Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Sigat (pernyataan) Wakaf

    SOAL 1898: Apakah jemaah yang ikut serta dalam majelis-majelis yang diadakan di sebuah husainiyah yang merupakan penduduk kampung setempat berhak untuk ikut campur dan memberikan interpretasi dalam memahami poin-poin yang tertulis dalam surat wakaf?
    JAWAB: Untuk memahami maksud yang tertera di dalam surat wakaf yang tidak jelas, maka haruslah dipahami dengan berbagai indikasi dan penguat verbal dan non-verbal. Siapa pun tidak berhak untuk memaksakan interpretasi pribadinya.

    SOAL 1899: Jika sebuah tempat diwakafkan untuk tempat belajar dan mengajar ilmu-ilmu agama, bolehkah orang lain, seperti musafir memanfaatkan tempat dan fasilitas yang ada di tempat tersebut, padahal masih ada murid atau santri yang sedang belajar di tempat itu?
    JAWAB: Jika memang tempat tersebut diwakafkan secara khusus untuk pelajar agama atau untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar, maka tidak boleh orang lain memanfaatkan tempat dan fasilitas yang ada.

    SOAL 1900: Di dalam sebuah surat wakaf disebutkan poin-poin demikian: “ ... dalam sigat wakaf yang telah disyaratkan dipilih oleh penduduk desa sebagai presidium ...” apakah hal itu menunjukkan bahwa dewan presidium itu harus dipilih oleh seluruh penduduk desa? Dan jika tidak, maka siapakah yang berhak untuk mengangkat mereka?
    JAWAB: Secara lahiriyah makna kalimat tersebut memang mengindikasikan demikian.

    SOAL 1901: Jika dalam syarat sebagai penanggung jawab disebutkan “kelayakan dan dewasa (matang)” selain adanya putra tertua laki-laki, maka apakah cukup dengan adanya usia tertentu yang secara umum seseorang sudah dianggap dewasa dan matang?
    JAWAB: Diharuskan adanya pemastian bahwa semua syarat terpenuhi.

    SOAL 1902: Seseorang telah mewakafkan hartanya untuk biaya pengadaan majelis-majelis duka Imam Husain as di hari-hari Muharam dan lainnya. Setelah kematiannya, ia mengangkat anak-anaknya untuk menjadi penanggung jawab hal itu untuk selama-lamanya. Dia pun menentukan sepertiga dari hasil hartanya untuk penanggung jawabnya. Jika pada saat pemberi wakaf masih hidup ia memiliki anak-anak laki dan perempuan di tingkat pertama, kedua dan ketiga (anak, cucu, cicit), apakah penanggung jawab yang dimaksud adalah mereka semua secara bersamaan dan uang yang telah dipersiapkan tersebut dibagi kepada mereka semua? Jika memang dmikian, apakah akan dibagi secara merata dan sama antara anak laki-laki dan perempuan?
    JAWAB: Jika tidak ada indikasi yang menunjukkan, bahwa maksudnya adalah hak secara tertib dan berurutan sesuai tingkatan warisan yang ada, maka semua mereka memiliki hak untuk menjadi penanggung jawab dan mereka berhak untuk mendapatkan uang tersebut secara merata dan sama.

    SOAL 1903: Jika seorang pemberi wakaf setelah kematiannya nanti mengangkat untuk menjadi penanggung jawab wakafnya seseorang dari kalangan ulama dan mujtahid. Apakah seorang ulama yang belum mencapai derajat ijtihad (mujtahid) berhak untuk itu?
    JAWAB: Selama tidak ada yang dapat dipahami, bahwa yang ia maksudkan adalah khusus mujtahid saja, maka tidaklah bermaslah seorang ulama yang belum mencapai derajat ijtihad menjadi penanggung jawabnya.
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /