Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT

      SOAL 336:
      Apa hukum orang yang meninggalkan shalat secara sengaja atau meremehkannya?
      JAWAB:
      Lima shalat fardhu harian merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting dalam syari’ah Islam bahkan merupakan tiang agama. Meninggalkan dan meremehkannya haram secara syar'i dan menyebabkan siksa.

      SOAL 337:
      Apakah wajib shalat atas orang yang tidak menemukan sarana bersuci (air atau tanah untuk wudhu atau tayammum)?
      JAWAB:
      Berdasarkan ihtiyâth hendaklah tetap melaksanakan shalat pada waktunya dan meng-qadha’nya dengan wudhu atau tayammum di luar waktu.

      SOAL 338:
      Dalam kondisi-kondisi apakah 'udul (berpindah niat) dalam shalat wajib menurut Anda?
      JAWAB:
      Wajib berpindah niat dalam kondisi-kondisi berikut:
      1. Dari shalat Ashar ke shalat Dhuhur ketika sadar saat sedang shalat (Ashar) bahwa ia belum melakukan shalat Dhuhur.
      2. Dari shalat Isya’ ke Maghrib ketika sadar saat sedang shalat dan sebelum melewati batas udul bahwa ia belum melakukan shalat maghrib.
      3. Apabila mempunyai tanggungan 2 shalat qadha’ secara berurutan dan melakukan shalat (yang) kedua karena lupa sebelum melakukan shalat qadha’ yang pertama.
      Dimustahabkan 'udul dalam kondisi sebagai berikut:
      1. Dari shalat ada’ kepada shalat qadha’ wajib, jika waktu keutamaan shalat ada’ belum lewat.
      2. Dari shalat wajib ke shalat mustahab demi menyusul shalat jamaah.
      3. Dari shalat faridhah ke shalat nafilah pada Dhuhur hari Jum’at bagi orang yang lupa membaca surah al-Jumu’ah namun membaca surah lainnya sampai setengah atau lebih. Dalam kondisi demikian dimustahabkan berpindah niat dari shalat faridhah ke shalat nafilah untuk memulai shalat faridhah lagi dengan membaca surah al-Jumu’ah.

      SOAL 339:
      Apakah pelaku shalat yang ingin menggabungkan shalat Jum’at dan shalat Dhuhur di hari Jum’at berniat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) saja tanpa niat wujub (melakukan shalat wajib) dalam kedua shalat tersebut, ataukah berniat qurbah dan wujub dalam salah satu dari keduanya, sedangkan pada shalat lainnya cukup berniat qurbah saja, atau berniat qurbah dan wujub dalam kedua-duanya?
      JAWAB:
      Cukup meniatkan qurbah dalam kedua shalat tersebut dan tidak wajib meniatkan wujub dalam keduanya.

      SOAL 340:
      Jika darah dari mulut atau hidung terus mengalir sejak awal waktu faridhah hingga menjelang batas akhir waktunya, apa hukum shalat?
      JAWAB:
      Jika tidak mampu mensucikan badan dan khawatir waktu shalat faridhah berakhir, hendaknya melakukan shalat dalam keadaan begitu.

      SOAL 341:
      Apakah badan diwajibkan tenang dan tidak bergerak (istiqrâr) sama sekali ketika membaca zikir-zikir mustahab dalam shalat ataukah tidak?
      JAWAB:
      Perihal kewajiban istiqrâr dan tenang ketika sedang shalat, tidak ada perbedaan antara zikir-zikir yang wajib dan yang mustahab. Kecuali jika pembacaan dzikir dilakukan dengan niat dzikir muthlaq walaupun dibaca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah.

      SOAL 342:
      Sebagian pasien di rumah sakit menggunakan selang saluran kencing dimana kencing akan keluar dari pasien tanpa kehendak dalam keadaan tidur atau sadar, atau ketika sedang melakukan shalat. Kami mohon jawaban atas pertanyaan sebagai berikut: Apakah melakukan shalat keadaan begitu sudah cukup ataukah wajib mengulanginya?
      JAWAB:
      Jika ia melakukan shalat dalam kondisi begitu sesuai tugas syar’i-nya yang benar, maka sahlah hukumnya, dan tidak wajib meng-qadha’ atau mengulangnya.
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /