Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    SEWA-MENYEWA

    SOAL 1552: Pada saat seseorang mempekerjakan orang lain untuk sebuah pekerjaan yang tidak banyak menggunakan fisik dan pikiran serta tidak banyak memerlukan biaya materi, jika dari badang-badan yang berwenang tidak ada ketentuan harga dan rata-rata waktu yang dipergunakan untuk itu tidak memiliki tolok-ukur umum, maka tolok-ukur apakah yang akan dipergunakan untuk menggaji mereka sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pembeli?
    JAWAB: Upah hal-hal semacam ini diserahkan kepada pandangan umum (uruf) dan kesepakatan kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Berapa pun upah yang direlai oleh keduanya, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1553: Kami menyewa sebuah rumah. Setelah berjalan lama baru kami tahu, bahwa sebagian uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut adalah uang riba. Apa tugas kami?
    JAWAB: Selama Anda tidak tahu, bahwa dengan uang riba itulah ia membeli rumah tersebut, maka tinggal di tempat tersebut tidaklah bermasalah.

    SOAL 1554: Sebuah badan milik pemerintah tempat saya bekerja, mengutus saya untuk melakukan tugas selama dua bulan ke luar negri dan memberikan kepada saya sejumlah uang dolar sebagai ongkos (upah) perjalanan saya. Di mana uang tersebut ditukar dari bank pusat dengan harga yang sangat murah dari harga pasar gelap. Namun karena satu dan lain hal, tugas pengutusan saya ke luar negri tidak berlangsung lebih dari satu bulan. Setelah kembali (ke tanah air) kami menukar setengah dari dolar yang kami terima di pasar bebas dengan harga jauh lebih tinggi dari saat beli. Sekarang saya ingin menyerahkannya kepada kas negara, sehingga saya bebas dari tanggungan tersebut. Apakah saya wajib mengembalikan sejumlah uang seperti yang saya terima di saat membeli dolar, ataukah sejumlah yang saya dapatkan dengan menukar kembali dolar ke tuman?
    JAWAB: Jika uang tersebut adalah uang saku harian yang diberikan kepada Anda selama Anda melakukan tugas, maka Anda berkewajiban untuk mengembalikan uang yang tidak terpakai sebanyak hari-hari yang Anda tidak bertugas. Anda harus mengembalikan uang itu sendiri kepada negara atau seharga uang itu sesuai dengan harga saat ini.

    SOAL 1555: Seseorang menjadi mendiator antara pemilik pekerjaan dengan pekerja (buruh) dengan cara pemilik pekerjaan memberikan sejumlah uang kepadanya sebagai upah para pekerja dan dia menyerahkan uang tersebut setelah dikurangi kepada para pekerja. Apa hukum pekerjaan ini?
    JAWAB: Mediator jika bertindak sebagai wakil dari pemilik pekerjaan, maka ia harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada pemilik pekerjaan, kecuali jika ia tahu, bahwa pemilik pekerjaan merelakan hal itu.

    SOAL 1556: Seseorang menyewa sebuah tanah wakaf dari penanggung jawab tanah wakaf tersebut untuk jangka 10 tahun. Sewa-menyewa itu pun ditulis dalam sebuah akad resmi. Namun setelah penanggung jawab yang menyewakan itu meninggal, penggantinya mengatakan, bahwa akad sewa-menyewa yang dilakukan sebelumnya itu batal, karena penanggung jawab tersebut adalah orang yang tidak berakal sempurna (safih atau idiot). Apa hukum masalah tersebut?
    JAWAB: Selama tidak dapat dibuktikan, bahwa apa yang dilakukan oleh penanggung jawab itu tidak benar dan batal, maka sewa-menyewa tersebut dihukumi sah.

    SOAL 1557: Seseorang menyewa sebuah toko yang diwakafkan kepada sebuah mesjid jamik untuk masa waktu tertentu. Namun, ia tidak melunasi uang sewanya selama beberapa tahun dan setelah masa sewa habis, ia tidak mau mengosongkan toko tersebut, kecuali jika diberikan kepadanya beberapa juta sebagai imbalan untuk mengosongkannya. Bolehkah sejumlah uang yang dituntut tersebut diambilkan dari harta yang dihasilkan dari barang-barang wakaf mesjid?
    JAWAB: Penyewa setelah masa sewanya habis tidak memiliki hak apa pun pada benda yang disewakan tersebut, bahkan dia berkewajiban untuk mengembalikannya kepada penanggung jawabnya. Namun, jika sesuai aturan dia memang berhak untuk mendapatkan imbalan seperti yang dia tuntut, maka tidak ada larangan untuk dibayarkan dari hasil wakaf mesjid.

    SOAL 1558: Seseorang menyewa sebuah rumah dengan harga tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Sebelum masa sewanya habis, ia membayarkan sejumlah uang kepada pemilik rumah untuk menyambung sewa sampai jangka waktu tertentu setelah masa sewanya habis. Jumlah uang yang dibayarkan saat ini lebih banyak dari yang sebelumnya, dengan syarat pemilik rumah tidak berhak untuk memintanya mengosongkan rumah sampai jangka waktu tertentu. Jika ia melakukan hal itu, maka ia harus menganggap harga sewa periode kedua sama dengan periode pertama dan harus mengembalikan kelebihan yang ada. Namun, pemilik rumah sebelum waktu yang ditentukan meminta penyewa mengosongkan rumah tersebut dan tidak mau untuk mengembalikan kelebihan uang yang telah ia terima. Apa hukum masalah ini? Dan bolehkah pemilik rumah menuntut uang biaya mengecat rumah, padahal tidak ada penyebutan hal itu di dalam akad sewa-menyewa?
    JAWAB: Jika memang di dalam akad sewa-menyewa disebutkan syarat yang berkenaan dengan konsekuensi bila pemilik rumah meminta penyewa untuk mengosongkan rumah sebelum masa sewa habis, maka pemilik harus melakukan sesuai dengan syarat yang telah disepakati tersebut dan dia harus mengembalikan kelebihan uang yang ia telah terima. Adapun biaya mengecat rumah bukanlah tanggungan penyewa.

    SOAL 1559: Ada seseorang yang menyewa dua kamar dari pemiliknya dengan harga sewa tertentu. Pemilik kamar tersebut telah menyerahkan kunci kamar kepadanya. Penyewa pun telah memindahkan perabot miliknya ke dalam kamar tersebut. Dengan maksud akan membawa istrinya untuk hidup bersama di dalam kamar sewaan tersebut lalu ia pergi begitu saja, namun sampai sekarang tidak kunjung datang. Pemilik kamar tidak mendapatkan informasi apa-apa tentang dia. Apakah ia berhak untuk mempergunakan kamar tersebut? Apa tugas dia berkenaan dengan perabot milik penyewa?
    JAWAB: Jika sewa-menyewa tidak dilakukan dengan benar secara syar’i, misalnya jangka waktu sewa tidak ditentukan dengan jelas, maka penyewa tidak memiliki hak apa-apa atas kamar yang disewakan tersebut. Pemilik berhak penuh atasnya, ia dapat melakukan apa saja sesuai dengan keinginannya. Namun barang-barang perabot yang ada, harus dia simpan dan dia jaga sebagai amanat. Di saat pemiliknya datang ia dapat menuntut sejumlah uang sebagai harga sewa standar, karena penyewa telah mempergunakan kamar tersebut untuk menyimpan barang-barangnya selama ia pergi.
    Apabila sewa-menyewa dilakukan dengan benar, maka pemilik kamar harus menunggu hingga masa sewanya habis dan berhak untuk menuntut uang sewa penuh dari penyewa. Setelah itu penyewa tidak memiliki hak apa-apa atas kamar tersebut dan berlaku hukum seperti di atas, yaitu seperti asumsi, bahwa sewa-menyewa sejak awal memang batal.


    SOAL 1560: Kami adalah sekelompok buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. Kami tinggal di sebuah bangunan yang disewa oleh pemilik perusahaan dari pemiliknya. Saat ini wakil pemilik mengaku, bahwa antara perusahaan dan pemilik bangunan yang kami tempati terjadi perselisihan harga sewa dan dia tidak merelakan kami melakukan salat di tempat tersebut sebelum adanya keputusan dari pengadilan atas masalah ini. Apakah kami wajib mengulang salat yang kami telah lakukan, ataukah karena kami tidak mengetahui hal itu, maka tidak apa-apa?
    JAWAB: Setelah sewa-menyewa dilakukan dengan benar, maka selama belum berakhir masa sewa semua yang dilakukan oleh pekerja perusahaan di tempat tersebut tidak perlu kepada izin dan persetujuan baru dari pemiliknya. Oleh karena itu, melakukan salat di tempat tersebut adalah benar. Begitu juga kalau diasumsikan sewa-menyewa batal atau masanya sudah habis, maka para pekerja yang melakukan salat di tempat tersebut karena ketidaktahuannya, maka salat-salat mereka dihukumi sah dan tidak wajib mengulangnya.

    SOAL 1561: Ada seorang pegawai bekerja di sebuah kota. Dia memiliki rumah sendiri yang ia sewakan kepada orang lain dan dia sendiri tinggal di perumahan milik departemen tempat ia bekerja. Dengan demikian ia telah melakukan sesuatu yang melanggar aturan, karena dalam aturan yang berlaku disebutkan, bahwa mereka yang telah memiliki rumah sendiri tidak berhak untuk menempati perumahan. Apa tugas penyewa rumahnya jika ia tahu akan hal itu?
    JAWAB: Memanfaatkan perumahan bagi orang yang tidak memenuhi syarat tidak boleh. Namun sekalipun demikian, jika ia menyewakan rumahnya sendiri kepada orang lain atau orang lain menyewa darinya, maka segala yang dilakukan penyewa di dalam rumah tersebut tidak bermasalah.

    SOAL 1562: Pemilik rumah sepakat dengan penyewa, bahwa bila masa sewa habis dan penyewa tidak mau mengosongkan rumahnya, maka penyewa harus membayar sewa perhari lebih dari harga standar (umum) saat itu. Apakah penyewa wajib membayar hal itu karena ia telah menyepakatinya?
    JAWAB: Memenuhi dan mengamalkan setiap syarat yang telah disepakati dalam akad lazim adalah wajib hukumnya.

    SOAL 1563: Seseorang menyewakan sebuah tempat kepada dua orang dengan cara musya’, dengan syarat dua penyewa tidak berhak untuk menyewakannya kepada orang lain tanpa izin pemilik. Namun, salah seorang dari keduanya tanpa izin pemiliknya telah menyerahkan bagian dirinya kepada temannya tersebut. Apakah yang ia lakukan dianggap sebagai pengalihan kepada orang lain?
    JAWAB: Yang ia lakukan dianggap pengalihan kepada orang lain, kecuali ada indikasi kuat yang mengisyaratkan, bahwa syarat itu akan gugur bila dialihkan kepada teman mitranya.

    SOAL 1564: Saya menyewa bagian tertentu dari air dan tanah untuk masa empat tahun, dengan syarat, bahwa pemilik memiliki hak untuk membatalkan sewa-menyewa pada awal tahun sewa kedua. Namun sampai akhir tahun sewa, kedua tidak melakukan pembatalan bahkan ia menerima uang sewa tahun ketiga. Dia pun memberikan resi tanda terima atas hal itu. Apakah pemilik atau orang yang mengaku telah membelinya berhak untuk melakukan sesuatu atau ikut campur atasnya sebelum masa sewa berakhir?
    JAWAB: Jika pemilik tidak mempergunakan haknya untuk membatalkan pada saat ia berhak atas itu, maka ia tidak berhak (lagi) untuk melakukan hal itu. Jika ia telah menjual barang yang ia sewakan kepada orang lain setelah masa untuk melakukan hak pembatalan habis, maka hal itu tidak menyebabkan batalnya sewa-menyewa. Malah pemilik yang baru harus menunggu sampai masa sewa berakhir.

    SOAL 1565: Seseorang menyewa dua toko dengan syarat dipergunakan untuk menjual bahan-bahan makanan. Syarat tersebut disebutkan di dalam akad sewa-menyewa. Namun, penyewa tidak mengamalkan hal itu. Bolehkah apa yang ia lakukan di toko tersebut? Apakah pemilik memiliki hak untuk membatalkan karena terjadi penyimpangan pada syarat yang telah disepakati?
    JAWAB: Penyewa berkewajiban melakukan sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Jika tidak, maka pemilik berhak untuk membatalkannya dengan alasan adanya penyimpangan pada syarat yang telah disepakati.

    SOAL 1566: Saya bekerja di sebuah yayasan. Ketua yayasan berjanji untuk memberikan hak-hak lain selain gaji bulanan yang saat ini lumrah dilakukan, seperti tempat tinggal, cuti dan asuransi. Namun setelah berlalu beberapa tahun, dia tidak mengamalkan sesuai janjinya. Bukti tertulis atas janji dan kesepakatan tersebut tidak saya miliki. Oleh karena itu, saya tidak bisa untuk menuntut hak saya tersebut. Apakah secara syar’i saya boleh untuk menuntut hak saya lewat jalur hukum?
    JAWAB: Menuntut hak melalui jalur hukum tidak ada larangan.

    SOAL 1567: Seseorang menyewa sebidang tanah pertanian wakaf yang diairi dengan air hujan dengan harga tertentu. Namun karena hasil panennya sedikit, jika hanya bersandarkan pada air hujan, maka ia mengubah tanah tersebut menjadi tanah basah. Yang untuk hal itu ia mengeluarkan banyak biaya.
    a. Dengan kasus ini, apakah ia berkewajiban untuk membayar harga sewa lahan pertanian basah atau kering yang hanya diairi oleh hujan?
    b. Apa hukum pekerjaan tersebut jika dilakukan dengan bantuan salah satu badan pemerintah?
    c. Apabila orang yang mewakafkan tanah tersebut menjelaskan, bahwa ongkos sewanya digunakan untuk biaya majelis memperingati kesyahidan Imam Husain as selama 10 hari. Haruskan uang tersebut digunakan untuk itu saja?
    d. Jika penanggung jawab wakaf tidak mau untuk menerima uang sewa tanah yang dibayarkan oleh penyewa, bolehkah uang tersebut diserahkan kepada Badan Wakaf?
    JAWAB: a. Menggali sumur, sumber air atau sejenisnya sebagai ganti dari lahan pertanian yang memanfaatkan air hujan, jika dilakukan setelah pelaksanaan akad sewa-menyewa dengan cara yang benar, maka tidak akan menyebabkan bertambah atau berkurangnya uang sewa yang telah ditetapkan.
    b. Tidak ada perbedaan hal itu dilakukan dengan biaya dari penanggung jawab wakaf, pemerintah atau biaya penyewa sendiri. Namun, jika dilakukan sebelum pelaksanaan akad sewa-menyewa, atau setelah berakhirnya masa sewa sebelumnya dan sebelum adanya pembaharuan masa, maka penanggung jawab wakaf berkewajiban untuk memerhatikan segala fasilitas yang ada untuk menentukan harga yang wajar pada saat itu.
    c. Harta milik wakaf harus dibelanjakan sesuai dengan yang diinginkan oleh yang mewakafkan.
    d. Kadar uang sewa tanah wakaf itu berada di tangan penanggung jawabnya, yang mana ia berkewajiban untuk memerhatikan manfaat dan maslahat wakaf di saat menyewakan. Mempergunakan tanah wakaf tanpa izin dan kerelaan penanggung jawab wakaf tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai perbuatan gasab. Sekadar menyerahkan uang sewa kepada badan wakaf atau kotak lainnya tidak akan membenarkan kebolehan untuk mempergunakan tanah wakaf tersebut. Namun, jika penanggung jawab wakaf sepanjang masa sewa tidak mau menerima uang sewa, maka pemanfaatan tempat tersebut oleh penyewa tidak bermasalah dan dalam kondisi demikian dengan koordinasi dengan pihak Badan Wakaf uang sewa tersebut bisa digunakan untuk kepentingan wakaf.


    SOAL 1568:
    Jika penyewa atau pemilik berkeinginan untuk melakukan renovasi pada barang yang disewakan. Siapakah yang berkewajiban untuk menanggung biayanya?
    JAWAB: Jika barang yang disewakan kondisinya tetap sama dengan saat dilakukan akad sewa-menyewa, maka pemilik tidak berkewajiban untuk menerima usulan dan permintaan penyewa agar melakukan perbaikan padanya. Namun, jika hal itu dikabulkan, maka semua biaya perbaikan dan biaya melakukan sebagian perubahan merupakan tanggungannya. Sekadar adanya permintaan dari penyewa tidak meniscayakan keharusan dia (penyewa) untuk menanggung biayanya.

    SOAL 1569: Seseorang diminta oleh orang lain untuk membaca beberapa ayat al-Quran pada sebuah majelis duka dengan janji akan memberikan padanya sejumlah uang sebagai honornya. Namun, ia lupa pada saat membaca al-Quran untuk meniatkannya bagi orang yang telah menjanjikan hal itu padanya. Oleh karena itu, setelah selesai membaca ia mengatakan kepada yang menyuruhnya untuk membaca al-Quran agar berniat. Benarkah perbuatan tersebut? Apakah ia berhak mendapatkan uang sewa atau tidak?
    JAWAB: JIka pada saat membaca niat dia bukanlah tertuju pada yang menyuruhnya untuk mengaji, maka niat yang dilakukan setelah membaca ayat itu tidak boleh dan dengan demikian ia tidak berhak untu menerima upahnya.

    SOAL 1570: Kami pergi bersama seorang makelar untuk melihat sebuah rumah. Setelah itu kami membatalkan keinginan untuk membelinya. Pada hari yang lain kami pergi lagi bersama seorang makelar lain. Dengan tanpa pengetahuan dari makelar pembeli dan penjual, kami melakukan transaksi. Apakah makelar penjual atau pembeli berhak untuk menuntut atau tidak?
    JAWAB: Makelar memiliki hak untuk menuntut upah sebagai imbalan atas petunjuk dan mengantarkannya untuk menunjukkan sebuah rumah yang akan dijual. Namun, jika ia tidak menjadi perantara di saat akad dan tidak memiliki peran dalam hal ini, maka ia tidak berhak untuk menuntut upah atas terjadinya trnsaksi antara penjual dan pembeli. Kecuali di dalam aturan memang disebutkan hal itu, maka hendaknya diperhatikan.

    SOAL 1571: Seseorang untuk menjual rumahnya mendatangi sebuah Biro Jasa Sewa-Menyewa Rumah dan dengan bantuannya ia berhasil menemukan pembeli dan telah disepakati harga jual rumahnya. Namun, pembeli dengan tujuan melarikan diri dari membayar komisi kepada makelar, ia melakukan transaksi tanpa perantara. Apakah kewajiban membayar komisi makelar merupakan kewajiban pembeli atau penjual?
    JAWAB: Sekadar mendatangi makelar tidak meniscayakan hak dia untuk memperoleh komisi. Namun, jika ia melakukan sebuah pekerjaan untuk kedua belah pihak, maka ia berhak untuk mendapatkan komisi standar dari pihak yang mana orang tersebut telah bekerja untuknya.

    SOAL 1572: Seseorang menyewa sebuah toko untuk waktu tertentu dan dengan jumlah uang tertentu. Namun setelah beberapa waktu, ia membatalkan sewa-menyewa tersebut. Sahkah pembatalan yang dilakukan olehnya? Jika memang sah, apakah pemilik toko tersebut berhak untuk menerima uang sewa hari-hari sebelum dibatalkan?
    JAWAB: Selama penyewa secara syar’i tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut, maka pembatalan sewa-menyewa yang ia lakukan tidak benar. Kalaupun ia berhak atas hal itu dan ia pun membatalkannya, maka ia berkewajiban untuk membayar ongkos sewa hari-hari sebelum pembatalan.

    SOAL 1573: Seseorang menyewa sebidang tanah untuk pertanian dengan syarat semua biaya penggalian sumur yang dalam dan pengeluaran air untuk mengairi tanah tersebut merupakan tanggungannya. Pada akhirnya setelah penyewa melalui proses dan birokrasi hukum telah mendapatkan izin untuk menggali sumur atas nama dirinya, maka ia mulai menggalinya dan memanfaatkannya. Namun setahun kemudian, pemilik membatalkan secara sepihak sewa-menyewa tersebut. Apa hukum sumur, konsekuensi dan biayanya? Apakah ia tetap merupakan milik penyewa atau ikut pada kepemilikan pemilik tanah?
    JAWAB: Selama masa sewa belum berakhir, maka tak seorang pun berhak untuk membatalkan sewa-menyewa tersebut di antara kedua belah pihak penjual dan pembeli. Apa pun yang terjadi, namun sumur adalah mengikuti tanah dalam kepemilikan pemiliknya, kecuali memang ada syarat yang bertentangan dengan hal itu. Adapun alat-alat dan apa yang ada di atas sumur yang dibeli oleh penyewa merupakan hak milik penyewa. Dan jika di dalam akad sewa disebutkan sebuah kesepakatan, bahwa dia memiliki hak untuk memanfaatkannya, maka hak itu tetap ada baginya.

    SOAL 1574: Yang sudah menjdai lumrah saat ini di tengah masyarakat di saat menyewakan rumah ada sejumlah uang yang ia ambil. Apa hukumnya?
    JAWAB: Jika seorang pemilik rumah menyewakan rumahnya untuk masa tertentu dengan uang sewa tertentu dengan syarat penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya, maka tidak bermasalah, sekalipun pemilik menyewakan rumah tersebut di bawah harga standar. Namun, jika pemilik berhutang kepada penyewa dengan syarat pemilik rumah menyewakan rumahnya secara cuma-cuma, dengan uang sewa sesuai standar, lebih murah dari itu atau lebih mahal, di mana dari awal transaksi yang dilakukan adalah hutang-piutang dan sewa-menyewa merupakan syarat terjadi hutang-piutang tersebut, maka semua hal itu hukumnya haram dan batal.

    SOAL 1575: Apakah PT yang bergerak di bidang transportasi yang dengan ongkos tertentu dia mengantarkan barang tertentu dari suatau tempat ke tempat lain, jika di tengah jalan terjadi pencurian atas barang tersebut, kebakaran, hilang atau pun kerugian lainnya. Apakah ia wajib bertanggung jawab atas hal itu semua?
    JAWAB: Jika PT tersebut memang sebagai yang disewa untuk menyampaikan barang ke tempat tujuan dan ia melakukan itu sesuai dengan yang lumrah dilakukan tanpa adanya keteledoran dan kesengajaan, selama tidak ada syarat, bahwa ia bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi, maka ia tidak berkewajiban untuk bertanggung jawab atas yang terjadi. Jika tidak demikian, maka ia bertanggung jawab atas hal itu.

    SOAL 1576: Seseorang memiliki sebuah rumah yang ditempati oleh tetangganya secara cuma-cuma, tanpa sewa, tanpa transaksi pembelian dan tanpa jaminan apa pun. Ia sudah lama tinggal di tempat tersebut. Setelah pemiliknya meninggal, ahli warisnya menginginkan rumah tersebut dan meminta agar ia mengosongkannya. Namun, ia tidak mau melakukan hal itu dan bahkan ia mengaku, bahwa rumah tersebut adalah miliknya, walaupun ia tidak memiliki bukti atas hal itu. Apa hukum masalah ini?
    JAWAB: Jika para ahli waris dapat membuktikan, bahwa rumah tersebut adalah hak milik ayah mereka yang mewariskan kepadanya, atau orang yang saat ini rumah berada di bawah kekuasaannya mengakui hal itu, hanya saja ia pun mengaku juga, bahwa rumah dengan salah satu sebab perpindahan kepemilikan telah berpindah milik. Selama pengakuan itu tidak dapat dibuktikan dengan cara syar’i, maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris pemiliknya.

    SOAL 1577: Seseorang menyerahkan jamnya kepada tukang servis jam untuk dibetulkan. Setelah beberapa waktu berlalu, jam tersebut hilang dicuri orang. Apakah pemilik toko servis berkewajiban untuk bertanggung jawab atasnya atau tidak?
    JAWAB: Jika ia tidak melakukan keteledoran atas penjagaan jam tersebut, maka ia tidak ada kewajiban untuk bertanggung jawab atas hal itu.

    SOAL 1578: Di sini ada sebuah perusahaan swasta yang menjadi agen (wakil) perusahaan asing untuk menjual barang-barangnya. Atas hal itu, ia mendapatkan prosentase laba dengan mengambil barang-barang tersebut. Bolehkah hal itu? Apa hukum pegawai negri yang bekerjasama dengan perusahaan tesebut dan mengambil prosentase tersebut?
    JAWAB: Jika jumlah yang diambil tersebut sebagai imbalan agen (wakil) untuk menjual barang-barang milik perusahaan asing atau lokal tersebut, milik negara atau bukan, maka hal itu pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, pegawai negri tidak berhak untuk mendapatkan upah atas pelayanan yang ia lakukan di mana ia telah mendapatkan gaji atas hal itu.
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /