Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf

    SOAL 1872: Bolehkah orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab oleh hakim atau oleh pemberi wakaf, meminta komisi untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan kantor urusan wakaf? Dan bolehkah ia menyuruh orang lain untuk menggantikannya dan memberi uang (upah) baginya?
    JAWAB: Penanggung jawab wakaf, baik ia diangkat oleh hakim atau pemberi wakaf, jika tidak ditentukan upah khusus baginya, maka ia boleh meminta (mengambil) upah standar dan wajar untuk pekerjaan yang harus dilakukan demi kelangsungan wakaf.

    SOAL 1873: Sebuah pengadilan perdata khusus, mengangkat seseorang yang jujur dan dapat dipercaya untuk menjadi pengawas seorang penanggung jawab wakaf. Jika penanggung jawab wakaf memiliki wewenang untuk mengangkat orang lain setelah kematiannya, bolehkah ia melakukan hal itu tanpa bermusyawarah dengan pengawas yang ditunjuk?
    JAWAB: Jika wewenang yang diberikan kepada pengawas bersifat umum, dalam semua hal, termasuk dalam pengangkatan penanggung jawab setelahnya, maka ia (penanggung jawab saat ini) tidak berhak untuk mengangkat penanggung jawab selanjutnya sesuai keinginan dan pendapatnya tanpa bermusyawarah dengan pengawas.

    SOAL 1874: Para pemilik rumah dan tanah di sekitar mesjid mewakafkan tanahnya kepada mesjid untuk keperluan perluasan mesjid. Imam jumat mesjid tersebut setelah bermusyawarah dengan beberapa ulama lain bermaksud untuk melakukan pencatatan resmi surat wakaf untuk masing-masing pemberi wakaf, mereka pun menyetujui hal itu. Namun, orang pertama yang membangun mesjid (asli) tidak menyetujui hal itu dan menginginkan agar tanah-tanah (baru) itu, pewakafannya digabungkan dengan yang lama dan dia tetap menjadi penanggung jawab wakaf yang lama dan baru. Berhakkah ia menuntut hal itu? Wajibkah bagi kami untuk memenuhi permintaannya?
    JAWAB: Wewenang untuk mewakafkan dan membuat surat resmi pewakafan serta penanggung jawab wakaf adalah hak para pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya. Pembangun mesjid yang lama tidak berhak untuk menentang keinginan mereka.

    SOAL 1875: Jika para penanggung jawab sebuah husainiyah setelah pewakafan terlaksana dengan sempurna, menyusun aturan-aturan intern (semacam ART-peny.) di mana beberapa pasalnya bertentangan dengan konsekuensi wakaf. Bolehkah mengamalkan pasal-pasal tersebut?
    JAWAB: Para penanggung jawab wakaf tidak berhak untuk menyusun dan menetapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan konsekuensi wakaf. Oleh karenanya, tidak boleh mengamalkannya.

    SOAL 1876: Jika beberapa orang diangkat sebagai penanggung jawab wakaf. Bolehkah salah seorang dari mereka tanpa bermusyawarah dengan yang lain mengurusnya sendiri? Jika terjadi perselisihan di antara mereka, bolehkah masing-masing mereka mengambil keputusan sesuai dengan pendapatnya sendiri, ataukah harus merujuk kepada hakim syar’i?
    JAWAB: Jika pemberi wakaf mengangkat mereka secara mutlak (tanpa penjelasan) dan tidak ada indikasi yang menunjukkan, bahwa wewenang salah seorang dari mereka atau bahkan mayoritas dari mereka bisa mandiri, maka tak seorang pun dari mereka, sekalipun merupakan pendapat yang lebih banyak berhak untuk mengurusnya sendiri secara mandiri, namun mereka harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam mengurus wakafnya. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, maka haruslah merujuk kepada hakim syar’i untuk menyatukan pendapat mereka.

    SOAL 1877: Benarkah tindakan pemberhentian (pencopotan) salah seorang penanggung jawab wakaf oleh penanggung jawab lainnya?
    JAWAB: Tidak benar, kecuali jika pemberi wakaf memang memberikan wewenang kepadanya untuk melakukan hal itu.

    SOAL 1878: Jika salah seorang penanggung jawab wakaf menuduh penanggung jawab lainnya telah berkhianat. Apa hukumnya?
    JAWAB: Mereka harus membuktikan orang yang dituduh khianat tersebut di hadapan hakim syar’i.

    SOAL 1879: Jika seseorang mewakafkan tanah miliknya sebagai wakaf umum dan dia sendiri selama masih hidup yang akan menjadi penanggung jawab wakaf dan setelah kematiannya, ia mengangkat anak laki-laki tertuanya menjadi penanggung jawab wakafnya. Dia pun memberikan beberapa wewenang khusus bagi anak tertuanya itu. Apakah pengurus Dinas Sosial dan Wakaf (negara) berhak untuk mencabut semua wewenang tersebut darinya?
    JAWAB: Selama penanggung jawab wakaf yang diangkat oleh pemberi wakaf tidak keluar dari koridor wewenang yang diberikan kepadanya oleh pemberi wakaf, maka semua itu merupakan wewenangnya dalam mengurus barang yang diwakafkan, sesuai dengan yang diberikan oleh pemberi wakaf di saat melakukan sigat wakaf. Mengubah dan mengurangi wewenang tersebut tidaklah diperbolehkan.

    SOAL 1880: Seseorang mewakafkan sebidang tanahnya untuk mesjid dan menjadikan anak-anak dan cucunya terus ke bawah sebagai penanggung jawab atasnya. Dia pun menjelaskan, bahwa jika keturunannya habis, maka penanggung jawabnya adalah seorang ulama (rohaniawan) yang memimpin salat jamaah lima kali sehari di mesjid tersebut. Oleh karenanya, setelah anak-anak dan cucunya tidak ada lagi, maka penanggung jawabnya berpindah kepada imam salat jamaah mesjid tersebut, hingga akhirnya imam tersebut mengalami stroke. Dewan ulama dan imam Jumat mengambil keputusan untuk mengangkat imam lain memimpin salat di mesjid tersebut. Apakah dengan demikian ia pun secara otomatis tidak lagi memiliki wewenang sebagai penanggung jawab wakaf, ataukah ia berhak untuk mengangkat orang lain sebagai wakilnya untuk memimpin salat dan ia tetap menjadi penanggung jawab wakaf?
    JAWAB: Jika diasumsikan, bahwa ia (berhak) menjadi penanggung jawab wakaf karena ia sebagai imam salat lima kali sehari semalam, maka dengan uzur yang diderita atau karena satu dan lain hal, maka gugurlah wewenang dan jabatannya sebagai penanggung jawab wakaf.

    SOAL 1881: Seseorang mewakafkan propertinya, sehingga uang yang dihasilkannya darinya dipergunakan untuk urusan kebaikan, diberikan kepada para sayid (yang membutuhkan) biaya menyelenggarakan majelis duka (Rasulullah saw dan para imam as). Saat ini harga sewa tempat tersebut telah naik. Bolehkah Dinas Sosial dan Wakaf menyerwakan tempat tersebut kepada yayasan atau perorangan dengan harga murah dengan alasan budaya, poitik dan sosial?
    JAWAB: Para penanggung jawab wakaf dan pengurus Dinas Sosial dan Wakaf berkewajiban untuk memerhatikan kemaslahatan dan manfaat wakaf dalam penyewaan barang yang diwakafkan kepada yang menginginkannya. Ringkasnya, jika penyewaan dengan harga yang murah itu karena kondisi khusus penyewa atau peran penting yang dilakukan olehnya, di mana padanya terkandung manfaat dan maslahat wakaf itu sendiri, maka tidaklah bermasalah, dan jika tidak demikian, maka tidaklah diperbolehkan.

    SOAL 1882: Berdasarkan fatwa almarhum Imam Khameini (qs) bahwa mesjid tidak memiliki penanggung jawab (khusus). Apakah hukum ini mencakup barang-barang yang diwakafkan untuk mesjid, seperti barang-barang yang dipergunakan dalam rangka terselenggaranya majelis taklim dan sejenisnya? Kalau memang demikian, bagaimana hukum barang-barang yang diwakafkan yang memiliki penanggung jawab syar’i dan konstitusi secara abadi. Sebagaimana petugas Dinas Sosial dan Wakaf pun bertindak sebagai penanggung jawab wakaf? Bolehkah para penanggung jawab itu melepaskan tanggung jawab tersebut, padahal pernah juga dinukil dari fatwa Almarhum Imam bahwa mereka tidak berhak dan tidak boleh untuk melepaskan jabatan dan wewenang mereka serta mengabaikannya begitu saja. Namun, mereka berkewajiban untuk melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemberi wakaf di saat menyampaikan sigat wakaf?
    JAWAB: Hukum bahwa mesjid tidak memiliki penanggung jawab (khusus) merupakan hukum khusus untuk mesjid saja dan tidak mencakup barang-barang yang diwakafkan kepada mesjid. Oleh karenanya, hukum itu tidak mencakup juga hal-hal yang diwakafkan untuk keperluan majlais-majelis taklim. Dengan demikian, menentukan (mengangkat) penanggung jawab untuk wakaf khusus atau umum dalam rangka, sekalipun untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan oleh mesjid, seperti penerangan, air, kebersihan dan lain-lain tidaklah bermasalah. Penanggung jawab yang diangkat tidak boleh untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya, namun ia berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemberi wakaf, sekalipun harus dengan memperkerjakan seorang wakil yang akan membantunya. Orang lain tidak berhak apa pun untuk mengganggu dan ikut campur dalam urusan dan tugasnya.

    SOAL 1883: Bolehkah seseorang yang bukan penanggung jawab syar’i mencampuri urusan wakaf dengan mengganti dan mengubah beberapa poin di dalam sigat wakaf? Bolehkah ia meminta agar penanggung jawab wakaf menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada seseorang yang mana penanggung jawab menganggapnya tidak memiliki kelayakan?
    JAWAB: Yang berwenang untuk pengurusan wakaf hanyalah orang yang telah ditunjuk secara khusus oleh pemberi wakaf di saat melakukan akad wakaf. Jika pemberi wakaf tidak menunjuk seseorang (khusus) untuk itu, maka Dinas Sosial dan Wakaf sebagai kepanjangan tangan dari hakim kaum Muslim, mengangkat seseorang untuk itu. Orang lain tidak boleh untuk mencampuri urusan itu. Sebagaimana tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengubah dan mengganti poin-poin wakaf, sekalipun penanggung jawab yang telah ditunjuk.

    SOAL 1884: Jika seorang pemberi wakaf mengangkat seseorang untuk menjadi pengawas atas barang yang ia wakafkan dan ia menegaskan, bahwa tidak ada orang lain yang berhak untuk mencopotnya selain Wali Amril Muslimin. Bolehkah ia sendiri yang melepaskan dirinya dari jabatan tersebut?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan seorang pengawas setelah menerima tugas tersebut melepaskan diri dari tanggung jawab dan tugasnya. Begitu pula hukumnya berkenaan dengan penanggungjaab wakaf, ia pun tidak boleh melakukan hal itu.

    SOAL 1885: Ada sebuah barang yang di wakafkan di mana sebagiannya sebagai wakaf khusus dan yang lainnya sebagai wakaf umum. Pemberi wakaf mengangkat penanggung jawab dan mengatakan bahwa setelah meninggalnya orang tersebut anak laki-laki tertuanya yang menggantikannya kemudian diteruskan oleh anak keturunannya. Jika di antara mereka ada yang memenuhi syarat namun menolak untuk menjadi penaggung jawab, bolehkah adiknya menerimanya dengan persetujuan sang kakak?
    JAWAB: Seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi penanggung jawab boleh untuk tidak menerima hal itu. Lain halnya jika ia telah menerimanya maka berdasarkan kehati-hatian maksimal ia tidak boleh untuk mengundurkan diri. Namun, boleh saja ia mengangkat wakil yang akan mengurus secara langsung barang yang diwakafkan tersebut. Begitu pula selama tingkatan atas yang memenuhi syarat dan telah menerima tanggung jawab tersebut masih ada, maka tingkatan yang di bawahnya tidak boleh menerimanya.

    SOAL 1886: Jika beberapa orang yang menerima wakaf memiliki kelayakan untuk menjadi penanggung jawab wakaf datang ke pengadilan dan memohon kepada hakim agar diangkat menjadi penanggung jawabnya, namun hakim karena menganggapnya tidak layak menolak permintaan mereka. Bolehkah mereka menolak penanggung jawab (yang diangkat) yang memiliki kelayakan, dengan alasan umurnya lebih muda?
    JAWAB: Bagi yang tidak memiliki kelayakan tidak boleh untuk menolak dan tidak setuju kepada pengangkatan orang yang memiliki kelayakan.

    SOAL 1887: Jika seorang penanggung jawab wakaf yang ditunjuk telah melakukan sebuah kelalaian atau keteledoran, bolehkah ia mengundurkan diri dan menunjuk orang lain untuk menggantikannya?
    JAWAB: Sekadar adanya keteledoran dan kelalaian dalam melaksanakan tugas tidaklah menjadi pembenar untuk mengundurkan diri dan mengangkat orang lain menggantikannya. Namun, ia harus mengajukan masalahnya kepada hakim dan meminta darinya agar dialah yang mengurus wakaf tersebut, atau ia memohon untuk diizinkan menunjuk wakil untuk hal itu, atau dia (hakim) sendiri yang menambah satu orang penanggung jawab bergabung dengannya.

    SOAL 1888: Siapakah yang memiliki wewenang untuk mengurus, menjaga, merenovasi bangunan makam putra-putra para imam as–yang terdapat di berbagai kota dan desa di Iran- serta mengumpulkan uang yang dinazarkan kepada mereka, sementara tidak ada penanggung jawab khusus untuk itu dan sejak lama tanah di sekitarnya dijadikan sebagai kuburan umum, bolehkah seseorang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya?
    JAWAB: Wewenang untuk tempat-tempat suci dan penuh berkah yang tidak memiliki penanggung jawab khusus seperti itu adalah dimiliki oleh hakim dan Wali Amril Muslimin. Saat ini, wewenang tersebut dimiliki oleh wakil wali fakih di Dinas Sosial dan Urusan Wakaf. Tanah-tanah seperti itu yang telah dijadikan sebagai tanah kuburan untuk mengubur jenazah kaum Muslim sejak dahulu kala, hukumnya adalah sebagai tanah wakaf untuk umum, kecuali ada bukti-bukti syar’i lain yang menunjukkan hal itu.

    SOAL 1889: Bolehkah sebuah barang wakaf yang dimanfaatkan oleh kaum Muslim dikelola oleh penanggung jawab non-Muslim yang diangkat oleh Dinas Sosial dan Urusan Wakaf?
    JAWAB: Seorang non-Muslim tidak boleh diangkat menjadi penanggung jawab barang wakaf kaum Muslim.

    SOAL 1890: Siapakah yang dimaksud dengan penanggung jawab wakaf yang diangkat dan yang tidak diangkat? Jika seorang pemberi wakaf mengangkat seseorang untuk menjadi penanggung jawab wakaf dan sekaligus memberikan wewenang baginya untuk menunjuk penanggung jawab setelah kematiannya. Apakah penanggung jawab kedua yang ditunjuk oleh penanggung jawab pertama dianggap penanggung jawab yang ditunjuk oleh si pemberi wakaf juga?
    JAWAB: Penanggung jawab yang diangkat adalah orang yang diangkat menjadi penanggung jawab wakaf oleh orang yang mewakafkan hartanya di saat mengucapkan sigat wakaf. Jika ia saat itu pun memberikan wewenang untuk mengangkat penanggung jawab berikutnya kepada penanggung jawab yang diangkatnya saat ini, maka penanggung jawab berhak untuk itu dan orang yang diangkat olehnya memiliki hukum yang sama dengan orang yang langsung diangkat oleh pemberi wakaf.

    SOAL 1891: Bolehkah seorang penanggung jawab wakaf menyerahkan wewenang dan tanggung jawabnya kepada Dinas Sosial dan Urusan Wakaf?
    JAWAB: Dia tidak berhak untuk melakukan hal itu, namun boleh saja Dinas Sosial dan Urusan Wakaf menunjuk wakil untuk hal itu.

    SOAL 1892: Pengadilan mengangkat seseorang yang jujur dan dapat dipercaya sebagai pengawas atas penanggung jawab yang dituduh melakukan keteledoran dalam menjalankan tanggung jawabnya. Penanggung jawab setelah dibuktikan, bahwa ia bersih dari tuduhan tersebut meninggal dunia. Apakah pengawas berhak untuk menandatangani pengesahan atau pembatalan transaksi yang beberapa tahun sebelumnya dilakukan oleh penanggung jawab sebelum ia diangkat menjadi pengawas? Ataukah ia hanya berhak pasca pengangkatan menjadi pengawas sampai penanggung jawab meninggal dunia? Dengan memerhatikan setelah penanggung jawab dinyatakan bebas dari tuduhannya tidak ada surat pencabutan pengawas dari wewenangnya, apakah ia masih memiliki wewenang untuk itu sampai pengadilan melakukan pencabutan? Ataukah tercabut dengan sendirinya?
    JAWAB: Jika dia diangkat menjadi pengawas yang wajib mengawasi penanggung jawab yang dituduh melakukan keteledoran dan kelalaian, maka wewenangnya hanya mengawasinya saja, ia tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan yang dilakukan oleh penanggung jawab. Dan dengan dibebaskannya penanggung jawab tersebut dari tuduhannya, maka tugas dan wewenangnya juga berakhir. Begitu pula setelah penanggung jawab meninggal dunia dan diangkat penanggung jawab baru, maka pengawas tersebut tidak memiliki hak apa-apa terhadap apa yang dilakukan oleh penanggung jawab baru.
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /