Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    ALAT-ALAT JUDI

    SOAL 1072: Jika beberapa orang bermain kartu tanpa syarat (taruhan) di saat senggang, dan tidak berfikir tentang judi atau mengharapkan keuntungan dekat maupun jauh, namun hanya untuk (mencari) hiburan dan bermain-main. Apakah hal itu dianggap haram atau bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang haram? Dan apa hukum menghadiri tempat-tempat permainan kartu hanya untuk menonton?
    JAWAB: Bermain kartu yang menurut ‘urf (pandangan umum) tergolong alat perjudian, maka hukumnya haram secara mutlak, dan tidak diperbolehkan bergabung secara sukarela (tidak terpaksa) di tempat permainan judi atau dengan alat-alat judi lainnya.

    SOAL 1073: Bolehkah memakai kartu-kartu dalam permainan olah otak yang murni dan tanpa taruhan bahkan memiliki muatan-muatan keilmuan dan keagamaan? Dan apa hukum bermain dengan kartu-kartu yang disusun dengan cara tertentu sehingga membentuk sebuah gambar, seperti sepeda motor, mobil dan sebagainya, padahal ia dapat juga dipakai dalam pertaruhan?
    JAWAB: Menggunakan kartu yang biasanya dipakai dalam perjudian tidak diperbolehkan secara mutlak. Sedangkan kartu-kartu yang biasanya tidak digunakan dalam perjudian maka boleh menggunakannya dalam permainan-permainan yang tanpa pertaruhan. Secara umum, kartu dan lainnya yang, menurut pandangan mukalaf tergolong dari alat-alat judi dan digunakan dalam perjudian, tidak boleh dimainkan sama sekali. Setiap alat yang menurut pandangan mukalaf tidak tergolong dari alat-alat yang biasa digunakan untuk perjudian dan seseorang tidak menggunakannya untuk tujuan judi, tidak dilarang untuk dimainkan.

    SOAL 1074: Apa hukum bermain dengan biji “girdu” atau telur dan hal-hal lain yang menurut syariat memiliki nilai sebagai harta benda? Dan apakah anak kecil boleh melakukan permainan ini?
    JAWAB: Jika permainan tersebut dilakukan untuk perjudian dan pertaruhan, maka ia diharamkan secara syar’i. Pemenangnya tidak bisa memiliki sesuatu yang dia telah menangkan dan apa yang dia terima dari pihak lain. Namun, jika para pemain belum mencapai usia balig, maka mereka bukanlah mukalaf secara syar’i dan tidak memiliki beban apa pun dari sudut pandang taklif, meskipun mereka (juga) tidak dapat mengambil hasil kemenangannya.

    SOAL 1075: Bolehkah bertaruhan dengan uang tunai atau lainnya dalam suatu permainan tanpa menggunakan alat-alat perjudian?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan bertaruh dalam segala permainan, meski tanpa alat-alat yang dipersiapkan untuk berjudi.

    SOAL 1076: Apa hukum bermain dengan alat-alat judi, seperti kartu di komputer?
    JAWAB: Hukum perbuatan tersebut sama dengan hukum bermain dengan at-alat judi itu sendiri.

    SOAL 1077: Jika sebagian permainan digolongkan sebagai alat-alat judi di sebuah negeri, namun di tempat lain, ia bukanlah alat judi, bolehkah memainkannya ataukah tidak?
    JAWAB: Diharuskan memperhatikan pandangan umum (‘urf) di kedua negeri. Artinya, jika di salah satu dari dua negeri itu ia dianggap sebagai alat judi, dan dulunya di kedua negeri tersebut memang dianggap sebagai alat judi, maka hal itu cukup (menjadi dasar) bagi hukum keharaman memainkannya sekarang.
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /