Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT

      SOAL 507:
      Apa hukum orang yang berada dalam rakaat ketiga shalat ragu apakah ia telah melakukan qunut ataukah tidak? Apakah ia harus melanjutkan shalat atau menghentikannya sejak keraguan itu muncul?
      JAWAB:
      Keraguan tersebut tidak perlu dipedulikan. Shalatnya sah dan mukallaf dalam masalah ini tidak menanggung suatu apapun.

      SOAL 508:
      Apakah keraguan dalam shalat nafilah tentang hal-hal selain rakaat, seperti ragu apakah telah melakukan sekali sujud ataukah dua kali, harus dipedulikan?
      JAWAB:
      Hukum tentang keraguan dalam bacaan dan perbuatan shalat nafilah sama dengan keraguan dalam shalat fardhu. Artinya, keraguan harus dipedulikan jika muncul saat mushalli belum beranjak dari posisi yang diragukan , dan tidak perlu dipedulikan jika ia telah melewati posisi yang diragukan.

      SOAL 509:
      Orang yang banyak ragu tidak perlu mempedulikan keraguannya. Namun, apa tugas yang harus dilakukannya jika mengalami keraguan dalam shalat?
      JAWAB:
      Tugasnya ialah menganggap dirinya telah melakukan apa yang diragukannya. Kecuali jika melakukan hal tersebut membatalakan shalat, maka ia harus menganggap dirinya tidak melakukannya, tanpa membedakan antara keraguan tentang rakaat, perbuatan dan bacaan.

      SOAL 510:
      Jika seseorang setelah beberapa tahun menyadari bahwa ibadah-ibadahnya adalah batal atau meragukannya, maka apakah tugasnya?
      JAWAB:
      Keraguan tentang suatu perbuatan yang telah dilakukan tidaklah dipedulikan. Namun, bila mengetahui bahwa perbuatannya batal, maka ia wajib mengqadha bagian-bagian yang masih bisa disusulkan.

      SOAL 511:
      Jika seseorang melaksanakan bagian-bagian tertentu dalam shalat tidak pada tempatnya karena lupa, atau jika pandangan matanya tertuju pada sebuah tempat, atau jika saat sedang bershalat berbicara karena lupa, apakah shalatnya batal ataukah tidak? Dan apa yang wajib dilakukannya?
      JAWAB:
      Perbuatan-perbuatan yang dilakukan karena lupasaat sedang shalat tidak membatalkan shalat. Dan dalam sebagian kasus terentu menyebabkan wajibnya sujud sahwi. Kecuali bila menambah atau mengurangi sebuah rukun, maka shalatnya batal.

      SOAL 512:
      Jika seseorang lupa satu rakaat dalam shalatnya lalu ingat pada rakaat terakhir, seperti menganggap rakaat pertama sebagai rakaat kedua lalu melanjutkan yang ketiga dan keempat, dan pada rakaat terakhir ia sadar itu adalah rakaat ketiga. Apa tugas syar’inya?
      JAWAB:
      Ia wajib melakukan rakaat yang kurang dalam shalatnya sebelum salam, kemudian membaca salam. Jika ia tidak melakukan tasyahhud wajib pada tempatnya, maka ia wajib meng-qadha’nya juga berdasarkan ahwath. Dan melakukan dua sujuh sahwi.

      SOAL 513:
      Bagaimana seseorang dapat mengetahui jumlah rakaat shalat ihtiyâth? Apakah satu ataukah dua rakaat?
      JAWAB:
      Jumlah rakaat shalat ihtiyâth ialah sebanyak kekurangan yang diperkirakan dalam shalat. Jika keraguan berkisar antara dua rakaat dan empat, maka shalatul-ihtiyâth wajib dilakukan dengan dua rakaat. Jika keraguan berkisar antara rakaat ketiga dan rakaat keempat, maka wajib melakukan satu rakaat shalat ihtiyâth.

      SOAL 514:
      Apakah wajib melakukan sujud sahwi jika seseorang membaca dalam keadaan tidak sadar atau secara keliru sebuah kata-kata dalam zikir shalat, ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa qunut?
      JAWAB:
      Tidak wajib.
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /