Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH

      SOAL 577:
      Apakah ada perbedaan dalam masalah keabsahan membaca (qira’ah) antara shalat secara perorangan dan shalat makmum atau imam? Ataukah keabsahan qira’ah merupakan masalah yang sama dalam segala keadaan?
      JAWAB:
      Jika bacaan mukallaf tidak benar dan ia tidak mampu belajar, maka sahlah shalatnya. Namun orang-orang lain tidak sah bermakmum dengannya.

      SOAL 578:
      Bacaan sebagian imam jamaah tidak betul di dalam cara mengucapkan huruf (dari makhraj-nya). Apakah boleh orang-orang yang dapat mengucapkan huruf-huruf dari makhraj secara benar mengikuti bermakmum dengan mereka? Sebagian orang mengatakan kepada saya, ”Anda shalat berjamaah lalu anda wajib mengulanginya”. Namun saya tidak sempat mengulangnya. Apa tugas saya? Apakah saya boleh bergabung dalam jamaah, namun membaca Al-Fâtihah dan surah dengan suara dalam (ikhfat)?
      JAWAB:
      Jika bacaan imam tidak benar menurut makmum, maka bermakmum dan berjamaah dengannya batal. Jika tidak dapat mengulangi shalat, maka tidak ada larangan untuk tidak bermakmum. Sedangkan membaca (Al-Fâtihah dan surah) dengan ikhfat dalam shalat jahriyah dengan dalih menampakkan sikap bermakmum (berlagak seperti makmum) dengan imam jamaah tidak sah dan tidak cukup.

      SOAL 579:
      Sebagian orang beranggapan bahwa bacaan sejumlah imam jum’at salah, karena tidak mengucapkan huruf sebagimana mestinya sehingga keluar dari huruf aslinya, atau karena mengubah nada harakat sehingga keluar dari harakat aslinya. Apakah sah bermakmum dengan mereka tanpa perlu mengulangi shalat lagi?
      JAWAB:
      Standar keabsahan bacaan (qira’ah) ialah mengucapkan huruf dari makhraj-nya sedemikian rupa, sehingga para pengguna asli bahasa menganggapnya sebagai pengucapan huruf tertentu dan bukan huruf yang lain, dan memperhatikan harakat-harakat dan seluruh yang berkaitan dengan bentuk kalimat sesuai dengan ketentuan para ahli Bahasa Arab. Jika makmum meyakini bahwa pembacaan imam tidak sesuai dengan aturan-aturan dan tidak tepat, maka tidaklah sah bermakmum dengannya. Jika ia bermakmum maka shalatnya tidak sah dan ia wajib mengulanginya.

      SOAL 580:
      Seorang imam jamaah ragu saat sedang shalat dalam hal pengucapan kata setelah ia meninggalkan posisi (bacaan) tersebut. Namun, seusai shalat, ia tahu bahwa ia salah mengucapkannya. Apa hukum shalatnya dan shalat para makmum?
      JAWAB:
      Shalat dihukumi sah.


      SOAL 581:
      Apa tugas syar’i seseorang terutama bagi guru al-Qur’an yang beranggapan bahwa imam jamaah salah dalam tajwid ? Padahal ia menghadapi banyak tuduhan karena tidak ikut serta dalam shalat jamaah?
      JAWAB:
      Jika bacaan imam jamaah menurut makmum keliru, sehingga menyebabkan shalatnya tidak sah –dalam pandangan makmum-, maka ia tidak dapat bermakmum dengannya. Namun tidak ada larangan bergabung secara simbolik demi tujuan ‘uqalaa’i (yang dapat diterima oleh orang-orang berakal).
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /