Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF
    MAHJUR10 DAN TANDA-TANDA BALIG

    SOAL 1775:
    Seorang ayah memiliki seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang sudah balig namun tidak memiliki akal sempurna (safih) yang berada di bawah tanggung jawabnya. Setelah dia meninggal dunia, bolehkah anak perempuannya mempergunakan harta milik saudaranya sebagai wali terhadap saudaranya yang tidak memiliki akal sempurna?

    JAWAB:
    Saudara perempuan dan laki-laki tidak dapat menjadi wali atas saudaranya yang tidak memiliki akal sempurna dan harta miliknya. Namun, walinya jika tidak ada kakeknya (dari ayah) atau orang yang diangkat oleh ayahnya sebagai walinya dengan wasiat adalah hakim syar’i.

    SOAL 1776:
    Apakah yang menjadi ukuran masa balig anak laki-laki dan perempuan usia mereka harus sesuai dengan kalender Syamsiah (Masehi) atau Qamariah (Hijriah)?

    JAWAB:
    Yang menjadi tolok-ukur adalah kalender Hijriah-Qamariah.

    SOAL 1777:
    Bagaimana caranya mendapatkan tanggal kelahiran seseorang sesuai kalender Hijriah-Qamariah, sehingga dapat mengidentifikasi bahwa seorang anak telah mencapai usia balig atau belum?

    JAWAB:
    Jika tanggal lahirnya telah diketahui sesuai dengan kalender Syamsiyah, maka dapat diperoleh usia sesuai dengan kalender Hijriah-Qamariah dengan mengurangi selisih hari dalam setahun antara kalender Syamsiah dengan Qamariah.

    SOAL 1778:
    Apakah anak laki-laki yang telah mengalami mimpi keluar air mani (ihtilam) sebelum umur 15 tahun dihukumi telah mencapai usia balig?

    JAWAB:
    Ya, dengan adanya ihtilam itu ia dihukumi telah mencapai usia balig, karena ihtilam adalah salah satu cara untuk menentukan usia balig.

    SOAL 1779:
    Jika timbul sangkaan sebesar sepuluh persen, bahwa dua tanda balig yang lain selain usia telah terjadi lebih cepat, apa hukumnya?

    JAWAB:
    Sekadar sangkaan dan perkiraan, bahwa dua tanda balig tersebut lebih cepat terjadi tidaklah cukup untuk menghukumi balig.

    SOAL 1780:
    Apakah berhubungan badan (jimak) merupakan salah satu tanda balig. Sehingga setelah itu wajib melaksanakan semua kewajiban orang balig? Jika seseorang tidak mengetahui masalah ini dan telah berlalu bertahun-tahun, apakah ia wajib melakukan mandi junub? Apakah segala ibadah yang disyaratkan adanya kesucian dari junub, seperti salat dan puasa dihukumi batal dan wajib untuk diganti (kada) jika dilakukan sebelum mandi junub?

    JAWAB:
    Melakukan hubungan intim (jimak) tanpa ejakulasi bukanlah tanda balig. Namun, hal itu menyebabkannya berjunub. Oleh karenanya, di saat menginjak usia balig ia wajib melaksanakan mandi junub. Selama satu dari tanda balig belum dialami, maka ia tidak dihukumi balig dan tidak berkewajiban untuk mengamalkan kewajiban syar’i. Siapasaja yang di saat belum balig menjadi junub karena melakukan hubungan badan dan pada saat balig ia melakukan salat dan puasa sebelum melakukan mandi wajib junub, maka ia wajib mengulang salatnya. Adapun puasanya jika ia memang tidak tahu, bahwa dirinya dihukumi junub, maka tidak wajib untuk menggantinya.

    SOAL 1781:
    Beberapa orang anak laki-laki dan perempuan yang berada di bawah tanggungan yayasan kami sesuai tanggal kelahiran mereka telah mencapai usia balig, namun sebagian dari mereka ada yang mengalami gangguan mental dan lemah ingatan ketika dilakukan tes IQ dan kecerdasan. Hasil tes tersebut membuktikan, bahwa sebagian mereka mengalami keterbelakangan berfikir (down sindroum) sejak setahun yang lalu atau lebih. Sebagian lagi tidak bisa disebut gila, karena memang dapat memahami dalam batas tertentu kewajiban agama dan sosial mereka. Apakah hasil tes yang dibuktikan oleh yayasan sama dengan keputusan para dokter sehingga dapat menjadi pegangan bagi diri mereka?

    JAWAB:
    Yang menjadi tolok-ukur akan adanya kewajiban syar’i dan taklif bagi seseorang adalah mencapai usia balig dan menurut pandangan umum (uruf) dia adalah orang yang berakal. Adapun tingkatan kecerdasan dan IQ tidaklah berpengaruh.

    SOAL 1782:
    Pada sebagian hukum yang berhubungan dengan anak kecil mumayyiz disebutkan definisi mumayyiz adalah di saat mereka mengetahui dan dapat membedakan antara baik dan buruk? Umur berapakah seorang anak dianggap mumayyiz?

    JAWAB:
    Yang dimaksud dengan baik dan buruk adalah sesuatu yang menurut pandangan umum (uruf) dianggap baik atau buruk. Dalam hal ini lingkungan, kebiasaan dan budaya di mana anak tersebut tinggal haruslah diperhatikan. Adapun usia berapa seseorang mencapai usia mumayiz (remaja), maka akan berbeda-beda sesuai dengan tingkat kecerdasan dan potensi yang dimiliknya.

    SOAL 1783:
    Apakah mendapatkan darah yang bersifat darah haid yang keluar dari seorang wanita sebelum usia 9 tahun dihukumi sebagai tanda balignya?

    JAWAB:
    Darah yang demikian bukanlah tanda balignya secara syar’i dan tiak pula memiliki konsekuensi hukum darah haid, sekalipun memiliki sifat-sifat darah haid.

    SOAL 1784:
    Jika seseorang karena sebab tertentu dicabut hak melakukan transaksi akan hak miliknya oleh pengadilan, sebelum wafatnya memberikan sejumlah uang kepada keponakannya sebagai tanda terimakasih atas bantuan dan pelayanannya selama ini. Sang keponakan menerimanya dan menggunakan uang tersebut untuk biaya yang diperlukan dalam pengurusan jenazah almarhum. Bolehkah pengadilan menuntut uang tersebut darinya?

    JAWAB:
    Jika uang yang diberikan kepada keponakannya adalah uang yang oleh pengadilan dicabut untuk membelanjakannya, atau milik orang lain, maka ia tidak berhak untuk memberikannya padanya. Keponakannya juga tidak dapat menerimanya dan menggunakannya. Oleh karenanya, pengadilan berhak untuk menuntutnya. Jika harta tersebut bukan demikian, maka tidak ada seorang pun yang berhak untuk ikut-campur dan memintanya kembali dari sang keponakan.
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /