Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      HUKUM TEMPAT SHALAT

      SOAL 368:
      Apakah boleh duduk, shalat dan berjalan, di atas tempat-tempat yang dirampas oleh negara zalim?
      JAWAB:
      Jika tahu bahwa tempat itu rampasan, maka hukumnya sama dengan barang rampasan perihal tidak boleh menggunakannya dan (keharusan) menggantinya.

      SOAL 369:
      Apa hukumnya shalat di atas tanah yang semula wakaf namun kini digunakan oleh pemerintah dan didirikan di atasnya sebuah sekolah?
      JAWAB:
      Jika diduga secara wajar bahwa penggunaan tersebut diperbolehkan secara syar’i, maka shalat di tempat tersebut tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 370:
      Saya mendirikan shalat jamaah di sejumlah sekolah, padahal sebagian tanahnya diambil dari para pemiliknya tanpa kerelaan mereka. Apakah hukum shalat saya dan murid-murid di sekolah-sekolah semacam ini?
      JAWAB:
      Jika belum diketahui secara pasti tentang perampasan tanah tersebut dari pemiliknya, maka tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 371:
      Jika seseorang shalat selama beberapa waktu di atas sajadah, atau dengan pakaian yang terkena (kewajiban) khumus, maka apa hukum shalat-shalat ini?
      JAWAB:
      Jika ia tidak mengetahui bahwa harta itu terkena khumus atau tidak mengetahui hukum menggunakannya, maka shalat-shalat yang terdahulu dihukumi sah.

      SOAL 372:
      Apakah benar bahwa orang lelaki wajib berada di depan wanita ketika shalat?
      JAWAB:
      Berdasarkan ihtiyâth wajib, diharuskan jarak antara pria dan wanita ketika shalat setidaknya seukuran sejengkal, dan dalam keadaan ini sekiranya wanita dan pria sejajar antara satu dengan yang lain atau wanita lebih di depan berdirinya maka shalat keduanya sah.

      SOAL 373:
      Ada seseorang yang dulu tinggal di rumah dinas, dan kini masa tinggalnya di rumah tersebut telah berakhir dan telah diberitahu agar mengosongkannya. Apa hukum shalat dan puasa sejak waktu yang ditentukan untuk pengosongan?
      JAWAB:
      Jika ia tidak diizinkan untuk memanfaatkan rumah tersebut oleh pejabat yang terkait setelah berakhirnya masa yang ditentukan, maka semua tindakannya di dalam rumah itu dihukumi sebagai perampasan (ghasb).

      SOAL 374:
      Apakah dimakruhkan shalat di atas sajadah bergambar atau turbah yang berukir?
      JAWAB:
      Pada dasarnya hal itu tidak dilarang. Namun sekiranya gambar-gambar dan ukiran memberikan alasan bagi orang-orang yang melemparkan tuduhan-tuduhan terhadap syi’ah, maka tidak boleh memproduksinya dan melaksanakan shalat di atasnya. Begitu juga makruh hukumnya jika hal itu menyebabkan hilangnya konsentrasi dan kehadiran hati pada saat shalat.

      SOAL 375:
      Apakah sah shalat kami jika tempat shalat tidak suci, namun tempat sujudnya suci?
      JAWAB:
      Jika najis di tempat shalat tidak berpindah ke pakaian atau tubuh, sedangkan tempat sujud suci, maka shalat di atasnya tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 376:
      Gedung kantor tempat kami bekerja dahulu adalah sebuah perkuburan. Sekitar 40 tahun yang lalu kuburan itu terbengkalai dan 30 tahun lalu bangunan ini didirikan di atasnya. Sekarang semua tanah di sekitar kantor telah dibangun dan tidak ada satupun bekas kuburan. Dengan memperhatikan masalah yang kami sebutkan di atas, kami mohon Anda menjelaskan apakah shalat yang dilaksanakan oleh para pegawai di tempat tersebut sah secara syar’i ataukah tidak?
      JAWAB:
      Berbagai bentuk penggunaan dan pelaksanaan shalat di tempat itu tidak bermasalah, kecuali jika terbukti secara syar’i bahwa tanah yang kini dibangun semula adalah wakaf untuk penguburan mayat dan secara tidak syar'i dilakukan pembangunan dan lain-lain.

      SOAL 377:
      Sejumlah pemuda Mukmin telah memutuskan -demi melakukan amar-ma’ruf- melaksanakan shalat di tempat-tempat rekreasi satu atau dua hari dalam seminggu. Hanya saja sebagian tokoh dan orang tua mempermasalahkan bahwa kepemilikan tanah-tanah tempat rekreasi tersebut tidak jelas. Apa hukumnya shalat di tempat itu?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah memanfaatkan tempat-tempat rekreasi yang ada sekarang dengan mendirikan shalat dan lainnya. Dan hendaknya tidak perlu memperhatikan adanya sekedar kemungkinan ghashb (perampasan).

      SOAL 378:
      Di kota kami ada 2 masjid bersebelahan dipisah oleh satu dinding. Beberapa waktu lalu sejumlah orang mukmin merobohkan sebagian besar dinding pemisah itu dengan tujuan menyatukan kedua masjid. Hal ini menjadi penyebab munculnya kebimbangan sebagian orang berkenaan dengan pelaksanaan shalat di kedua masjid tersebut. Hingga kini mereka masih ragu tentang masalah ini. Karenanya saya mohon Anda menjelaskan penyelesaiannya?
      JAWAB:
      Menghilangkan dinding pemisah dua masjid tersebut tidak menimbulkan masalah dalam hal mendirikan shalat di kedua masjid tersebut.

      SOAL 379:
      Di jalan-jalan besar terdapat restoran-retoran yang dilengkapi dengan tempat shalat. Jika seorang tidak makan di restoran tersebut, apakah boleh melakukan shalat di tempat tersebut, ataukah ia wajib meminta izin terlebih dahulu?
      JAWAB:
      Jika diduga bahwa tempat shalat tersebut adalah milik pemilik restoran dan penggunaannnya khusus bagi yang makan di rumah makan tersebut maka ia wajib meminta izin.

      SOAL 380:
      Seseorang yang shalat di tanah rampasan (ghashb), namun di atas sajadah atau kayu dan lainnya. Apakah shalatnya batal ataukah sah?
      JAWAB:
      Shalat di tanah ghashb batal meskipun di atas sajadah, ranjang atau lainnya.

      SOAL 381:
      Sebagian perusahaan dan yayasan yang berada dalam pengelolaan pemerintah sekarang ada orang-orang yang tidak ikut serta dalam shalat jamaah yang diadakan di sana dengan alasan karena tempat-tempat ini diambil-alih oleh pemerintah dari para pemiliknya berdasarkan keputusan mahkamah syar’i (pengadilan agama). Kami mohon penjelasan Anda dalam masalah ini?
      JAWAB:
      Jika diduga bahwa pejabat yang mengeluarkan keputusan pengambil alihan memiliki kompetensi secara legal dan telah sesuai dengan ukuran-ukuran syari’ah dan undang-undang, maka tindakannya dihukumi secara syar’i sebagai sah. Karenanya boleh menggunakan tempat itu dan hukum tentang ghashb (perampasan) tidak berlaku.

      SOAL 382:
      Jika ada masjid yang berdampingan dengan husainiyah, apakah sah melaksanakan shalat jamaah di husainiyah, dan apakah pahala shalat di kedua tempat itu sama?
      JAWAB:
      Tidak diragukan lagi bahwa keutamaan shalat di masjid lebih banyak dari pada shalat ditempat lain, namun tidak ada larangan syar'i melaksanakan shalat di husainiyah atau tempat manapun lainnya.

      SOAL 383:
      Apakah sah shalat di tempat yang di dalamnya terdengar musik yang haram ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika hal itu menyebabkan seseorang mendengarkan musik yang diharamkan, maka tidak boleh berdiam di tempat itu, meskipun shalatnya dihukumi sah. Jika suara musik menghilangkan perhatian dan konsentrasi, maka shalat di tempat itu makruh hukumnya.

      SOAL 384:
      Apa hukum shalat orang-orang yang diutus dalam suatu tugas di atas perahu dan tiba waktu shalat, apabila mereka tidak melakukannya pada waktu itu maka tidak akan bisa menunaikannya di dalam waktu shalat?
      JAWAB:
      Dalam kasus tersebut mereka wajib shalat di dalam perahu dan dengan cara apapun yang mungkin dilakukan.
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /