Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    SEDEKAH

    SOAL 1709: Komite kemanusian “Imam Khameini” menyediakan kotak-kotak sedekah di rumah-rumah, jalan-jalan dan tempat-tempat umum di perkotaan dan pedesaan untuk mengumpulkan sedekah dan menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya. Bolehkah pekerja yang bekerja untuk hal itu mendapatkan bagian dari uang yang dikumpulkan sebagai tambahan atas gaji yang telah ditetapkan untuk mereka? Dan bolehkah memberikan dari uang tersebut kepada orang yang membantu untuk mengumpulkan atau membagikan namun ia bukan pegawai komite?
    JAWAB:Memberikan tambahan uang gaji kepada mereka yang diambil dari uang yang dikumpulkan bermasalah hukumnya. Bahkan selama kerelaan orang yang bersedekah tersebut belum dapat dipastikan, maka tidak boleh melakukan hal itu. Namun, menyerahkan sejumlah uang dari uang yang dikumpulkan kepada orang lain yang ikut membantu komite tidaklah bermasalah dengan syarat untuk mengumpulkan atau menyerahkannya kepada yang berhak memang dibutuhkan bantuan orang tersebut, khususnya secara lahiriah pemilik uang tersebut yakni pemberi sedekah merelakan hal itu.

    SOAL 1710: Bolehkah memberi sedekah kepada pengemis yang datang dan mengetuk rumah kita, duduk di jalan-jalan ataukah lebih baik jika diserahkan kepada anak-anak yatim dan fakir-miskin ataukah lebih baik jika dimasukkan ke dalam kota sedekah yang dikelola oleh komite kemanusiaan “Imam Khameini?”
    JAWAB: Sedekah sunah lebih baik jika diberikan kepada orang fakir yang tidak meminta-minta dan agamis (taat beragama). Begitu juga jika dimasukkan di dalam kotak sedekah yang dikelola oleh komite kemanusiaan “Imam Khameini” tidaklah bermasalah. Namun, sedekah wajib (seperti zakat mal, zakat fitrah, fidiyah dan kafarah-peny.) hendaklah diberikan sendiri kepada yang berhak menerimanya atau mewakilkan kepada orang lain untuk hal itu. Dan jika diketahui bahwa komite kemanusiaan “Imam Khameini” akan memberikannya kepada yang berhak menerimanya, maka memasukkannya ke dalam kotak-kotak sedekah itu pun tidak bermasalah.

    SOAL 1711: Apa tugas kita terhadap para pengemis yang meminta-minta dan menyambung hidupnya dengan meminta-minta serta mencoreng wajah kaum Muslim, khususnya, setelah pemerintah berupaya untuk mengumpulkan mereka? Bolehkah kita membantu mereka?
    JAWAB: Berusahalah untuk memberikan sedekah kepada para fakir-miskin yang agamis dan tidak meminta-minta (‘afif).

    SOAL 1712: Kami adalah seorang pelayan (penjaga) mesjid. Di bulan Ramadan pekerjaan kami pun bertambah banyak. Oleh karenanya, sebagian orang dermawan memberikan kepada kami sejumlah uang sebagai bantuan. Bolehkah kami menerimanya?
    JAWAB: Apa yang mereka berikan kepada Anda adalah bentuk perwujudan kebaikan mereka kepada Anda. Oleh karena itu, bagi Anda halal hukumnya dan tidaklah bermasalah menerimanya.
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /