Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      IMAM YANG CACAT

      SOAL 582:
      Apa hukum bermakmum dengan imam yang cacat, dalam kasus-kasus sebagai berikut:
      1. Orang-orang cacat yang tidak kehilangan salah satu anggota tubuh, namun karena lumpuh kaki, tak dapat berdiri tanpa berpegangan pada tongkat atau bersandar pada tembok.
      2. Orang-orang cacat yang kehilangan sebagian dari jari atau satu jari tangan atau kaki..
      3. Orang-orang cacat yang kehilangan seluruh jari-jati tangan atau kaki atau keduanya.
      4. Orang-orang cacat yang kehilangan sebagian dari salah satu tangan atau salah satu kaki, atau kedua-duanya sekaligus.
      5. Orang-orang cacat yang kehilangan salah satu anggota tubuh. Karena tangannya cacat, maka mereka mengunakan orang untuk mewakilinya berwudhu’.
      JAWAB:
      Secara umum jika tenang dalam berdiri dan mampu mempertahankan ketenangan dan kemapanan saat membaca zikir-zikir dan perbuatan-perbuatan shalat, dan jika mampu melakukan ruku’ dan sujud secara sempurna di atas tujuh anggota sujud, dan jika mampu berwudhu’ secara benar, maka tidak ada masalah (isykâl) orang-orang lain bermakmum dengannya dalam shalat setelah memenuhi syarat-syarat memimpin jamaah (imamah). Jika tidak, maka bermasalah (mahalla isykal).

      SOAL 583:
      Saya adalah pelajar ilmu agama yang kehilangan tangan kanan saya akibat operasi bedah. Akhir-akhir ini saya baru mengetahui bahwa Imam Khomeini Ra tidak memperbolehkan orang cacat menjadi imam bagi makmum yang tidak cacat. Karenanya, saya mohon Anda berkenaan menerangkan hukum shalat orang-orang yang hingga kini menjadi makmum saya?
      JAWAB:
      Shalat makmum-makmum yang telah berlalu dan orang-orang yang bermakmum dengan anda karena tidak tahu tentang hukum syar'i dihukumi sah dan mereka tidak wajib mengulangi maupun meng-qadha’nya.

      SOAL 584:
      Saya pelajar ilmu agama yang dalam perang yang dipaksakan atas Republik Islam Iran mengalami luka di jari-jari kaki (tentunya, ibu jari saya masih utuh dan selamat). Kini saya menjadi imam jamaah di salah satu husainiyah. Apakah ada masalah (isykâl) secara syar'i ataukah tidak? Kami mohon Anda sudi memberikan penjelasan.
      JAWAB:
      Jika ibu jari kaki Anda masih utuh dan masih dapat diletakkan di atas bumi bila bersujud, maka, dari sudut pandang ini, tidak ada masalah bagi Anda untuk menjadi imam jamaah.
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /