Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya

    SOAL 1904: Ada seseorang yang telah mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk membangun husainiyah di atasnya. Setelah bangunan berdiri sempurna, ada sekelompok orang yang mengubah sebagiannya menjadi mesjid dan mereka mendirikan salat Jumat di tempat tersebut dengan keyakinan, bahwa tempat tersebut adalah mesjid. Apakah boleh mengubah husainiyah menjadi mesjid? Apakah berlaku padanya hukum-hukum mesjid?
    JAWAB: Orang yang telah mewakafkan yang dimilikinya, begitu juga orang lain, tidak berhak untuk mengubah husainiyah menjadi mesjid. Oleh karena itu, bangunan tersebut tidak berubah menjadi mesjid dan tidak berlaku padanya hukum-hukum mesjid. Namun, tidak ada larangan untuk mendirikan salat Jumat di tempat tersebut.

    SOAL 1905: Jika seseorang telah menjual sebidang tanahnya yang ia dapatkan sebagai warisan, beberapa tahun yang lalu, setelah itu terbukti, bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Apakah transaksi jual-beli yang dilakukan hukumnya batal (tidak sah)? Kalau memang demikian, apakah dia berkewajiban untuk mengembalikan kepada pembeli uang yang telah ia terima ataukah dia berkewajiban untuk menyerahkan kepadanya uang seharga tanah saat ini?
    JAWAB: Setelah terbukti, bahwa tanah yang telah ia jual sebenarnya adalah tanah wakaf dan dia tidak berhak menjualnya, maka transaksi jual-beli yang ia lakukan hukumnya batal. Oleh karena itu, ia berkewajiban untuk mengembalikannya menjadi tanah wakaf dan mengembalikan uang yang telah ia terima kepada pembeli.

    SOAL 1906: Ada seseorang yang sejak 100 tahun yang lalu telah mewakafkan tanahnya kepada putra-putranya. Di dalam akta wakaf disebutkan, bahwa jika di antara putra-putranya ada yang berada dalam kondisi ekonomi membutuhkan (miskin) maka ia berhak untuk menjual bagiannya kepada salah seorang pewaris lainnya. Oleh karena itu, sebagian dari putranya telah menjual bagiannya sejak beberapa tahun yang lalu. Akhi-akhir ini tersebar isu, bahwasanya dikarenakan tanah tersebut adalah wakaf, maka syarat yang ada tidak bermakna. Dengan demikian, jual-beli yang dilakukan atasnya batal hukumnya. Apakah boleh menjual tanah wakaf yang seperti ini, yang merupakan wakaf khusus dan bukan wakaf umum sesuai dengan yang tercatat dalam akta wakaf?
    JAWAB: Jika terbukti memang benar, bahwa yang mewakafkan memberikan syarat tersebut, maka ketika salah seorang mereka menjadi miskin berhak untuk menjual bagiannya demi (menutupi) kebutuhan dan kefakirannya. Pada saat itu, jual-beli yang dilakukan hukumnya sah.

    SOAL 1907: Saya menghadiahkan sebidang tanah kepada kementerian pendidikan untuk membangun sekolah di atasnya. Namun setelah saya melakukan konsultasi, ternyata harga tanah tersebut (jika dijual) dapat digunakan untuk membangun beberapa sekolah di kampung-kampung lain. Oleh karena itu, saya bermaksud menjual tanah tersebut dengan izin dan kontrol dari kantor kementerian pendidikan agar dapat membangun beberapa sekolah di bagian selatan kota atau di tempat-tempat tertinggal. Apakah boleh saya melakukan hal itu?
    JAWAB: Jika akad pewakafan tanah untuk membangun sekolah di atasnya telah Anda lakukan dan telah diterima oleh pihak kementerian pendidikan, sebagai orang yang mengurus dan bertanggung jawab atas wakaf tersebut, maka Anda tidak berhak untuk ikut campur atau mengubahnya. Adapun jika belum dilakukan akad wakaf, sekalipun dengan bahasa Parsi, atau belum dilakukan serah terima, maka tanah tersebut masih hak milik Anda dan Anda berhak untuk melakukan apa yang Anda inginkan.

    SOAL 1908: Ada kuburan salah seorang putra Imam suci Ahlulbait as yang memiliki tiga kubah emas yang satu sama lain saling bersambung. Kubah emas ini telah dicuri oleh pencuri sebanyak dua kali. Namun, pelakunya tertangkap dan dikembalikan ke tempat asalnya. Dengan memerhatikan adanya kemungkinan untuk dicuri kembali, bolehkah kami menjual kubah emas tersebut dan uang yang didapatkan akan dipergunakan untuk melakukan renovasi tempat tersebut?
    JAWAB: Hanya sekadar adanya kemungkinan untuk dicuri tidak merupakan justifikasi untuk menjual dan menggantikannya dengan yang lain. Namun, jika petugas yang berkewajiban untuk mengurusnya (mutawalli syar’i) berdasarkan beberapa bukti dan indikasi memahami, bahwa kubah emas tersebut telah dipersiapkan untuk renovasi dan menutupi kebutuhan kuburan, atau kuburan tersebut memang sangat membutuhkan untuk dilakukan renovasi dan perbaikan, dan tidak ada sumber lain yang dapat memenuhinya, maka tidak ada larangan baginya untuk menjual emas tersebut dan uangnya dipergunakan untuk perbaikan dan renovasi dengan kontrol lembaga wakaf.

    SOAL 1909: Ada seseorang yang mewakafkan beberapa sungai dan tanah pertanian untuk anak-anaknya. Namun, karena jumlah mereka banyak dan mahalnya biaya pengolahan tanah untuk pertanian serta sedikitnya hasil yang akan diperoleh tak seorang pun dari mereka yang berminat untuk memanfaatkannya. Tidak lama lagi tanah tersebut akan menjadi rusak dan tidak dapat lagi menghasilkan tanaman. Dikarenakan sebab-sebab yang telah disebutkan di atas, bolehkah menjualnya dan membelanjakan uangnya dalam urusan kebaikan?
    JAWAB: Tidak boleh menjual atau mengubah barang wakaf, selama masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang mana wakaf dilakukan untuknya, walaupun dengan cara harus disewakan kepada orang lain atau kepada sebagian pemilik hak wakaf, dan uangnya dibelanjakan kepada manfaat yang diharapkan dari wakaf tersebut. Adapun, jika memang tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk apa pun juga, maka boleh untuk menjualnya, namun uang yang diperoleh harus dibelanjakan untuk membeli barang lain yang dapat diambil manfaatnya oleh penerima wakaf.

    SOAL 1910: Ada sebuah mimbar yang diwakafkan kepada sebuah mesjid. Namun, karena terlalu tinggi saat ini tidak dapat dimanfaatkan. Apakah boleh diganti dengan mimbar lain yang cocok untuk dimanfaatkan di mesjid tersebut?
    JAWAB: Jika memang tidak dapat dimanfaatkan dengan bentuknya yang ada sekarang, tidak pula di mesjid-mesjid lain, maka boleh untuk diubah bentuknya.

    SOAL 1911: Jika seseorang mendapatkan tanah dari “peraturan perbaikan tanah” kemudian mewakafkannya dengan wakaf khusus, apakah boleh menjualnya?
    JAWAB: Jika dia secara syar’i dianggap sebagai pemilik tanah tersebut dan telah dilakukan proses pewakafan dengan benar secara syar’i, maka tidak boleh baginya atau bagi orang lain untuk menjualnya, mengubahnya dan menggantikannya pada yang lainnya, sekalipun wakafnya wakaf khusus, kecuali dalam beberapa kasus tertentu yang diperkecualikan dan dibolehkan untuk dijual.

    SOAL 1912: Ayah saya telah mewakafkan sebidang tanah dan pohon kurma yang ada di atasnya untuk memberi jamuan pada acara peringatan Asyura dan malam-malam Lailatul Qadr. Sampai sekarang, pohon tersebut telah berusia hampir seratus tahun dan sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi buahnya. Saya sebagai anak tertua, wakil dan yang menerima wasiatnya, apakah boleh untuk menjualnya dan akan saya pergunakan uangnya untuk membangun sekolah atau husainiyah agar menjadi amal jariah ayah saya?
    JAWAB: Jika tanah tersebut juga tanah yang diwakafkan, maka tidak boleh untuk menjualnya atau mengubahnya dengan yang lainnya hanya dengan alasan, bahwa pohon sudah tidak berbuah lagi, namun harus digantikan dengan pohon-pohon lain yang dapat diambil manfaatnya dan dibelanjakan untuk tujuan wakaf tersebut, jika hal itu memungkinkan, walaupun dengan mempergunakan uang hasil (penjualan) pohon yang sudah tidak bermanfaat lagi. Kalau tidak memungkinkan demikian, maka tanah tersebut harus dimanfaatkan dengan cara lain, misalnya dengan disewakan untuk pertanian atau untuk dibangun rumah di atasnya dan uang hasil sewa dipergunakan untuk tujuan wakaf. Secara umum, selama masih memungkinkan untuk diperoleh manfaat dari tanah yang diwakafkan, maka tidak boleh menjualnya dan menggantikannya dengan yang lain. Namun, tidak ada larangan untuk menjual pohon yang diwakafkan, jika sudah tidak berbuah lagi dan dipergunakan uangnya untuk menanam pohon-pohon baru. Jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka uangnya dipergunakan untuk tujuan wakaf itu sendiri.

    SOAL 1913: Ada seorang yang memberikan beberapa potong besi dan barang-barang material lainnya untuk membangun sebuah mesjid di suatu tempat. Setelah mesjid berdiri masih tersisa beberapa potong darinya. Apakah boleh menjual barang-barang tersebut dan uang yang diperoleh akan dibayarkan untuk melunasi hutang-hutang mesjid dan segala yang dibutuhkannya?
    JAWAB: Jika barang-barang material tersebut telah diberikan oleh pemiliknya untuk membangun mesjid, maka kelebihan yang ada tidak boleh dijual, selama masih bisa dimanfaatkan untuk merenovasi dan membangun mesjid-mesjid lain. Adapun jika pemilik material tersebut hanya memperbolehkan untuk mempergunakan dan memanfaatkan barang-barang materialnya untuk membangun mesjid tersebut, maka kelebihan yang ada adalah masih hak miliknya dan terpulang kepadanya.

    SOAL 1914: Ada seorang yang mewakafkan perpustakaannya kepada putra-putranya. Namun, dikarenakan tak satu pun dari mereka berhasil untuk belajar ilmu agama dan menjadi ulama, maka tidak ada yang dapat memanfaatkannya. Sebagian buku dan kitab yang ada telah dimakan rayap dan yang lainnya juga akan mengalami nasib yang sama. Apakah boleh menjual buku dan kitab yang masih tersisa dan utuh?
    JAWAB: Jika dia telah mewakafkan perpustakaannya kepada putra-putranya dengan syarat mereka belajar ilmu agama dan menjadi ulama, maka wakaf yang demikian batal hukumnya, karena syaratnya tidak terealisasi. Namun, jika ia mewakafkannya keapda mereka agar mereka dapat memanfaatkannya, dan saat ini tidak ada yang dapat memanfaatkannya dari mereka dan tidak ada pula harapan di masa mendatang untuk mereka dapat memanfaatkannya, maka wakafnya sah hukumnya dan mereka berkewajiban untuk membuka kesempatan bagi orang yang dapat memanfaatkannya. Begitu juga, jika ia mewakafkan untuk orang yang dapat memanfaatkannya dan menjadikan putra-putranya sebagai penanggung jawabnya. Secara umum mereka tidak berhak untuk menjualnya dan penanggung jawab syar’i atas wakaf berkewajiban untuk mengganti dan memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan cara yang baik.

    SOAL 1915: Ada sebidang tanah pertanian yang diwakafkan, dan posisinya berada di tempat yang tinggi yang tidak memungkinkan untuk dialirkan air kepadanya. Beberapa waktu yang lalu telah berhasil untuk dialirkan air ke atasnya, namun masih tersisa onggokan tanah di tengah lahan tersebut yang mencegah untuk dilakukan cocok tanam. Apakah boleh menjual tanah tersebut dan uang yang diperoleh dipergunakan untuk keperluan kuburan salah seorang putra Imam suci Ahlulbait as yang letaknya berdekatan dengan tanah tersebut?
    JAWAB: Jika tanah tersebut menghalangi untuk dapat dimanfaakan, maka boleh saja memindahkan dan menjualnya serta uang yang diperoleh dipergunakan untuk tujuan wakaf tersebut.

    SOAL 1916: Ada sebagian kios dan toko yang dibangun di atas tanah wakaf dan disewakan dengan tanpa dijual hak mempergunakannya (sarqufliyah). Apakah boleh bagi penyewa untuk menjual hak tersebut? Jika boleh, apakah uang yang diperoleh merupakan miliknya atau harus dikembalikan kepada keuntungan wakaf dan dipergunakan untuk tujuan wakaf?
    JAWAB: Jika penanggung jawab wakaf dengan mempertimbangkan maslahat, memperbolehkan penyewa untuk menjual haknya, maka uang yang didapat adalah milik keuntungan wakaf yang harus dipergunakan untuk tujuan wakaf. Adapun jika dia tidak memperbolehkan hal itu, maka jual-beli yang dilakukan batal hukumnya dan ia harus mengembalikan uang tersebut kepada yang memberi. Secara umum, penyewa yang tidak memiliki hak untuk menjual haknya, namun tetap menjualnya, maka ia tidak memiliki hak untuk memiliki uang hasil yang didapat.
  • KUBURAN
700 /