Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SUJUD

      SOAL 480:
      Apakah hukum sujud dan tayammum dengan semen atau lantai (ubin)?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (isykâl) bersujud di atas kedua benda tersebut dan bertayammum dengan keduanya.

      SOAL 481:
      Apakah ada masalah jika meletakkan kedua tangan saat sedang shalat di atas lantai yang berlubang-lubang kecil?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang anda sebutkan, tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 482:
      Apakah ada masalah menggunakan turbah sujud yang telah menghitam dan kotor hingga lapisan kotoran tersebut menjadi penghalang antara dahi dan turbah?
      JAWAB:
      Jika kotoran pada turbah tersebut sedemikian rupa sehingga menghalangi antara dahi dan turbah, maka batallah sujudnya, demikian pula shalatnya.

      SOAL 483:
      Seorang wanita yang sujud di atas turbah, sedangkan dahinya tertutup oleh hijab, terutama tempat bersujud. Apakah ia wajib mengulangi shalat-shalatnya?
      JAWAB:
      Ia tidak wajib mengulang jika saat bersujud tidak menyadari adanya penghalang.

      SOAL 484:
      Seorang wanita meletakkan kepalanya di atas turbah, lalu merasa bahwa dahinya tidak menyentuh turbah secara sempurna, karena cadur (sejenis abaya wanita di Iran) atau saputangan menghalangi antara keduanya. Karena itulah ia mengangkat kepalanya dan meletakkannya lagi di atas turbah setelah menyingkirkan penghalangnya. Bagaimanakah hukum berkenaan dengan kasus ini? Dan jika tindakan meletakkan kepala kembali dianggap sebagai satu sujud secara terpisah, apa hukum shalat-shalat yang telah dilakukannya?
      JAWAB:
      Ia wajib menggerakkan dahi hingga mencapai turbah tanpa mengangkatnya dari tanah. Dan jika ia mengangkat dahi dari tanah, demi bersujud di atas turbah karena tidak tahu atau lupa, dan ia melakukannya dalam satu sujud di antara dua sujud pada satu rakaat, maka shalatnya sah dan ia tidak wajib mengulangnya. Namun, jika ia mengangkat dahinya karena ingin bersujud di atas turbah secara sengaja atau melakukan hal itu dalam dua sujud sekaligus dalam satu rakaat, maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangnya.

      SOAL 485:
      Wajib meletakkan tujuh anggota sujud di atas tanah saat sedang sujud. Namun kami tidak mampu melakukan hal ini karena kondisi kesehatan yang tidak mengizinkan karena kami termasuk veteran yang cacat dan menggunakan kursi roda. Untuk melakukan shalat, adakalanya kami megangkat turbah dan kami tempelkan pada dahi, dan adakalanya kami letakkan turbah pada pegangan kursi roda lalu kami bersujud di atasnya. Apakah perbuatan demikian sah?
      JAWAB:
      Jika anda mampu meletakkan turbah di atas pegangan kursi dan bersujud di atasnya, maka lakukanlah, dan shalat anda sah. Jika tidak, lakukanlah dengan cara apapun yang bisa anda lakukan, meskipun dengan membungkuk atau dengan memberikan isyarat untuk sujud dan ruku’, dan tidak ada masalah. Semoga anda dikaruniai kesuksesan oleh Allah ta’aala.

      SOAL 486:
      Apa hukum sujud di atas batu marmer yang dijadikan lantai makam-makam mulia?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl) bersujud di atas batu marmer.

      SOAL 487:
      Apa hukum meletakkan sebagian jari-jari kaki di samping ibu jari di atas tanah saat bersujud?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl).


      SOAL 488:
      Akhir-akhir ini telah diproduksi sebuah turbah untuk shalat yang diberi nama ‘turbah Al Amin’. Fungsinya ialah untuk menghitung jumlah rakaat dan sujud pelaku shalat dan menghilangkan keraguan dalam batas tertentu. Mengingat bahwa perusahaan yang memproduksinya mengaku bahwa para marja’ taqlid memperbolehkan bersujud di atasnya, kami mohon penjelasan pendapat Anda YM, padahal turbah tesebut bergerak ke bawah karena di bawahnya terdapat pegas besi ketika dahi diletakkan di atasnya. Apakah sah bersujud di atas turbah tersebut?
      JAWAB:
      Jika ia termasuk benda yang sah dijadikan sebagi tempat sujud dan tidak bergerak saat meletakkan dahi di atasnya dan ditekan, maka sujud di atasnya tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 489:
      Kaki sebelah manakah yang kita letakkan di atas kaki lainnya ketika duduk setelah sujud?

      JAWAB:
      Dimustahabkan duduk pada paha kiri, dan meletakkan bagian luar kaki kanan di atas telapak kaki kiri.


      SOAL 490:
      Zikir apakah yang lebih utama dibaca setelah zikir wajib dalam sujud dan ruku’?

      JAWAB:
      Mengulangi zikir wajib itu sendiri dan mengakhirinya pada bilangan ganjil. Sebagaimana dimustahabkan dalam sujud, di samping zikir wajib, untuk memohon hajat (keperluan) dunia dan akhirat.


      SOAL 491:
      Apakah taklif syar’i kami ketika mendengar ayat-ayat sajdah dari tape recorder atau radio?
      JAWAB:
      Pada kasus yang ditanyakan sujud hukum wajib.
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /