Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)

    SOAL 1587: Saya menjadi mitra-kerja dengan seorang pemilik perusahaan dalam penanaman modal dengan catatan dia adalah wakil saya dalam pemutaran modal setiap bulan. Setiap bulan saya mendapatkan keuntungan 5.000 tuman dan tahun berikutnya sebagai ganti dari uang saya, saya mendapatkan sebidang tanah. Apa hukum tanah tersebut?
    JAWAB: Pada kasus pertanyaan di atas yang mana kerjasama dilakukan dalam penanaman modal dan izin untuk pemutaran uang yang dilakukan oleh pemilik sebuah perusahaan jika keuntungan didapatkan secara halal maka tidak bermasalah.

    SOAL 1588: Beberapa orang secara bersama-sama membeli sesuatu dan bersepakat untuk mengadakan undian di antara mereka dan siapa yang namanya keluar dialah pemilik barang tersebut, apa hukum pekerjaan ini?
    JAWAB:Jika maksud dari undian, bahwa semua mereka merelakan bagian mereka masing-masing untuk diberikan sebagai hibah kepada orang yang namanya keluar dalam undian maka tidaklah bermasalah. Namun, jika mereka dengan undian harta bersama itu menjadi milik orang yang keluar namanya maka di dalam pandangan syariat tidak benar dan begitu juga jika maksud asli mereka dalam rangka untuk bertaruh (berjudi).

    SOAL 1589: Dua orang membeli sebidang tanah dan selam dua puluh tahun mereka bekerjasama dibidang cocok tanam di tanah tersebut. Saat ini salah seorang dari mereka menjual bagiannya pada orang lain. Apakah dia memang berhak untuk melakukan itu ataukah dia hanya berhak untuk menjual bagiannya pada mitra kerjanya? Dan jika dia memang tidak mau untuk menjualnya pada mitranya, apakah mitranya tersebut berhak untuk memprotesnya?
    JAWAB: Dia tidak berhak untuk memaksa mitra kerjanya untuk menjual bagiannya kepadanya. Jika ia menjualnya kepada orang lain, maka ia tidak berhak untuk protes. Namun setelah terjadi jual-beli, maka jika syarat-syarat kepemilikan kongsi (syuf’ah) terpenuhi, maka ia bisa saja melakukan hal itu.

    SOAL 1590: Apa hukum jual-beli saham perusahaan, toko perniagaan atau sejumlah bank dalam hal penawaran? Keterangannya begini, seseorang membeli saham tersebut, kemudian di pasar bursa efek melakukan transaksi jual-beli dan bisa saja menjualnya dengan harga lebih murah atau lebih mahal daripada harga belinya. Kami pun tahu, bahwa yang menjadi objek jual-beli adalah saham bukan modal. Apa hukumnya jika perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang riba atau kita ragu dalam masalah ini?
    JAWAB: Jika nilai saham perusahaan atau bank adalah dikarenakan nilai saham yang diberikan (ditetapkan) oleh bank dan perusahaan yang memang memiliki hak untuk hal itu, maka transaksi jual-beli atas (kartu) saham tersebut tidaklah bermasalah. Begitu juga jika nilai saham tersebut merupakan nilai dari (aset) perusahaan, pabrik dan bank atau modal mereka, sehingga setiap pemilik kartu saham merupakan pemilik prosentase tertentu dari perusahaan, pabrik atau bank tersebut, maka jual-beli (kartu) sahamnya juga tidak bermasalah dengan syarat adanya pengetahuan secara global tentang perusahaan/ bank tersebut, sehingga tidak dianggap sebagai membeli sesuatu yang tidak jelas dan mengandung unsur penipuan. Dan syarat kedua adalah pengetahuan akan kegiatan dan proyek yang dilakukan oleh perusahaan/ bank adalah proyek yang legal dan halal secara syar i.

    SOAL 1591: Kami tiga orang kerjasama dalam kepemilikan sebuah perusahaan pemotongan ayam. Disebabkan tidak adanya kecocokan maka kami bermaksud untuk mengakhiri kerjasama ini dan berpisah. Akhirnya, perusahaan tersebut di antara kami bertiga dilakukan pelelangan dan salah seorang di antara kami memenangkannya namun sejak saat itu sampai saat sekarang dia tidak menyerahkan uang sepeser pun kepada kami. Apakah transaksi tersebut tidak berarti (gugur)?
    JAWAB: Sekadar diumumkannya pelelangan dan pengusulan harga termahal oleh salah seorang dari mereka atau orang lain tidaklah cukup untuk meniscayakan jual-beli dan perpindahan kepemilikan. Selama saham-saham itu tidak dijual dengan cara yang benar maka kerjasama tetap berlangsung. Lain halnya jika jual-beli telah terjadi dengan benar hanya saja pembeli menunda pembayaran maka hal itu tidaklah membatalkan transaksi tersebut.

    SOAL 1592: Setelah kami bersepakat untuk membuka sebuah perusahaan, dan kepemilikan dicatat atas nama kami, dengan persetujuan pemilik-pemilik lainnya, kami menjual bagian kami kepada orang lain. Orang tersebut menyerahkan beberapa lembar cek kepada kami sebagai pembayaran. Namun, ternyata semua ceknya kosong. Kami pun kembali mendatanginya. Dia pun mengambil cek-cek tersebut dan mengembalikan saham perusahaan kepada kami. Namun, perusahaan telah tercatat atas namanya. Akhir-akhir saya mengetahui, bahwa ternyata saham tersebut telah dijual kepada orang lain. Benarkah transaksi tersebut? Dan apakah saya berhak untuk menuntut hak milik kami?
    JAWAB: Jika ia menjualnya setelah membatalkan transaksi yang dilakukan dengan Anda, maka jual-beli yang ia lakukan adalah fudhuli yang bergantung pada izin dan kerelaan Anda. Adapun jika sebelum pembatalan transaksi dengan Anda dilakukan penjualan dengan orang ketiga, maka dihukumi sah dan benar. Setelah pembatalan jual-beli pertama barang yang dijual haruslah dikembalikan kepada Anda dengan harga saat itu.

    SOAL 1593: Ada dua orang bersaudara yang mewarisi dari orang tuanya sebuah rumah. Salah seorang dari keduanya menginginkan untuk membagi rumah tersebut atau menjualnya dan memisahkan diri dari saudaranya. Namun, saudaranya yang lain tidak setuju untuk membaginya, membelinya atau saudaranya tersebut menjualnya kepada orang lain. Pada akhirnya, saudara pertamanya mengadukan permasalahan tersebut ke pengadilan. Pengadilan mendapatkan keterangan dari para ahli, bahwa rumah itu tidak dapat dibagi. Untuk mengakhiri kebersamaan haruslah salah seorang di antara mereka membeli bagian lainnya atau rumah tersebut dijual kepada orang lain dan uangnya dibagi di antara keduanya dan pengadilan pun menyetujui pandangan tersebut dan melakukan pelelangan terhadap rumah. Setelah rumah terjual uangnya dibagikan kepada mereka berdua. Sahkan jual-beli tersebut? Dan apakah masing-masing mereka berhak untuk mengambil bagiannya?
    JAWAB: Tidak bermasalah.

    SOAL 1594: Salah seorang dari orang-orang yang bekerjasama membeli tanah dengan uang milik bersama ia pun mencatat kepemilikan tanah tersebut atas nama istrinya. Apakah orang-orang yang bekerjasama itulah yang membeli tanah tersebut dan tanah milik mereka? Dan apakah istri orang tersebut berkewajiban secara syar’i untuk mengubah kepemilikan atas nama orang-orang yang bersyarikat sekalipun suaminya tidak mengizikannya?
    JAWAB: Jika orang tersebut membeli tanah itu untuk dirinya atau istrinya dengan harga yang menjadi tanggungannya kemudian dia membayarnya dengan uang bersama maka tanah tersebut adalah miliknya atau istrinya hanya saja dia memiliki tanggungan hutang pada orang-orang yang bersyarikat dengannya. Namun, jika tanah tersebut dia beli dari uang bersama maka transaksi yang berhubungan dengan uang bersama adalah fudhuli dan bergantung pada izin mereka.

    SOAL 1595: Bolehkah sebagian ahli waris atau wakil mereka tanpa persetujuan ahli waris yang lain melakukan sesuatu atau transaksi atas kepemilikan bersama?
    JAWAB: Tak seorang pun dari orang yang bekerjasama boleh untuk melakukan sesuatu atas barang yang dimiliki bersama kecuali dengan izin atau kerelaan lainnya. Begitu juga transaksi yang dilakukan itu tidaklah benar kecuali dengan izin atau kerelaan lainnya.

    SOAL 1596: Jika sebagian dari orang yang bekerjasama menjual hak milik bersamanya atau orang lain yang menjualnya kemudian salah seorang dari mereka mengizinkannya. Apakah transaksi yang dilakukan tanpa kerelaan yang lain dihukumi sah atau sahnya bergantung pada kerelaan masing-masing? Kalau memang izin dari semua merupakan syarat, apakah ada perbedaan antara kerjasama perniagaan (UD) dengan CV atau PT, dengan arti, bahwa pada yang pertama merupakan syarat dan yang kedua tidak?
    JAWAB: Transaksi dihukumi benar pada bagian hak miliknya dan berhubungan dengan yang lainnya bergantung pada izin dan kerelaan mereka dengan tanpa ada perbedaan antara hasil kerjasama mereka.

    SOAL 1597: Seseorang mengambil hutang sejumlah uang dari bank, dengan catatan bank menjadi mitranya dalam membangun sebuah rumah. Setelah rumah selesai rumah tersebut diasuransikan agar selamat dari berbagai kejadian. Saat ini disebabkan karena air hujan dan air selokan (sumur) sebagiannya rusak dan membutuhkan uang dalam jumlah yang banyak untuk membenarkannya. Namun, bank tidak mau bertanggung jawab atas hal itu dan pihak asuransi juga menganggap hal itu di luar koridor kesepakatan. Siapakah yang bertanggung jawab atas hal itu?
    JAWAB: Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayar kerugian yang terjadi di luar kesepakatan, maka yang bertanggung jawab untuk membetulkannya adalah pemiliknya. Bank juga harus membayar kerugian tersebut sesuai dengan kadar bagiannya pada kepemilikan bersama tersebut, kecuali jika kerusakan terjadi karena kasus khusus yang dilakukan orang tertentu.

    SOAL 1598: Tiga orang bersama-sama membeli beberapa toko tempat perniagaan. Mereka bersama-sama di tempat tersebut melakukan aktivitas bisnisnya. Namun, salah seorang dari mereka tidak dapat menyetujui pendapat lainnya untuk mempergunakan toko-toko tersebut, sekalipun dengan sewa. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
    a. Bolehkah salah seorang dari tiga orang yang berserikat itu tanpa izin dari dua orang mitranya menjual bagian miliknya atau menyewakannya?
    b. Bolehkah tanpa izin dua orang lainnya ia melakukan aktivitas perniagaan di toko tersebut?
    c. Bolehkah ia mengambil salah satu toko tersebut, kemudian dua sisanya diberikan kepada keduanya?
    JAWAB: a. Masing-masing dari tiga orang tersebut dapat menjual hak sendiri-diri (musya’) tanpa izin yang lain.
    b. Tidak diperbolehkan masing-masing dari mereka untuk mempergunakan harta milik bersama tanpa izin lainnya.
    c. Masing-masing mereka tidak berhak untuk memilah-milah bagian masing-masing anpa izin dan persetejuan yan lain.


    SOAL 1599: Beberapa orang dari penduduk suatu kampung bermaksud untuk membangun husainiyah5 di tanah yang ada pohon di atasnya. Namun, sebagian mereka yang memiliki hak milik pada bagian tanah tersebut, tidak menyetujui hal itu. Apa hukum membangun husainiyah di tempat tersebut? Apa hukum membangun di tempat tersebut dengan asumsi, bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah anfal atau tanah umum milik PEMDA?
    JAWAB: Jika tanah itu merupakan milik masyarakat tempat tersebut secara musya’, maka setiap tindakan di tempat tersebut bergantung pada izin dan kerelaan semua yang bersama-sama memiliki. Namun, jika memang tanah tersebut bagian dari anfal, maka ada di bawah kekuasaan negara dan tidak boleh mempergunakannya tanpa izin negara. Begitu juga jika tanah tersebut adalah tanah milik umum.

    SOAL 1600: Jika salah seorang ahli waris tidak rela untuk menjual tanah perkebunannya yang merupakan milik bersama. Bolehkah orang-orang lain yang bersamanya atau yayasan pemerintah memaksanya untuk itu?
    JAWAB: Jika pembagian dan pemilahan bagian-bagian itu memungkinkan, maka tidak ada seorang pun yang berhak untuk memaksanya menjual miliknya. Dalam hal ini setiap pemilik hanya bisa memohon dari yang lain untuk memisahkan hak miliknya darinya, kecuali jika undang-undang yang berlaku berkenaan dengan kebun yang ada pohonnya menerangkan hal itu, maka wajib untuk melakukan sesuai dengan hal itu. Namun, jika harta bersama tersebut tidak dapat untuk dipilah dan dibagi, setiap pemilik dapat mengadukan hal itu kepada hakim, sehingga dia dapat memaksanya untuk menjual bagiannya kepadanya.

    SOAL 1601:
    Empat orang bersaudara hidup bersama dengan harta yang dimiliki bersama. Beberapa tahun kemudian dua orang dari mereka kawin dan mereka berjanji untuk memelihara adik-adiknya dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan praperkawinan mereka. Namun, mereka tidak memenuhi janji tersebut. Pada akhirnya dua orang saudara ini berkeinginan untuk memisahkan diri dari mereka dan membagi harta bersama mereka. Apa hukum membagi harta bersama mereka di dalam syariat?
    JAWAB: Jika seseorang mempergunakan uang milik bersama untuk kepentingan dirinya, maka ia memiliki tanggungan kepada saudara-saudaranya sesuai dengan kadar yang tidak ia miliki. Oleh karena itu, mereka (saudara-saudaranya) berhak untuk menuntut ganti atas hal itu dari uang pribadinya, kemudian sisa uang bersama itu dibagi sama rata di antara mereka.

    SOAL 1602: Institusi penghasil teh di kota-kota penghasil dan penjual teh memaksa mereka (para buruh) untuk ikut serta di dalam keanggotaan institusi tersebut. Benarkah keikutsertaan yang dipaksakan ini?
    JAWAB: Jika institusi penghasil teh tersebut telah menyediakan berbagai fasilitas untuk dibagikan kepada mereka sebagai bentuk perkhidmatan mereka dan mereka mensyaratkan adanya keikutsertaan dan keanggotaan agar mendapatkan hal itu, maka syarat in tidak bermasalah dan keanggotaan yang demikian juga tidaklah bermasalah.

    SOAL 1603: Bolehkah para direktur perusahaan mempergunakan hasil keuntungan mereka dalam hal kebaikan dan sosial tanpa izin para pemilik saham?
    JAWAB: Pemilihan dan penggunaan setiap anggota dan pemilik saham untuk ia pergunakan di bidang yang ia ingini dari harta bersama, itu ada di tangan mereka masing-masing. Oleh karena itu, jika seseorang mempergunakan harta bersama tanpa izin dan perwakilan dari mereka, maka dia bertanggung jawab atas segala kerugian yang menimpa, sekalipun untuk kerja kebaikan dan sosial.

    SOAL 1604:
    Ada tiga orang yang berserikat untuk bekerjasama di dalam sebuah toko perniagaan, di mana peserta pertama memiliki 1/2 dari modal dan kedua lainnya masing-masing memiliki 1/4 dari modal. Mereka bersepakat untuk membagi hasil keuntungan dari perniagaan mereka secara sama rata. Di antara mereka. Peserta kedua dan ketiga hadir secara kontinu di tempat tersebut sedangkan peserta ketiga hanya kadang-kadang saja datang. Apakah kebersamaan dengan syarat yang demikian sah?
    JAWAB: Pada akad kerjasama di mana disebutkan, bahwa masing-masing berkewajiban untuk menyerahkan jumlah tertentu sebagai bagian dari modal, bukanlah sebuah syarat dan syarat, bahwa masing-masing mendapatkan bagian yang sama dari keuntungan tidak bermasalah, walaupun kepemilikan modal mereka berbeda-beda. Adapun berhubungan dengan waktu kerja mereka, jika di dalam akad kerjasama tidak disebutkan kesepakatan tentang hal itu, maka setiap orang berhak untuk menuntut upah standar atas waktu kerja mereka.

    SOAL 1605:
    Ada sebuah perusahaan yang memiliki dua bagian khusus dan umum serta pengawas dari wakil-wakil pemegang saham. Bolehkah para direktur dan pekerja perusahaan tersebut mempergunakan alat transportasi perusahaan untuk keperluan pribadi mereka dalam kadar yang wajar?
    JAWAB: Mempergunakan alat transportasi dan seluruh harta milik bersama untuk melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan haruslah dengan izin dan kerelaan para pemegang saham atau wakil-wakil mereka.

    SOAL 1606: Berdasarkan AD dan ART perusahaan badan juri lah yang menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di antara mereka. Namun, sebelum mereka dibentuk dan disahkan oleh anggota, maka mereka tidak dapat melaksanakan tugasnya. Pada saat ini dengan alasan bahwa 51 % dari pemegang saham mengabaikan bagian-bagian mereka, maka belum dapat membentuk lembaga tersebut. Apakah bagi mereka yang telah mengabaikan bagiannya wajib untuk ikut serta dalam pembentukan demi mereka yang tidak mengabaikan bagiannya?
    JAWAB: Jika anggota perusahaan telah menyepakati hal itu, di mana pada saat dibutuhkan akan dibentuk tim juri, maka mereka berewajiban untuk mengamalkan kesepakatan mereka. Apa yang dilakukan oleh sebagaian mereka dengan mengabaikan bagiannya tidaklah menjadi alasan yang membenarkan mereka untuk tidak ikut serta dalam pembentukan tim tersebut.

    SOAL 1607: Dua orang dengan modal bersama bekerjasama di bidang perniagaan di satu tempat yang hak kepemilikan tempat pun (sarqufliyyah) dimiliki bersama-sama pula. Pada akhir tahun mereka menentukan keuntungan yang mereka dapatkan dan membaginnya di antara mereka. Akhir-akhir ini salah seorang dari mereka meninggalkan kegiatan rutin kesehariannya dan mengambil bagiannya dari modal, padahal sang mitra tetap melanjutkan aktivitas bisnisnya di tempat tersebut. Sampai saat ini ia mengaku, bahwa mitra kerjanya itu masih bersama-sama di dalam pekerjaan yang ia lakukan sendiri tersebut. Apa hukum masalah ini?
    JAWAB: Sekadar mereka berserikat di dalam kepemilikan hak kepemilikan (sarqufliy) tempat perniagaan mereka tidak cukup untuk melazimkan kerjasama di dalam usaha dan pembagian hasil keuntungannya. Namun, yang menjadi tolok-ukurnya adalah kebersamaan mereka di dalam kepemilikan modal. Oleh karena itu, jika mereka berdua telah membagi modal bersamanya dengan cara yang benar dan salah seorang dari mereka telah mengambil modalnya dan mitranya yang lain melanjutkan aktivitas bisnis di tempat tersebut, maka yang telah mengambil modalnya tidak berhak untuk mendapatkan apa-apa dari hasil yang ia lakukan. Ia hanya berhak untuk menuntut bagiannya dari kepemilikan tempat dengan cara menuntut uang sewa atau upah standar. Namun, jika aktivitas perniagaan dilakukan sebelum modal dibagi dua di antara mereka, maka teman mitra kerjanya itu mendapatkan hasil keuntungan sesuai dengan besarnya modal yang ia miliki dalam perniagaan yang dilakukan oleh mitranya tersebut.

    SOAL 1608: Dengan memerhatikan, bahwa ada kemungkinan saudari saya akan mempergunakan hartanya dalam penyebaran pemikiran yang bertentangan dengan Islam dan mazhab. Apakah wajib bagi saya untuk menghalanginya untuk mendapatkan dan mengambil hartanya dari harta bersama (serikat) serta mencegah untuk dipisahkan hartanya?
    JAWAB: Tidak ada seorang pun yang berhak untuk mencegah terpisahnya anggota lainnya dari keikutsertaan dalam kerjasama, begitu juga dengan alasan khawatir, bahwa jika salah seorang anggota menerima dan mengambil haknya akan mempergunakannya di jalan dosa dan kejelekan serta jalan-jalan yang tidak benar, kemudian akan mencegahnya untuk mendapatkan hal itu. Namun, mereka wajib untuk mengabulkan permintaannya. Sekalipun demikian, ia telah melakukan keharaman dan bagi yang lain wajib untuk melakukan amar makruf-nahi mungkar.
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /