Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF
    GHASAB9

    SOAL 1769:
    Seseorang membeli sebidang tanah milik ayahnya dan melakukan pencatatan kepemilikan atas nama seorang anaknya yang masih kecil dan belum balig. Surat tersebut dibuat secara biasa (tulisan tangan dan tidak resmi) seperti ini: “Penjual si fulan menjual tanah kepada seorang anaknya yang bernama si fulan.” Di saat anak tersebut mencapai usia balig, ia menjualnya kepada orang lain. Namun, ahli waris sang ayah mengaku, bahwa tanah tersebut didapatkan sebagai warisan ayahnya, walaupun nama ayahnya tidak disebutkan pada surat tersebut, ia melakukan tindakan penjualan tersebut padahal bukan hak miliknya. Bolehkah ahli waris menjegal pembeli kedua?

    JAWAB:
    Sekadar melakukan pencatatan nama anak kecil sebagai pihak pembeli tidaklah menjadi tolok-ukur kepemilikannya. Oleh karenanya, jika dapat dibuktikan, bahwa si ayah telah membeli tanah tersebut dengan uangnya sendiri untuk dirinya dan ia menghibahkannya kepada anaknya atau melakukan dengannya, maka tanah itu menjadi hak milik anaknya tersebut. Dan jika ia menjualnya kepada orang lain di saat telah menginjak usia dewasa, maka siapa pun tidak memiliki hak untuk menjegal dan menggagalkannya.

    SOAL 1770:
    Saya membeli sebidang tanah yang telah dilakukan penjualan dan pembelian oleh beberapa orang penjual atasnya. Di atas tanah tersebut saya membangun sebiah rumah. Saat ini ada seorang yang mengaku, bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dia pun menunjukkan sebuah surat kepemilikan atas nama dirinya yang dikeluarkan secara resmi pra-revolusi Islam. Oleh karenanya, ia mengadukan saya dan beberapa orang tetangga saya ke pengadilan. Apakah dengan adanya dakwaannya atas apa yang saya lakukan dengan membangun rumah di atas tanah tersebut dianggap sebagai perbuatan gasab?

    JAWAB:
    Pembelian tanah dari yang memilikinya sebelumnya sesuai dengan hukum lahiriah syariat adalah benar dan dihukumi sah. Oleh karenanya, tanah adalah milik pembeli. Selama orang tersebut tidak dapat membuktikan di pengadilan, bahwa tanah tersebut adalah miliknya, maka ia tidak berhak untuk mengganggu dan menuntut pemilik dan pengurus tanah tersebut saat ini.

    SOAL 1771:
    Sebidang tanah memiliki surat resmi kepemilikan atas nama seorang ayah. Kemudian dikeluarkan surat resmi lain dengan nama anaknya yang belum balig. Namun, masih tetap berada di bawah kendali dan kekuasaan sang ayah. Saat ini si anak telah menginjak usia balig dan ia mengaku tanah tersebut adalah miliknya dengan berdalih namanya yang tercantum padanya. Namun, ayahnya mengatakan, bahwa tanah adalah miliknya, karena dialah yang membeli sendiri dengan uangnya sendiri dan untuk dirinya sendiri, hanya saja ia melakukan pencatatan kepemilikan atas nama anaknya untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Apakah jika anaknya memanfaatkan tanah tersebut dan melakukan sesuatu atasnya, tanpa izin dan restu dari ayahnya dianggap sebagai perbuatan gasab?

    JAWAB:
    Jika sang ayah membeli tanah tersebut dengan uangnya sendiri untuk dirinya, agar nanti setelah anaknya balig dan bisa memanfaatkannya, maka selama tidak terbukti, bahwa ia telah menghibahkannya kepada anaknya, ia tidak berhak untuk memanfaatkan dan menganggap sebagai hak miliknya dengan berdalih namanya yang tercantum pada surat kepemilikan.

    SOAL 1772:
    Seseorang membeli sebidang tanah pada lima puluh tahun yang lalu. Saat ini ia berdalih dengan nama gunung tinggi yang disebutkan di dalam surat kepemilikan sebagai batas tanah yang dibelinya, ia mengaku kepemilikan jutaan meter tanah umum yang di atasnya terdapat rumah-rumah kuno penduduk yang terletak di antara tanah yang ia beli dengan gunung tinggi tersebut. Dia pun menuduh semua salat yang dilakukan oleh penduduk tempat tersebut batal dan tidak sah karena tanah yang mereka tempati adalah tanah gasab. Yang perlu digarisbawahi, dia dari sejak dahulu kala belum pernah melakukan sesuatu pun atas tanah tersebut. Dia pun tidak memiliki bukti-bukti yang dapat menjelaskan akan kondisi tanah tersebut pada seratus tahun yang lalu. Apa hukum masalah ini?

    JAWAB:
    Jika tanah yang terletak di antara tanah yang ia beli dengan gunung yang disebutkan sebagai pembatasan kepemilikan adalah tanah tak bertuan yang tidak dimiliki oleh seseorang, atau merupakan tanah yang berada di bawah kendali dan penguasaan orang-orang dulu dan berpindah kepada orang-orang yang hidup saat ini di tempat tersebut, maka apa yang dilakukan oleh setiap orang di rumah dan tanah masing-masing mereka tinggal dihukumi sebagai pemiliknya. Oleh karenanya, selama orang tersebut tidak dapat membuktikan dakwaan kepemilikannya di hadapan para hakim, maka apa yang dilakukan oleh penduduk di atas tanah mereka dihukumi sebagai perbuatan halal dan boleh.

    SOAL 1773:
    Bolehkah tanah yang diputuskan oleh pengadilan sebagai tanah yang disita, tanpa izin dan restu pemilik sebelumnya, dibangun di atasnya sebuah mesjid?
    Dan bolehkah mendirikan salat dan majelis-majelis keagamaan lainnya di tempat tersebut?

    JAWAB:
    Jika tanah tersebut di atas sesuai keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku di RII telah diambil dari pemilik sebelumnya, atau yang mengaku sebagai pemilik sebelumnya tidak terbukti sebagai pemiliknya secara syar’i, maka tidaklah diperlukan izin dan restu pemilik sebelumnya untuk memanfaatkan tempat tersebut dan melakukan sesuatu atasnya. Oleh karenanya, membangun mesjid, mendirikan salat dan majelis-majelis keagamaan lainnya di tempat tersebut tidaklah bermasalah.

    SOAL 1774:
    Sebidang tanah dimiliki secara turun-temurun sampai akhirnya dirampas oleh seseorang. Dan pasca kemenangan revolusi dan berdirinya pemerintahan baru, dilakukan pengembalian tanah tersebut kepada pemiliknya. Apakah tanah tersebut menjadi milik ahli waris pemilik sebelumnya? Ataukah mereka hanya memiliki hak didahulukan untuk membelinya dari negara?

    JAWAB:
    Sekadar adanya penguasaan atas tanah tersebut yang terjadi secara turun-temurun bukanlah menjadi tolok-ukur kepemilikan atasnya. Sebagaimana bukan tolok-ukur untuk menentukan hak didahulukan untuk membelinya. Namun selama tidak terbukti, bahwa tanah tersebut bukan milik mereka, maka hal itu menjadi indikasi syar’i atas kepemilikan mereka. Oleh karenanya, jika dapat dibuktikan, bahwa ahli waris yang ada bukanlah pemilik tanah tersebut, atau terbukti bahwa tanah tersebut adalah milik orang lain, maka ahli waris tidak berhak untuk menuntutnya atau menuntut uang kompensasi dan juga harganya. Jika tidak demikian, maka mereka memiliki hak untuk menuntut tanah itu sendiri atau uang seharga tanah tersebut, dengan dalih merekalah orang-orang yang memegang dan mengurusi tanah tersebut (dzulyad).
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /