Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    PARABOLA

    SOAL 1162: Bolehkah membeli, menyimpan dan menggunakan alat penangkap program-program televisi dari satelit (parabola)? Dan apa hukumnya, bila mendapatkannya secara gratis?
    JAWAB: Parabola, sebagai alat penangkap program-program televisi yang haram dan yang halal, diperlakukan secara hukum sebagaimana alat-alat yang memiliki dua kegunaan halal dan haram. Maka diharamkan menjual, membeli dan menyimpannya jika dipergunakan untuk hal-hal yang haram dan diperbolehkan jika dipergunakan untuk hal-hal yang halal. Namun, karena alat ini merupakan sarana yang memudahkan untuk menangkap program-program haram dan kadang-kadang menyimpannya menimbulkan dampak-dampak buruk, maka tidak diperbolehkan membeli dan menyimpannya di rumah, kecuali bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram dan tidak akan menyerahkannya kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram serta mendapatkan dan menyimpannya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini, maka haruslah dipatuhi.

    SOAL 1163: Bolehkah bagi orang yang hidup di luar Republik Islam Iran membeli alat dekoder untuk mengikuti saluran-saluran satelit Iran?
    JAWAB: Alat tersebut, meskipun tergolong alat-alat “dwiguna” yang bisa digunakan untuk yang halal dan haram, namun karena umumnya dipergunakan untuk yang haram dan akan menimbulkan dampak-dampak buruk saat digunakan di rumah, maka haram hukumnya membeli dan menggunakannya di rumah. Kecuali bagi orang yang memiliki keyakinan, bahwa dirinya sama sekali tidak akan mempergunakannya untuk yang haram dan memasangnya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk apa pun.

    SOAL 1164: Apa hukum parabola yang hanya bisa menangkap saluran-saluran televisi di negara-negara teluk atau negara-negara Arab untuk program berita dan program-program berguna lainnya, di samping saluran Televisi Republik Islam Iran, dan membuang saluran-saluran televisi Barat dan saluran-saluran yang tidak senonoh lainnya?
    JAWAB: Standar boleh dan tidaknya menggunakan alat-alat seperti ini untuk menangkap program stasiun-stasiun televisi ialah, sebagaimana disebutkan di atas, tanpa membedakan saluran-saluran Televisi Barat atau lainnya.

    SOAL 1165: Apa hukum menggunakan alat dekoder satelit untuk menangkap program-program keilmuan, al-Quran dan sebagainya yang disiarkan melalui satelit oleh radio-radio negara Barat atau negara-negara tetangga di kawasan Teluk Persia dan lainnya?
    JAWAB: Penggunaan alat tersebut untuk menonton dan mendengarknan acara-acara ilmiah, al-Quran dan sebagainya meskipun pada dasarnya tidak dilarang. Namun karena pada umumnya, acara-acara yang ditayangkan melalui satelit dari radio negara-negara Barat dan sebagian besar negara-negara tetangga memuat ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, di samping memuat acara-acara hura-hura dan keburukan dan menyaksikan acara-acara ilmiah atau al-Quran kadang dapat menyebabkan terjerumus dalam kerusakan dan sesuatu yang haram maka penggunaan alat dekoder untuk menyaksikan acara-acara itu tidaklah diperbolehkan secara syar’i, kecuali apabila acara-acara tersebut benar-benar ilmiah murni dan berguna atau acara-acara al-Quran dan sebagainya, dan menyaksikannya tidak menyebabkan keburukan dan terjerumus dalam perbuatan yang haram. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini maka haruslah dipatuhi.
     
    SOAL 1166: Pekerjaan saya adalah memperbaiki alat penangkap saluran radio dan televisi (parabola, dekoder). Akhir-akhir ini, permintaan para konsumen kian deras untuk merakit dan memperbaiki parabola. Apa taklif kami? Dan apa hukum menjual dan membeli suku cadang alat ini?
    JAWAB: Jika alat semacam ini digunakan untuk sesuatu yang haram, sebagaimana galibnya, atau (jika) anda mengetahui bahwa orang yang ingin memperolehnya akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka tidak diperbolehkan menjual, membeli, merakit, mengoperasikan, memperbaiki, dan menjual suku cadangnya.
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /