Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      PERJALANAN PELAJAR

      SOAL 642:
      Apa hukum mahasiwa-mahasiswa yang melakukan perjalanan paling sedikit dua (2) hari dalam seminggu untuk kuliah atau pegawai-pegawai yang bepergian setiap minggu demi pekerjaan, padahal mereka, meski setiap minggu melakukan perjalanan, kadangkala menetap di tempat tinggal (wathan) asalnya selama 1 bulan karena kuliah atau kerja mereka libur, sehingga mereka tidak melakukan perjalanan selama masa itu? Apakah setelah usai libur 1bulan ini, karena akan memulai perjalanan lagi, shalat mereka dalam perjalanan pertama, sesuai kaidah dilakukan secara qashr, sedangkan berikutnya dilakukan secara tamam?
      JAWAB:
      Mereka yang bepergian untuk kuliah wajib melakukan shalat secara qashr, dan tidak sah berpuasa, baik perjalanan mereka mingguan maupun harian. Sedangkan orang yang bepergian untuk tujuan kerja, baik dinas atau wiraswasta, apabila melakukan perjalanan pulang dan pergi sedikitnya satu kali dalam setiap 10 hari antara tempat tinggal (wathan) atau tempat ia menetap dan tempat kerjanya, maka ia melakukan shalat secara tamam dalam perjalanan ketiga untuk kepentingan kerja, dan sahlah puasanya. Jika ia menetap selama 10 hari di tempat tinggal (wathan)nya atau di tempat lain di antara dua ‘perjalanan kerja’, maka pada perjalanan pertamanya setelah itu (setelah menetap selama 10 hari) ia melakukan shalat secara qashr, dan tidak berpuasa.

      SOAL 643 SOAL 644:
      Jika pelajar agama berniat untuk menjadikan dakwah (tabligh) sebagai pekerjaannya, dalam kondisi demikian apakah ia boleh melakukan shalat secara utuh (tamam), dan juga boleh berpuasa ataukah tidak? Dan apa hukum shalat dan puasanya apabila ia melakukan perjalanan tidak untuk berdakwah, bimbingan (irsyad) atau amr makruf dan nahi munkar?
      JAWAB:
      Jika berdakwah dan memberikan bimbingan (irsyad) dan amr ma’ruf dan nahi munkar merupakan pekerjaannya menurut pandangan masyarakat umum (urf), maka dalam perjalanan yang dilakukannya untuk hal-hal itu ia dihukumi sebagaimana orang lain yang bepergian untuk tujuan kerja. Jika suatu saat ia bepergian tidak untuk irsyad dan tabligh, maka ia diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir lainnya berkenaan dengan meng-qashr shalat dan ketidak-absahan puasanya.

      SOAL 645:
      Apa hukum shalat dan puasa orang-orang yang bepergian selama waktu yang tidak tertentu seperti para penuntut ilmu agama yang berdatangan ke pusat-pusat studi Islam (hawzah-hawzah) untuk belajar, atau para pegawai negeri yang dikirim untuk dinas di sebuah kota dalam jangka waktu yang tidak ditentukan?
      JAWAB:
      Selama berada di tempat studi atau dinas, mereka diperlakukan secara hukum sebagaimana musafir-musafir lainnya berkenaan dengan kewajiban meng-qashr shalat dan ketidak-absahan puasa bila tidak berniat untuk menetap 10 hari atau lebih, kecuali jika keberadaan mereka di tempat studi atau dinas berlangsung lama sehingga tempat dimana mereka tinggal dianggap sebagai wathan-nya menurut pandangan masyarakat umum (urf).

      SOAL 646:
      Jika seorang pelajar agama hidup di sebuah kota yang bukan wathan-nya, dan sebelum berniat menetap selama 10 hari, ia telah lebih dulu mengetahui atau memutuskan untuk pergi setiap minggu ke masjid yang terletak di pinggiran kota, apakah ia dapat berniat untuk menetap selama 10 hari (iqamah) ataukah tidak?
      JAWAB:
      Keinginan untuk keluar dari tempat menetap (iqamah), saat memutuskan untuk iqamah, selama 6 atau 7 jam secara keseluruhan dari masa tinggal, pergi ke sebuah tempat yang tidak mencapai jarak (masafah) syar'i tidaklah merusak keabsahan “niat iqamah”. Urusan menentukan apakah tempat yang akan dituju termasuk bagian dari tempat iqamah ataukah tidak terserah pada pandangan masyarakat umum (urf).
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /