Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    JIMAT DAN ISTIKHARAH

    SOAL 1357: Bolehkah membayar dan mengambil uang sebagai imbalan menulis hirz (azimat)?
    JAWAB: Diperbolehkan mengambil atau membayar sejumlah uang sebagai ongkos menulis azimat (hirz) yang terdapat dalam riwayat (para imam maksum as).

    SOAL 1358: Apa hukum doa-doa yang menurut klaim para penulisnya diambil dari kitab-kitab doa kuno? Apakah doa-doa seperti itu secara syar’i diakui keabsahannya? Dan apa hukum merujuk kepadanya?
    JAWAB: Jika doa-doa tersebut bersumber dan diriwayatkan dari para imam suci as, atau muatan-muatannya benar, maka diperbolehkan bertabaruk (mengambil berkah) dengannnya, demikian pula boleh bertabarruk dengan sesuatu yang masih diragukan dengan harapan ia merupakan doa (yang diajarkan oleh) para imam maksum as.

    SOAL 1359: Wajibkah melaksanakan hasil istikharah?
    JAWAB: Tidak ada keharusan syar’i untuk melaksanakan (petunjuk) istikharah, namun yang lebih utama, hendaklah tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan (petunjuk) istikharah.

    SOAL 1360: Apabila dikatakan bahwa untuk melakukan hal-hal yang baik, tidak ada tempat untuk istikharah, maka bolehkah beristikharah untuk (mendapat petunjuk tentang) cara melakukan hal-hal yang baik tersebut, atau beristikharah untuk (mendapat petunjuk tentang) problem-prbolem tak terduga yang mungkin muncul selama melakukan hal-hal baik tersebut? Dan apakah istikharah merupakan cara untuk mengetahui hal gaib yang hanya diketahui oleh Allah Swt?
    JAWAB: Istikharah hanya digunakan untuk meniadakan kebimbangan dan keraguan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang mubah (boleh), baik kebimbangan mengenai perbuatan itu sendiri maupun mengenai cara melakukannya. Perbuatan-perbuatan baik yang tidak terdapat keraguan di dalamnya bukanlah tempat untuk beristikharah. Istikharah bukanlah (cara) untuk mengetahui masa depan atau perbuatan seseorang.
     
    SOAL 1361: Sahkah beristikharah dengan al-Quran untuk (memilih) bercerai atau tidak? Dan apa hukum seseorang yang tidak melakukan tindakan sesuai dengan (hasil) istikharah?
    JAWAB: Hukum diperbolehkannya istikharah dengan al-Quran atau tasbih tidaklah berkaitan dengan perkara tertentu saja dan tidak untuk yang lain. Namun, istikharah dijadikan sebagai rujukan ketika seseorang yang sedang berada dalam keadaan bimbang dan ragu-ragu dan tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Istikharah tidaklah berarti untuk selain kondisi semacam istikharah ini saja. Tidak wajib melaksanakan (hasil) istikharah, meskipun lebih utama untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan (hasil) istikharah.

    SOAL 1362: Sahkah beristikharah dengan tasbih atau al-Quran berkenaan dengan masalah -masalah yang menyangkut nasib, seperti perkawinan?
    JAWAB: Sebelum mengambil keputusan berkenaan dengan berbagai urusan, seseorang semestinya terlebih dulu merenungkan dan mencermatinya secara seksama, atau berkonsultasi dengan pihak terpercaya dan mumpuni dalam hal tersebut. Apabila kebimbangannya belum teratasi dengan itu semua, maka dia dapat beristikharah setelah lebih dulu menentukan satu sisi (permasalahan)nya.

    SOAL 1363: Sahkah beristikharah lebih dari satu kali berkenaan dengan satu perkara?
    JAWAB: Karena istikharah (merupakan cara) untuk mengatasi kebimbangan, maka setelah teratasi pada kali pertama, pengulangan istikharah tidak berarti lagi, kecuali bila temanya berubah.

    SOAL 1364: Kadang-kadang ditemukan tulisan dengan judul, "Mukjizat Imam Ridha as” misalnya, yang dibagi-bagikan kepada masyarakat dengan cara menyelipkannya dalam buku-buku ziarah yang ada di tempat-tempat ziarah dan mesjid-mesjid. Pada bagian akhirnya, penulisnya menuliskan bahwa barang siapa membacanya hendaknya menulisnya seperti itu sekian kali lalu membagikannya kepada masyarakat, maka keperluannya akan terpenuhi. Apakah ini sesuatu yang benar (sah)? Dan wajibkah atas yang membacanya untuk menyalinnya sebagaimana dimintakan oleh penerbitnya?
    JAWAB: Tidak ada hujah syar’i untuk menganggap hal-hal semacam itu. Dan siapa pun yang membacanya tidak harus memenuhi permintaan pihak penerbit untuk menyalinnya.
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /