Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA

    SOAL 1310: Bolehkah menggunakan pakaian yang menampilkan tulisan dan gambar asing? Dan apakah menggunakan pakaian semacam ini dianggap sebagai promosi budaya Barat?
    JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan memakai pakaian tersebut, selama tidak menimbulkan dampak-dampak sosial yang buruk. Adapun menentukan tindakan pemakaian pakaian tersebut sebagai menyebarkan budaya Barat yang bertentangan dengan budaya Islam atau bukan adalah bergantung pada pandangan umum masyarakat (‘urf).
     
    SOAL 1311: Pada akhir-akhir ini, import, penjualan, pembelian dan pemakaian busana produksi Asing mewabah di dalam negeri. Apa hukum hal itu, dengan memperhatikan kian meningkatnya serangan budaya Barat atas revolusi Islam Iran?
    JAWAB: Tidak ada larangan mengimport, menjual, membeli dan menggunakan pakaian yang diimport dari negara-negara non-Muslim. Namun, busana yang bila dipakai bertentangan dengan ‘iffah (kesucian diri) dan etika Islami, atau bila dipakai dianggap sebagai penyebaran budaya Barat yang memusuhi Islam, tidaklah boleh diimport, dibeli, dijual dan dipakai. Oleh karena itu, para pejabat yang berwenang haruslah dihubungi dan diberi informasi tentang hal ini agar mereka melarangnya.

    SOAL 1312: Apa hukum meniru gaya Barat dalam memotong rambut?
    JAWAB: Tolok ukur diharamkannya hal-hal semacam ini adalah apabila meniru musuh-musuh Islam dan mempopulerkan budaya mereka. Hukum ini di setiap negara, waktu dan bagi masing-masing pribadi tidaklah sama. Hukum ini tidak hanya berlaku atas Barat saja.

    SOAL 1313: Bolehkah para pengasuh di sekolah memotong rambut para siswa yang menata dan menghiasi rambut dengan gaya Barat yang bertentangan dengan sopan santun Islam serta menyerupai orang-orang kafir? Dan perlu diketahui, setiap arahan dan nasehat yang kami berikan kepada mereka tidaklah berpengaruh, padahal di dalam sekolah mereka menjaga simbol-simbol Islami. Namun, begitu meniggalkan sekolah, mereka mengubah gaya hidup mereka?
    JAWAB: Tidak selayaknya bagi para pendidik memangkas rambut siswa. Jika para pengurus sekolah melihat sepak terjang seorang siswa tidak sesuai dengan tata kesopanan dan budaya Islam, maka hendaklah mereka memberikan nasehat dan bimbingan laksana orang tua mereka. Bila dianggap perlu, hendaknya melaporkan keadaan mereka kepada walinya guna meminta bantuan menyelesaikan masalah tersebut.

    SOAL 1314: Apa hukum memakai busana produksi Amerika?
    JAWAB : Mengenakan pakaian yang dibuat di negara-negara Imperialis dan merupakan produk-produk musuh-musuh Islam pada dasarnya diperbolehkan. Namun, apabila pemakaiannya meniscayakan promosi budaya non-Islami yang memusuhi atau meniscayakan penguatan ekonomi mereka yang digunakan untuk menjajah dan mengeksploitasi negara-negara Islam, atau merugikan ekonomi negara Islam, maka secara hukum bermasalah, bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, tidak diperbolehkan.

    SOAL 1315: Bolehkah para wanita menghadiri upacara penyambutan yang diselenggarakan oleh departemen-departemen dan instansi-instansi pemerintah dan lainnya, untuk menyambut dan menghadiahkan karangan bunga kepada para delegasi (utusan)? Dan benarkah alasan pembenaran penyambutan yang dilakukan oleh wanita kepada para delegasi, bahwa kami hendak menunjukkan kepada negara-negara non-Muslim tentang kebebasan dan penghormatan terhadap para wanita dalam masyarakat Islam?
    JAWAB: Tidak ada dasar untuk mengikutsertakan para wanita dalam upacara penyambutan delegasi-delegasi asing. Bahkan hal itu tidak boleh dilakukan apabila menimbulkan dampak-dampak buruk dan meniscayakan promosi budaya non-Islami yang memusuhi kaum Muslim.

    SOAL 1316: Apa hukum memakai dasi? Dan jika tidak diperbolehkan, apakah hal itu hanya berlaku atas warga negara Republik Islam Iran atau berlaku atas Muslim lainnya yang menetap di berbagai negara?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan memakai dasi dan semacamnya dari pakaian-pakaian dan busana-busana non-Muslim, sekiranya dapat menyebarkan budaya Barat yang memusuhi. Hukum ini tidak khusus bagi warga negara Islam semata.

    SOAL 1317: Apa hukum menjual gambar-gambar, buku, dan majalah yang tidak memuat secara terang-terangan hal-hal buruk dan jorok, namun berusaha secara menciptakan iklim budaya yang merusak dan tidak Islami, terutama di kalangan muda-mudi?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan membeli, menjual dan memasarkan gambar, buku dan majalah yang bertujuan kepada penyimpangan dan perusakan moral para pemuda serta menciptakan suasana budaya yang rusak. Wajib menjaga diri dan menghindarinya.

    SOAL 1318: Guna menghadapi serangan budaya atas masyarakat Islam kita, apa yang wajib dilakukan wanita dalam era sekarang?
    JAWAB: Salah satu kewajibannya yang terpenting adalah menjaga hijab Islami (jilbab) dan memasyarakatkannya serta menghindarkan diri dari busana yang dianggap sebagai meniru budaya lawan.

    SOAL 1319: Bolehkah mengenakan pakaian yang mempromosikan minuman keras?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan.
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /