Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SHALAT QADHA’

      SOAL 515:
      Sampai menginjak usia 17 tahun saya tidak tahu tentang ihtilâm (mimpi basah), ghusl (mandi) dan sebagainya dan saya tidak pernah mendengar tentang hal-hal tersebut dari seseorang. Saya semula tidak mengerti arti janâbah dan kewajiban mandi. Karena itulah, shalat dan puasa saya hingga usia itu bermasalah. Kami mohon Anda berkenan menerangkan taklif yang wajib saya laksanakan?
      JAWAB:
      Seluruh shalat yang telah anda lakukan dalam keadaan janâbah wajib diqadha’. Sedangkan puasa yang anda lakukan dalam keadaan janâbah karena tidak mengetahui (kejadian) janâbah itu sendiri, sah dan cukup, serta tidak wajib diqadha’.

      SOAL 516:
      Sangat disesalkan saya dulu melakukan onani yang nista karena kebodohan dan lemah dalam mengendalikan keinginan. Karena itulah, terkadang saya tidak shalat, namun saya tidak mengetahui seberapa lama saya tidak melakukan shalat. Saya tidak meninggalkan shalat secara berurutan melainkan saat janâbah dan belum mandi. Perkiraan saya itu berjalan selama enam bulan. Kini saya bertekad untuk meng-qadha’ shalat dalam jangka waktu tersebut. Apakah wajib meng-qadha’ shalat itu ataukah tidak?
      JAWAB:
      Sejumlah shalat harian yang Anda ketahui belum Anda laksanakan atau telah Anda lakukan dalam keadaan hadats wajib di-qadha’.

      SOAL 517:
      Seseorang yang tidak tahu bahwa dirinya menanggung kewajiban (dzimmah) shalat qadha’. Apakah shalat mustahab atau nafilah yang ia lakukan dihitung sebagai shalat qadha’ jika akhirnya mengetahui bahwa ia wajib melakukan shalat qadha’?
      JAWAB:
      Shalat nafilah dan mustahab tidak dihitung sebagai shalat qadha’. Jika ia menanggung kewajiban (dzimmah) shalat qadha’, maka ia wajib melakukan shalat dengan niat qadha’.

      SOAL 518:
      Sejak sekitar 7 bulan saya mencapai usia takif (akil baligh). Beberapa minggu menjelang usia taklif saya beranggapan bahwa satu-satunya tanda ke-baligh-an adalah dengan mencapai usia 15 th sesuai kalender Hijriyah Qamariah. Hanya saja sekarang saya telah membaca sebuah buku yang membahas tentang tanda-tanda ke-baliqh-an bagi lelaki, dan saya temukan ada tanda-tanda lain bagi ke-baligh-an dan itu ada pada diri saya, hanya saja saya tidak tahu tanggal kejadiannya. Apakah saya menanggung kewajiban (dzimmah) qadha shalat dan puasa, karena kadang kala saya melakukan shalat, pada bulan Ramadhan yang lalu saya melakukan puasa sebulan penuh. Apa hukum masalah ini?
      JAWAB:
      Anda wajib meng-qadha’ shalat dan puasa yang Anda yakini telah Anda tinggalkan sesudah mencapai usia taklif syar'i.

      SOAL 519:
      Seseorang pada bulan Ramadhan mandi janâbah tiga kali, umpamanya ia mandi pada hari ke 20, hari ke 25 dan pada hari ke 27. Setelah itu ia yakin bahwa salah satu dari tiga mandi tersebut batal. Apa hukum shalat dan puasanya?
      JAWAB:
      Puasanya sah. Namun wajib meng-qadha shalat sampai ia yakin bahwa dirinya sudah bebas dari tanggungan.

      SOAL 520:
      Ada seseorang sejak beberapa waktu lalu tidak memperhatikan urutan dalam mandi karena ketidaktahuan. Apa hukum shalat dan puasa yang telah dikerjakannya dahulu?
      JAWAB:
      Jika perbuatan tidak memperhatikan urutan dalam mandi sedemikian rupa sehingga menyebabkan mandinya batal, seperti mendahulukan basuhan sisi kanan tubuh sebelum membasuh kepala dan leher, atau membasuh sisi kiri sebelum sisi kanan, maka ia wajib mengqadha’ seluruh shalat yang dikerjakannya dalam keadaan hadats besar. Sedangkan puasanya dihukumi sah jika dulu ia yakin akan keabsahan mandinya.

      SOAL 521:
      Apa yang wajib dilakukan orang yang hendak mengqadha’ shalat selama satu tahun?
      JAWAB:
      Ia boleh memulai dengan salah satu shalat kemudian ia lakukan sebagaimana ia melakukan lima shalat harian (fardhu).

      SOAL 522:
      Jika seseorang mempunyai tanggungan qadha’ sejumlah shalat, apakah ia boleh melakukan qadha’ dengan urutan sebagai berikut:
      1. Shalat Subuh 20 kali, misalnya.
      2. Shalat Dhuhur dan Ashar masing-masing 20 kali.
      3. Shalat Maghrib dan Isya’ masing-masing 20 kali, dan begitulah seterusnya selama satu tahun.
      JAWAB:
      Boleh melakukan qadha’ shalat dengan cara yang disebutkan.

      SOAL 523:
      Seseorang mengalami cedera di kepala dan mengenai sebagian otaknya. Akibatnya, tangan, kaki kiri, dan lidahnya mengalami kelumpuhan. Ia juga lupa cara shalat dan tidak mampu mempelajarinya. Namun, ia dapat membedakan bagian-bagian shalat dengan cara membaca buku atau dengan cara mendengarkan kaset. Kini ia menghadapi dua masalah berkaitan dengan shalat. Masalah pertama, ia tidak mampu menyucikan tempat kencing dan tidak dapat berwudhu’. Masalah kedua, berkenaan dengan bacaan dalam shalat. Apa hukumnya? Begitu juga, apa hukumnya dengan shalat yang tidak dilakukannya selama enam bulan?
      JAWAB:
      Najisnya badan tidak merusak keabsahan shalatnya jika memang tidak bisa untuk membersihkannya. Jika mampu- meski dengan bantuan orang lain- berwudhu’ atau bertayammum, maka wajib shalat dengan cara yang mampu dilakukannya, meskipun dengan bantuan mendengarkan kaset, atau dengan melihat tulisan dan sebagainya. Shalat-shalat yang telah dilewatkan, wajib meng-qadha’nya, kecuali shalat yang tidak dikerjakan akibat dari ketidaksadaran yang menelan semua waktu shalat.

      SOAL 524:
      Ketika masih muda saya telah mengqadha’ shalat Dhuhur dan Ashar lebih banyak dari pada mengqadha’ shalat Maghrib, Isya’ dan Subuh, namun saya tidak tahu runtut, urutan dan jumlahnya. Apakah dalam kasus demikian shalat daur berlaku? Apakah shalat daur itu? Kami mohon Anda menjelaskan hal itu?
      JAWAB:
      Pada shalat qadha menunaikan urutan selain shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya dalam sehari tidak wajib hukumnya.

      SOAL 525:
      Setelah kawin, kadang kala keluar dari kemaluan saya cairan. Saya yakin bahwa itu najis. Karenanya, saya mandi dengan niat mandi janâbah. Kemudian saya shalat tanpa wudhu’. Cairan ini dalam risâlah amaliyah disebut ‘madzi’. Kini saya tidak tahu apakah hukum shalat-shalat yang dulu telah saya lakukan dengan mandi janâbah tanpa mengalami janâbah dan tanpa berwudhu?
      JAWAB:
      Seluruh shalat yang telah Anda lakukan tanpa wudhu’ dengan mandi janâbah setelah keluarnya cairan tersebut wajib di-qadha’.

      SOAL 526:
      Jika seseorang yang kafir masuk Islam setelah beberapa waktu. Apakah wajib mengqadha’ shalat-shalat dan puasa yang tidak dilaksanakannya ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak wajib.


      SOAL 527:
      Sejumlah orang -akibat informasi yang menyesatkan- meninggalkan shalat dan kewajiban-kewajiban mereka selama beberapa tahun. Namun setelah membaca Risâlah Imam Khomaini (Ra), mereka taubat dan kembali ke (jalan) Allah swt. Namun sekarang mereka tidak mampu meng-qadha’ shalat-shalat yang ditinggalkan. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Mereka wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah lewat sebatas yang memungkinkan.

      SOAL 528:
      Ada seorang mati dan ia menanggung qadha’ puasa Ramadhan dan shalat. Ia meninggalkan sejumlah harta, jika uang tersebut digunakan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan, maka akan tetap tanggungan qadha’ shalatnya, begitu pula sebaliknya. Dalam situasi demikian manakah yang harus didahulukan?
      JAWAB:
      Tidak ada yang diutamakan antara shalat dan puasa. Selama masih hidup, maka ia sendiri wajib meng-qadha’ shalat dan puasa. Jika tidak melakukannya sendiri, maka harus berwasiat pada akhir hidupnya untuk menyewa seseorang untuk meng-qadha shalat dan puasanya sejumlah yang dapat dibayar dari sepertiga harta peninggalannya dan (biayanya) diambilkan dari sepertiga harta yang ditinggalkan.

      SOAL 529:
      Dulu saya sering shalat dan mengqadha’ sebagian shalat yang terlewatkan, karena tidur pada waktu shalat atau karena badan dan pakaian dalam keadaan najis ketika saya malas mensucikannya. Bagaimanakah saya menghitung jumlah tanggungan saya berupa qadha’ shalat-shalat harian, shalat ayat dan shalat qashr?
      JAWAB:
      Anda cukup mengqadha’ sejumlah shalat yang diyakini telah anda tinggalkan. Dan yang anda yakini dari jumlah tersebut sebagai shalat qashr atau shalat ayat itulah yang harus anda lakukan sesuai keyakinan anda. Sedangkan sisanya anda lakukan sebagai qadha’ shalat-shalat harian secara sempurna (tamam/ bukan qashr). Anda tidak menanggung kewajiban apapun lebih dari itu.
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /