Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    MELUKIS DAN MEMAHAT

    SOAL 1171: Apa hukum membuat boneka, memahat dan melukis makhluk hidup (dari tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia)? Dan apa hukum menjual, membeli, menyimpan, dan menampilkannya dalam drama?
    JAWAB: Tidak ada larangan memahat, melukis, dan menggambar benda-benda tak bernyawa, demikian pula memahat, menggambar, dan melukis makhluk bernyawa yang tidak timbul atau tidak utuh. Sedangkan membuat patung manusia dan seluruh binatang secara utuh, maka tidak diperbolehkan (fîhi isykâl). Namun, tidak dilarang menjual, membeli, dan menyimpan lukisan (gambar) dan patung dalam bentuk apa pun, juga menampilkannya dalam drama.

    SOAL 1172: Dalam kurikulum pendidikan yang baru terdapat mata pelajaran yang dinamakan “membangun kemandirian diri sendiri.” Sebagian isinya berkenaan dengan memahat. Sebagian guru menyuruh para siswa membuat boneka atau patung anjing, kelinci dan sebagainya dari kain atau sesuatu yang lain dalam bingkai kegiatan yang disebut “kerajinan tangan.” Apa hukum membuat benda-benda seperti itu? Apa hukum para guru yang menyuruh para siswa melakukannya? Dan apakah utuh dan tidaknya boneka dan patung tersebut mempunyai andil dalam hukumnya?
    JAWAB: Tidak ada halangan, bila secara ‘urf dianggap tidak berbentuk seperti binatang secara utuh, atau bila para siswa belum mencapai usia balig.

    SOAL 1173: Apa hukum bocah-bocah dan muda-mudi melukis (menggambar) kisah-kisah al-Quran, seperti bila anak-anak kecil disuruh menggambar kisah Ashabul Fil (Tentara Bergajah), atau kisah laut yang dibelah Musa as, dan lainnya?
    JAWAB: Tidak ada larangan untuk perbuatan itu sendiri. Namun wajib melukis dari fakta dan realitas sejati, dan harus menghindar dari menjelaskan hal-hal yang bertentangan dengan fakta atau hal-hal yang menimbulkan pelecehan.

    SOAL 1174: Bolehkah membuat boneka atau patung benda-benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, dengan mesin yang dipersiapkan secara khusus untuk itu?
    JAWAB: Boleh membuatnya dengan mesin, selama tidak bergantung pada pekerjaan manusia secara langsung. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan (fihi isykal).

    SOAL 1175:
    Apa hukum membuat perhiasan dan manik-manik berbentuk patung? Dan apakah benda yang menjadi bahan pembuatan patung mempunyai andil dalam hukum haramnya?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan membuat patung benda bernyawa secara utuh, tanpa membedakan bahan pembuatan patung dan penggunaannya untuk perhiasan, dan lainnya.

    SOAL 1176: Apakah mengembalikan bagian-bagian boneka, seperti tangan, kaki, dan kepala, tercakup dalam lingkaran hukum haramnya membuat (boneka) dan termasuk haram seperti “membuat patung?”
    JAWAB: Sekadar mebuat dan mengembalikan beberapa anggota tubuh (boneka) tidak tergolong perbuatan membuat patung. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diperbolehkan. Sedangkan merakit anggota tubuh patung benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, hingga menjadi sempurna dianggap sebagai perbuatan membuat patung.

    SOAL 1177: Apa hukum menato yang populer di sebagian masyarakat dengan menggambar pada salah satu bagian tubuh secara permanen dan tidak luntur? Dan apakah ia termasuk penghalang yang mencegah keabsahan mandi dan wudu?
    JAWAB: Tato tidaklah diharamkan. Sedangkan bekas yang ada di bawah kulit bukanlah penghalang yang mencegah sampainya air. Karenanya, mandi dan wudunya sah.

    SOAL 1178: Ada pasangan suami-istri pelukis kondang. Profesi mereka adalah memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik. Sebagian besar dari lukisan-lukisannya menampilkan masyarakat Kristiani. Sebagian lain memuat gambar salib atau sosok Siti Maryam dan Isa al-Masih as. Banyak pemilik lembaga, perusahaan dan gereja yang mendatangi keduanya meminta perbaikan bagian-bagian lukisan yang rusak karena sudah lapuk (kuno) dan sebagainya. Bolehkah pekerjaan tersebut? Dan apakah boleh menggunakan imbalan yang mereka terima dari pekerjaan tersebut? Sebagai catatan, kebanyakan lukisan yang mereka terima tergolong seperti di atas dan mereka tidak memiliki penghasilan dari sumber lain yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keduanya adalah pasangan yang taat kepada ajaran Islam.
    JAWAB: Sekadar memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik tidaklah bermasalah meski menampilkan masyarakat Kristiani atau Nabi Isa as dan Siti Maryam as. Menerima upah dari pekerjaan tersebut dan menjadikannya sebagai profesi untuk memperoleh nafkah dari upahnya juga tidak bermasalah. Kecuali jika hal itu dianggap sebagai perbuatan penyebaran kebatilan atau memberikan dampak-dampak buruk lain.
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /