Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WAKTU-WAKTU SHALAT

      SOAL 343:
      Apa dalil yang dijadikan dasar oleh mazhab Syi’ah tentang waktu-waktu shalat faridhah harian? Sebagaimana Anda ketahui bahwa Ahlussunah menganggap masuknya waktu Isya’ sebagai dalil berakhirnya waktu Maghrib dan bahwa shalat Maghrib yang dilakukan pada waktu itu terhitung qadha’, demikian pula waktu shalat Dhuhur dan Ashar. Karena itulah mereka berkeyakinan, bahwa ketika waktu shalat Isya’ telah tiba dan imam melakukan shalat Isya’, ma’mum tidak diperbolehkan melakukan shalat Maghrib bersamanya sehingga kedua shalat tersebut dilakukan dalam satu waktu?
      JAWAB:
      Dalilnya ialah keumuman (ithlaq) ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah yang mulia, di samping riwayat-riwayat yang secara khusus menunjukkan bolehnya menggabungkan dua shalat, dan di kalangan Ahlussunnah juga terdapat beberapa riwayat tentang diperbolehkannya dua shalat pada waktu salah satu dari keduanya.

      SOAL 344:
      Dengan memperhatikan bahwa akhir waktu shalat Ashar adalah Maghrib dan akhir shalat Dhuhur adalah beberapa saat menjelang Maghrib seukuran waktu yang diperlukan untuk shalat Ashar, saya ingin bertanya apakah yang dimaksud dengan Maghrib itu, apakah ia waktu terbenamnya matahari ataukah ketika suara adzan Maghrib dikumandangkan sesuai waktu setempat?
      JAWAB:
      Akhir waktu shalat Ashar adalah terbenamnya matahari.

      SOAL 345:
      Berapa menit jarak waktu antara terbenamnya matahari dan adzan Maghrib?
      JAWAB:
      Nampaknya hal itu berbeda sesuai dengan musim-musim dalam setahun.

      SOAL 346:
      Saya terlambat dalam bekerja sehingga pulang kerumah pada jam 11 malam dan tidak ada waktu melakukan shalat Maghrib dan Isya’ saat bekerja karena banyaknya klien. Apakah sah shalat maghrib setelah jam 11 malam?
      JAWAB:
      Boleh selama tidak menyebabkan penundaan sampai tengah malam. Namun berusahalah untuk tidak melakukannya setelah jam 11 malam bahkan melakukannya pada awal waktu.

      SOAL 347:
      Seukuran apakah dari shalat yang apabila dilakukan pada waktu ada’, maka niat ada’-nya sah? Apa hukumnya jika ragu bahwa ukuran itu dilakukan dalam waktu shalat ataukah di luarnya?
      JAWAB:
      Cukup terlaksana satu rakaat pada akhir waktu untuk dianggap sebagai shalat ada’. Jika Anda ragu apakah waktu yang tersisa itu cukup untuk sedikitnya satu rakaat ataukah tidak, maka Anda wajib melakukan shalat dengan tujuan malaksanakan tanggungan (dzimmah) dan tidak berniat melakukan ada’ atau qadha’.

      SOAL 348:
      Kedutaan-kedutaan dan konsulat-konsulat Republik Islam di negara-negara non Islam telah menyediakan jadwal waktu untuk menentukan waktu-waktu syar’i di ibu kota- ibu kotadan kota-kota besar. Pertanyaan pertama ialah, sampai batas apakah bisa mengandalkan jadwal-jadwal tersebut. Kedua, apa yang wajib dilakukan di kota-kota lain di negara-negara non Islam tersebut?
      JAWAB:
      Yang menjadi tolok ukur ialah kemantapan mukallaf. Jika ia tidak mempercayai bahwa jadwal-jadwal tersebut sesuai dan benar, maka ia wajib ber-ihtiyâth (bertindak berdasarkan kehati-hatian) dan menanti sampai yakin datangnya waktu syar’i.

      SOAL 349:
      Apa pendapat Anda tentang fajar shadiq dan fajar kadzib, apa taklif pelaku shalat dalam masalah ini?
      JAWAB:
      Standar syar’i tentang waktu shalat dan puasa adalah fajar shadiq. Penentuannya dikembalikan kepada penilaian mukallaf.

      SOAL 350:
      Di sebuah SMA full-time, para pengurus melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar secara berjamaah pada jam 2 siang, dan sebelum dimulainya pelajaran sore. Yang menyebabkan keterlambatan ialah bahwa pelajaran-pelajaran pada sesi pagi selesai sebelum waktu syar’i Dhuhur sekitar tiga per empat jam dan mempertahankan murid-murid sampai waktu Dhuhur syar’i sangatlah sulit. Dengan memperhatikan pentingnya shalat pada awal waktu, kami mohon pendapat Anda?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan menunda shalat jamaah agar para mushalli (pelaku shalat) berkumpul, jika mereka tidak hadir pada awal waktu di sekolah.

      SOAL 351:
      Apakah wajib melakukan shalat dhuhur setelah adzan Dhuhur, dan melakukan shalat ashar setelah tiba waktunya, demikian juga shalat Maghrib dan Isya’?
      JAWAB:
      Ketika waktunya telah tiba, mukallaf boleh memilih antara menggabungkan atau memisahkan keduanya.

      SOAL 352:
      Apakah wajib menunggu pada malam-malam terang bulan untuk shalat subuh selama 15-20 menit, padahal jam saat ini tersedia dalam jumlah yang cukup dan bisa mendapatkan kepastian tentang terbitnya fajar?
      JAWAB:
      Tidak ada perbedaan antara malam-malam terang bulan dan malam-malam lainnya berkenaan dengan terbitnya fajar dan berkenaan dengan waktu fardhu subuh juga waktu wajib imsak untuk puasa, meskipun ihtiyâth dalam masalah ini tetap baik.

      SOAL 353:
      Apakah ukuran selisih waktu-waktu syar’i antara beberapa propinsi dan yang dikarenakan perbedaan ufuk adalah sama dalam tiga waktu shalat harian? misalnya, perbedaan waktu dhuhur antara dua propinsi ialah 25 menit, maka apakah hal ini juga berlaku pada waktu-waktu lainnya dan dengan ukuran yang sama, ataukah ia berubah pada waktu subuh dan Isya’?
      JAWAB:
      Hanya karena sama dalam ukuran selisih antara keduanya mengenai terbitnya fajar atau tergelincirnya matahari atau terbenamnya matahari tidak meniscayakan kesamaan pada waktu-waktu lainnya. Ukuran selisih antara bebagai kota biasanya justru tidak sama dalam tiga waktu shalat.

      SOAL 354:
      Ahlussunah melakukan shalat Maghrib sebelum Maghrib syar’i (waktu syar’i matahari terbenam). Apakah kami boleh pada hari-hari haji dan hari-hari lainnya berjama’ah dengan mereka dan cukup shalat dalam waktu tersebut?
      JAWAB:
      Belum diketahui secara pasti apakah mereka shalat sebelum masuk waktunya. Bergabung dalam jamaah dan bermakmum dengan mereka tidak ada masalah dan cukup, namun harus melakukan shalat pada waktunya kecuali jika dalam masalah waktu tersebut juga ber-taqiyyah.

      SOAL 355:
      Matahari di Denmark dan Norwegia terbit pada jam 7 pagi terus bersinar hingga waktu Ashar sementara di negara terdekat lainnya pada waktu yang sama menunjukkan jam 12 malam. Apa taklif saya berkenaan dengan shalat dan puasa?
      JAWAB:
      Wajib mengikuti ufuk tempat tersebut berkenaan dengan waktu-waktu shalat harian, dan jika melakukan puasa menimbulkan kesulitan karena siangnya yang sangat panjang maka gugurlah puasa ada’ dan ia wajib meng-qadha-’nya.

      SOAL 356:
      Sampainya cahaya matahari ke bumi memerlukan waktu kira-kira 7 menit. Apakah tolok ukur berakhirnya waktu shalat subuh adalah terbitnya matahari ataukah ketika cahayanya telah sampai ke bumi?
      JAWAB:
      Tolok ukurnya ialah terbit dan terlihatnya matahari di ufuk tempat pelaku shalat.

      SOAL 357:
      Media masa mengumumkan waktu-waktu syar’i setiap hari pada hari sebelumnya. Apakah boleh berpegangan pada pengumuman tersebut dan menganggap bahwa waktu telah masuk setelah adzan dikumandangkan lewat radio dan televisi?
      JAWAB:
      Tolok ukurnya ialah kemantapan mukallaf tentang masuknya waktu.

      SOAL 358:
      Apakah waktu shalat bermula begitu adzan dimulai ataukah wajib menunggu sampai adzan tersebut berakhir baru memulai shalat? Apakah orang yang berpuasa boleh ifthar begitu adzan dimulai ataukah wajib menunggu sampai berakhir?
      JAWAB:
      Jika telah mantap bahwa adzan tersebut dimulai sejak masuknya waktu maka tidak wajib menunggu sampai berakhir.

      SOAL 359:
      Apakah sah shalat orang yang mendahulukan yang kedua atas yang pertama, seperti mendahulukan Isya’ sebelum Maghrib?
      JAWAB:
      Jika mendahulukannya karena keliru atau lupa sampai selesai shalat maka tidak ada masalah bahwa shalatnya sah. Jika melakukannya dengan sengaja maka shalatnya batal.

      SOAL 360:
      Dengan menghaturkan salam hormat dengan menyongsong datangnya bulan Ramadhan dan dengan memperhatikan perluasan beberapa desa serta sulitnya memastikan dengan tepat terbitnya fajar (masuknya watu Subuh), maka kami mengharap YM menerangkan kapan kita harus mulai berpuasa (imsak) dan melakukan shalat Subuh?
      JAWAB:
      Seyogyanya para Mukminin -semoga mereka mendapatkan perlindungan dari Allah SWT- memperhatikan ihtiyâth berkenaan dengan imsak puasa dan waktu shalat subuh, dengan melakukan imsak pada saat dimulainya adzan subuh dari media (radio) dan hendaknya melakukan shalat setelah berlalu 5 sampai 6 menit dari adzan.

      SOAL 361:
      Waktu shalat Ashar sampai adzan Maghrib atau sampai terbenam matahari? Pertengahan malam secara syar'i untuk (akhir) waktu Isya' dan (kewajiban) baytutah (bermalam) di Mina jam berapa?
      JAWAB:
      Akhir waktu shalat Ashar adalah terbenamnya matahari. Berdasarkan ihtiyâth untuk shalat Maghrib dan Isya' dan sejenisnya hendaknya malam itu dihitung dari awal terbenam matahari sampai adzan Subuh, oleh karena itu waktu akhir Maghrib dan Isya' kira-kira setelah berlalu 11 jam setengah dari adzan Dhuhur, namun untuk baytutah di Mina harus dihitung dari tenggelam matahari sampai terbit matahari.

      SOAL 362:
      Jika seseorang pada saat melakukan shalat ashar ingat bahwa belum melakukan shalat Dhuhur, apa yang harus dilakukan?
      JAWAB:
      Jika ia melakukan shalat Ashar karena menduga telah melakukan shalat Dhuhur sebelumnya, dan dia lakukan shalat Ashar tersebut pada waktu musytarak antara Dhuhur dan Ashar, maka dia harus langsung merubah niat Ashar menjadi Dhuhur, kemudian setelah salam dia melakukan shalat Ashar. Jika hal itu terjadi pada waktu khusus Dhuhur, maka berdasarkan ihtiyâth dia wajib merubah niatnya menjadi shalat Dhuhur, kemudian setelah selesai dia bangun lagi untuk melakukan shalat Dhuhur kemudian Ashar. Hal itu juga berlaku pada Maghrib dan Isya'.
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /