwakilan khusus dari dua sisi, baik pekerjaannya atau objeknya.
    b. Perwakilan bersifat umum dari dua sisinya.
    c. Perwakilan yang bersifat umum dari salah satu sisinya.
    d. Perwakilan yang bersifat mutlak dalam masalah pekerjaan dan proses saja; seperti halnya, jika mengatakan: Anda adalah wakil saya dalam hal rumah saya.
    e. Perwakilan yang bersifat mutlak dalam hal objek pekerjaan, seperti; Anda wakil saya dalam menjual seluruh harta milik saya.
    f. Perwakilan yang bersifat mutlak dalam kedua-duanya. Misalnya, Anda adalah wakil saya dalam mengurus dan mempergunakan harta saya.
    Wakil dalam setiap kasus haruslah melakukan sesuai dengan ruang lingkup yang dilimpahkan kepadanya dari sisi kekhususan atau kemutlakan seperti tersebut di atas dan hendaknya tidak melebihi dan melampauinya.


    SOAL 1705: Seseorang memberikan perwakilan kepada istrinya untuk menjual sebidang tanah dan sebagian dari bangunan yang ia miliki, dan membeli sebuah apartemen dengan uang tersebut untuk diberikan kepada anaknya yang masih kecil dan belum balig serta melakukan pencatatan kepemilikan atas namanya. Namun, ia memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pencatatan kepemilikan atas nama dirinya. Sahkah apa yang ia lakukan secara syar’i? Karena apartemen tersebut dibeli dari hasil penjualan harta milik yang mewakilkan, apakah setelah ia wafat apartemen tersebut dimiliki oleh anaknya yang kecil itu saja ataukah milik seluruh ahli warisnya?
    JAWAB:Apa yang dilakukan oleh sang istri sesuai dengan perwakilan yang ia terima dari suaminya, seperti menjual tanah dan bangunan dihukumi sah dan berlaku. Adapun apartemen yang dibelinya, sekadar ditulis atas namanya tidak meniscayakan kepemilikannya. Oleh karena itu, jika ia membelinya sebagai wakil dari suaminya di masa hidupnya dan dia telah membelinya untuk anaknya yang kecil, maka apa yang ia lakukan dalam hal ini juga dihukumi sah dan apartemen merupakan hak milik khusus anaknya yang kecil. Namun, jika apartemen itu dia beli untuk dirinya sendiri di masa hidup suaminya atau dia beli untuk anaknya yang kecil setelah kematian suaminya yang mewakilkan dirinya kepadanya, maka transaksi tersebut hukumnya fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaan para ahli waris.

    SOAL 1706: Si fulan mendapatkan perwakilan dari beberapa orang untuk menyewa orang mengganti salat dan puasa yang mewakilkan, artinya ia telah menerima sejumlah uang agar diserahkan kepada orang yang dapat disewa untuk melakukan hal itu. Namun, ia berkhianat dengan tidak menyewa orang untuk pekerjaan tersebut. Saat ini dia menyesali perbuatannya dan bermaksud untuk membebaskan dirinya dari tugas tersebut. Apakah ia harus menyewa beberapa orang untuk melakukan salat dan puasa kada (ganti) dan membayarkan kepada mereka uang yang ia terima? Ataukah ia harus mengembalikan uang yang diterima kepada yang memberinya amanat dan perwakilan untuk hal itu? Ataukah ia harus menyerahkan uang sesuai dengan harga sewa saat ini kepada yang menjadikannya wakil? Jika dia sendiri yang akan melaksanakan salat dan puasa kada, namun sebelum menyelesaikannya ia meninggal dunia. Apa tugas yang harus dilakukannya?
    JAWAB:Jika seorang menjadi wakil, namun sebelum ia melaksanakan tugasnya dengan menyewa seseorang untuk melakukan salat dan puasa kada dan masa perwakilannya sudah habis, maka ia bertanggung jawab atas uang sejumlah yang diterimanya. Jika tidak demikian (masa perwakilan masih ada) maka ia bisa menyewa seseorang untuk melaksanakan salat dan puasa kada atau ia membatalkan perwakilan dan mengembalikan uang yang ia terima kepada yang menjadikannya wakil. Berkenaan dengan selisih harga sewa saat ia terima dan saat ia kembalikan sesuai dengan prinsip kehati-hatian hendaklah melakukan kesepakatan dengan orang yang menjadikannya wakil.
    Adapun seseorang yang disewa untuk melaksanakan salat dan puasa kada, jika ia sendiri yang disewa untuk melakukannya sendiri, maka pada saat meninggal dunia akad sewa-menyewa akan batal. Oleh karenanya, uang yang ia terima haruslah diambil dari peninggalannya dan dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun jika tidak harus dia sendiri yang melaksanakannya, maka dari harta peninggalannya hendaknya disewa orang lain utnuk melakukannya. Itu semua jika memang almarhum memiliki harta yang ditinggalkan, jika tidak maka ia tidak memiliki tanggungan dan kewajiban apa-apa.


    SOAL 1707: Sebagian perusahaan memiliki pengacara yang bertugas untuk hadir di pengadilan dan melakukan pembelaan atas setiap tuntutan, dakwaan dan pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan. Sekarang, jika perusahaan memiliki tuntutan yang menurut sang pengacara tidak benar, bolehkah ia membela dan berusaha memenangkannya? Jika ia melakukan hal itu, apakah ia memiliki tanggung jawab sekalipun pengadilan memenangkan pihak lawan? Apakah komisi dan gaji yang ia terima dalam rangka melakukan pembelaan atas tuntutan yang –menurut dirinya- tidak benar adalah uang yang haram hukumnya?
    JAWAB:Melakukan pembelaan atas sesuatu yang tidak benar dan berusaha untuk membuktikan kebenarannya tidak diperbolehkan. Realitas pekerjaan haram tidak akan berubah dengan putusan pengadilan yang memenangkan pihak lawan. Dan uang yang didapatkan atas hal itu adalah uang haram dan tidak benar.

    SOAL 1708: Seorang menjadi wakil orang lain dengan syarat sebelum melakukan apa-apa ia sudah menerima uang komisinya. Jika wakil tidak melakukan apa-apa, halalkah hukumnya uang yang ia terima?
    JAWAB:Seorang wakil di saat telah dilakukan akad perwakilan secara sempurna, maka ia berhak untuk mendapatkan komisi yang telah disepakati dan disebutkan di saat akad dilakukan, walaupun ia belum melakukan apa-apa. Ia pun berhak untuk meminta hal itu. Namun, jika pekerjaan yang semestinya dilakukan olehnya sampai lewat masanya tidak dilakukan atau masa perwakilan telah habis, maka perwakilan akan batal dan wakil berkewajiban mengembalikan komisi yang telah diterimanya.
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /