Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Serah Terima Barang dan Uang

    SOAL 1475: Seorang dari anggota keluarga kami mengalami kerusakan pada ginjalnya sehingga tidak berfungsi. Ada orang yang menyatakan kesediaannya untuk menghadiahkan ginjalnya dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terbukti, bahwa ginjal orang tersebut tidak dapat dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkan. Apakah ia berhak untuk menuntut sejumlah uang dari pasien sebagai ganti rugi, karena selama beberapa hari ia tidak bekerja?
    JAWAB: Jika yang disepakati, bahwa sejumlah uang yang diberikan itu adalah sebagai ganti ginjal, maka setelah diambil dari tubuhnya, si pasien wajib membayarnya sempurna, walaupun ia tidak dapat mempergunakannya. Namun, jika sebelum dipotong (dipisahkan) dari tubuhnya terbukti bahwa ginjalnya tidak dapat dipergunakan, maka ia tidak berhak untuk menuntut apa-apa dari pasien.

    SOAL 1476: Kami menjual sebuah apartemen dengan bukti jual-beli biasa. Sebagian dari uang telah kami terima dari pembeli. Kami telah sepakat, bahwa sisa uang yang harus kami terima akan dibayar oleh pembeli di saat surat pencatatan kepemilikan resmi dibuat atas nama pembeli. Namun sekarang, kami merasa menyesal untuk menjualnya. Di sisi lain pembeli mendesak kami untuk mengosongkan rumah tersebut. Apa hukum kasus ini?
    JAWAB: Jika jual-beli sudah terjadi dengan cara yang benar secara syar’i, maka penjual tidak berhak untuk membatalkan transaksi akad jual-beli selama tidak ada sebab yang menjadikannya memiliki hak untuk membatalkan. Sekadar penyesalan penjual dan kebutuhannya akan barang yang dijual tidak dapat membenarkannya untuk tidak mau menyerahkannya kepada pembeli.
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /