Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    JENGGOT DAN KUMIS

    SOAL 1335: Apa batas jenggot yang wajib dibiarkan tumbuh? Dan apakah cambang termasuk di dalamnya?
    JAWAB: Tolok ukur dibiarkannya jenggot tumbuh adalah menurut pandangan ‘urf.

    SOAL 1336: Apa batas panjang dan pendek jenggot yang wajib dibiarkan tumbuh?
    JAWAB: Tidak ada batasan tertentu. Tolok ukurnya ialah yang termasuk dalam kategori "jenggot," menurut ‘urf, dan jenggot yang melebihi batas genggaman tangan dimakruhkan.

    SOAL 1337: Apa hukum memanjangkan kumis dan memendekkan jenggot?
    JAWAB: Perbuatan itu sendiri diperbolehkan.

    SOAL 1338: Sebagian kaum pria membiarkan rambut yang tumbuh di dagu dan mencukur yang tersisa dari jenggotnya, apa hukumnya?
    JAWAB: Hukum mencukur sebagian jenggot sama dengan hukum mencukur seluruh jenggot.

    SOAL 1339: Apakah perbuatan mencukur jenggot dianggap sebagai kefasikan?
    JAWAB: Diharamkan mencukur jenggot, berdasarkan ahwath. Semua konsekuensi dan hukum tentang kefasikan, berdasarkan ahwath, berlaku atas perbuatan tersebut.

    SOAL 1340: Apa hukum mencukur kumis? Dan bolehkah membiarkannya panjang sekali?
    JAWAB: Tidak ada larangan –pada dasarnya- untuk mencukur, membiarkan, dan memanjangkan kumis. Namun, dimakruhkan jika dipanjangkan hingga menyentuh makanan, atau air saat makan dan minum.

    SOAL 1341: Apa hukum mencukur jenggot dengan silet atau dengan alat cukur bagi artis yang merupakan tuntutan profesinya?
    JAWAB: Jika pekerjaan tersebut masih dalam kategori "mencukur" maka haram hukumnya, berdasarkan ahwath. Namun, bila kegiatan seninya dianggap sebagai kebutuhan vital bagi masyrakat Islam, maka mencukurnya sebatas yang diperlukan tidak dilarang.

    SOAL 1342: Selaku pejabat humas salah satu badan usaha milik republik Islam, saya ditugaskan untuk membeli dan memberikan alat-alat cukur kepada para tamu yang menggunakannya untuk mencukur jenggot. Apa taklif saya?
    JAWAB: Diharamkan, berdasarkan ahwath, membeli dan memberikan alat-alat cukur jenggot kepada orang lain. Dia juga tidak diperbolehkan membelanjakan uang negara untuk hal itu, bahkan dia bertanggung jawab menggantinya.

    SOAL 1343: Apa hukum mencukur jenggot yang bila dibiarkan akan mengundang penghinaan?
    JAWAB: Membiarkan jenggot bukanlah kehinaan bagi seorang Muslim yag peduli pada agamanya. Dia tidak diperbolehkan, berdasarkan kehati-hatian (ahwath), mencukur jenggotnya, kecuali bila dibiarkan akan menimbulkan bahaya, kerugian dan kesulitan bagi dirinya.

    SOAL 1344: Bolehkah mencukur jenggot bila ia menghalangi tercapainya tujuan-tujuan legal?
    JAWAB: Wajib bagi para mukalaf untuk melaksanakan hukum Allah, kecuali dalam kondisi sulit dan membahayakan.

    SOAL 1345: Bolehkah membeli, menjual dan memproduksi foam (alat cukur) yang kadangkala digunakan untuk selain mencukur jenggot meski penggunaan utamanya untuk mencukur jenggot?
    JAWAB: Jika penggunaan foam untuk keperluan lain selain mencukur jenggot, dianggap sebagai manfaat yang diperhitungkan, maka tidak ada larangan memproduksi, menjual dan membelinya untuk penggunaan tersebut.

    SOAL 1346: Apakah maksud dari "diharamkannya mencukur jenggot" adalah mencukur bulu (rambut) yang telah tumbuh secara sempurna ataukah hukum tersebut juga berlaku atas sebagian rambut (bulu) yang tumbuh di wajah?
    JAWAB: Secara umum, diharamkan, berdasarkan ahwath, mencukur sesuatu yang masuk dalam kategori mencukur jenggot. Namun, tidak ada larangan untuk mencukur sebagian rambut (bulu) yang tidak termasuk dalam kategori mencukur jenggot.

    SOAL 1347: Haramkah ongkos yang diambil tukang cukur dari jasa mencukur jenggot? Dan jika diharamkan, sedangkan ia telah bercampur dengan harta yang halal. Wajibkah membayarkan khumus dua kali apabila dia hendak mengkhumuskannya?
    JAWAB: Berdasarkan ahwath, diharamkan mengambil ongkos dari jasa mencukur jenggot. Sedangkan harta yang bercampur dengan harta yang haram, jika jumlah dan pemiliknya diketahui maka dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya atau meminta kerelaannya. Jika pemiliknya tidak diketahui, meski di antara jumlah orang yang terbatas (namun jumlahnya diketahui, peny.), maka dia wajib menyedekahkannya kepada kaum fakir. Jika jumlahnya tidak diketahui, namun pemiliknya diketahui, maka dia wajib mendapatkan kerelaan pemilik atas uang tersebut. Jika pemilik dan jumlahnya tidak diketahui, maka dia wajib mengkhumuskannya untuk menyucikan hartanya dari hal-hal yang haram. Jika sisa uang tersebut melebihi kebutuhannya dalam setahun, maka dia wajib mengeluarkan khumus (lagi) sebagai pelaksanaan kewajiban khumus keuntungan dan usaha.

    SOAL 1348: Kadang-kadang sebagian konsumen mendatangi saya untuk meminta perbaikan mesin cukur. Karena mencukur jenggot diharamkan oleh syariat, maka bolehkah saya memperbaikinya?
    JAWAB: Karena alat tersebut juga dapat dipakai untuk keperluan-keperluan lain selain mencukur jenggot, maka diperbolehkan memperbaikinya dan mengambil ongkos perbaikan darinya, dengan syarat tidak untuk tujuan mencukur jenggot.

    SOAL 1349: Haramkah mengambil rambut (bulu) di bagian atas pipi, baik dengan cara mencabutnya dengan benang atau pun gunting?
    JAWAB: Mengambil rambut (bulu) tersebut meskipun dengan mencukur tidaklah diharamkan.
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /