Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF
    ASURANSI

    SOAL 1836:
    Apa hukum asuransi jiwa?

    JAWAB:
    Secara hukum tidaklah dilarang.

    SOAL 1837:
    Bolehkah orang lain yang bukan keluarga kita memanfaatkan buku (kartu) asuransi pengobatan? Dan bolehkah kita menyerahkan buku (kartu) asuransi pengobatan kita kepada orang lain?

    JAWAB:
    Mempergunakan buku (kartu) asuransi hanya diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan kesepakatan dengan perusahaan yang akan memberikan pelayanan kesehatan baginya. Pemanfaatan orang lain darinya mewajibkan baginya untuk menanggungnya.

    SOAL 1838:
    Sebuah perusahaan asuransi melakukan sebuah akad dan kesepakatan asuransi jiwa dengan seorang peserta asuransi, di mana pada saat ia wafat, perusahaan tersebut berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada orang-orang yang telah ditentukan. Apabila saat ini orang tersebut memiliki tanggungan hutang, sementara harta yang dimilikinya tidak mencukupi untuk melunasinya, bolehkah para pemberi piutang mengambil dari uang tersebut?

    JAWAB:
    Dalam hal ini yang berlaku adalah yang telah menjadi kesepakatan dengan perusahaan asuransi jiwa. Jika ia bersepakat untuk memberi kepada orang yang telah ditentukan baik satu orang atau lebih setelah kematiannya, maka uang tersebut tidaklah memiliki hukum sama dengan harta peninggalan orang yang sudah mati, namun hukumnya adalah uang yang telah dikhususkan menjadi milik orang yang telah ditentukan namanya itu.
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /