Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
    • MENCEGAH KEHAMILAN
    • ABORSI
    • BAYI TABUNG
    • GANTI KELAMIN
    • OTOPSI DAN CANGKOK ORGAN
    • KHITAN
    • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR

      SOAL 1257: Apakah berdosa seseorang yang tidak mempelajari hukum masalah-masalah yang dia alami?
      JAWAB: Dia berdosa jika dia meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram, yang diakibatkan oleh karena dia tidak mempelajari hukum masalah-masalah tersebut.

      SOAL 1258: Seorang santri setelah menyelesaikan jenjang pendidikan pertengahan (suthuh) di hauzah ilmiah dia merasa, bahwa dirinya memiliki potensi untuk melanjutkan studinya sampai mencapai peringkat ijtihad. Apakah dia wajib secara pasti menyelesaikan studinya, ataukah tidak?
      JAWAB: Tidak diragukan, bahwa belajar agama itu sendiri, meneruskannya sampai mendapatkan derajat ijtihad memiliki keutamaan yang besar, namun hanya dengan memiliki kemampuan untuk mencapai ijtihad tidak mewajibkannya dengan wajib ‘aini.

      SOAL 1259: Apa cara-cara untuk mendapatkan keyakinan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan Ushûluddin (tauhid)?
      JAWAB: Biasanya didapatkan dengan argumen dan dalil-dalil rasional. Namun, argumen dan dalil itu berbeda-beda sesuai derajat pemahaman setiap mukalaf. Oleh karena itu, andaikata seseorang mendapatkan keyakinan dengan cara lain, maka hal itu (dianggap) cukup.

      SOAL 1260: Apa hukumnya bermalas-malasan dalam menuntut ilmu? Apa hukumnya membuang-buang waktu? Dan apakah dia haram?
      JAWAB: Membuang-buang waktu dan bermalas-malasan bermasalah secara syar’i. Jika seorang pelajar menggunakan fasilitas tertentu yang dikhususkan untuk para pelajar,
      maka dia harus mengikuti sistim belajar yang berlaku. Jika tidak demikian, maka dia tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas tersebut, baik itu beasiswa atau pun lainnya.

      SOAL 1261: Di dalam sebagian mata kuliah di fakultas ekonomi, seorang dosen mengajarkan masalah-masalah seputar utang piutang riba, perbandingan berbagai cara untuk mendapatkan riba dengan perdagangan, industri dan selainnya. Apa hukumnya mengajar yang demikian dan bagaimana hukum gaji yang didapatkan darinya?
      JAWAB: Hanya belajar atau mengajar cara-cara mendapatkan keuntungan dengan hutang-piutang riba tidaklah haram.

      SOAL 1262: Bagaimana cara yang benar bagi para spesialis di bidangnya masing-masing dalam mengajar orang lain di republik Islam? Dan siapasaja yang berhak untuk mendapatkan pembelajaran tentang teknologi yang sensitif di kantor-kantor pemerintahan?
       JAWAB: Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk mempelajari ilmu apa pun yang dia kehendaki jika untuk tujuan yang wajar (menurut orang-orang berakal dan syariat),
      selama tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan kerusakan dan pengrusakan. Kecuali jika negara Islam telah menggariskan peraturan tertentu tentang ilmu dan informasi apa yang wajib diajarkan dan dipelajari.

      SOAL 1263: Bolehkah mengajarkan dan mempelajari filsafat di sekolah-sekolah agama (hauzah ilmiah?)
      JAWAB: Tidak ada larangan mempelajari filsafat bagi orang yang yakin, bahwa dirinya tidak akan mengalami kegoncangan dalam akidahnya. Bahkan bisa jadi dalam kondisi-kondisi tertentu hukumnya menjadi wajib.

      SOAL 1264: Apa hukumnya membeli, menjual dan menelaah buku-buku sesat seperti buku, “Ayat-ayat Setan?”
      JAWAB: Tidak boleh hukumnya membeli, menjual dan menyimpan buku-buku sesat, kecuali dengan tujuan membantahnya. Tentunya dengan syarat dia memang memiliki kemampuan keilmuan untuk itu.

      SOAL 1265: Apa hukumnya mengajarkan dan menceritakan kisah-kisah khayalan tentang kehidupan manusia dan binatang yang terkandung di dalamnya manfaat-manfaat positif?
      JAWAB: Tidak apa-apa selama tidak ada kebohongan di dalamnya.

      SOAL 1266: Apa hukumnya melanjutkan studi di perguruan-perguruan tinggi yang akan menyebabkan seseorang bergaul dengan perempuan-perempuan yang tidak berjilbab dan bersolek yang juga datang untuk belajar?
      JAWAB: Tidak ada larangan memasuki pusat-pusat pendidikan untuk belajar atau pun mengajar.
      Akan tetapi wajib bagi para wanita untuk menjaga hijabnya dan bagi kaum pria
      hendaknya mencegah diri mereka dari pandangan yang haram dan pergaulan yang menyebabkan kekhawatiran akan (timbulnya) kerusakan dan fitnah.
       
      SOAL 1267: Bolehkah seorang wanita belajar mengemudi mobil dengan dibantu seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di tempat-tempat yang dikhususkan untuk hal itu, dan ia mengenakan jilbab yang sempurna dan menjaga kehormatannya?
      JAWAB: Tidak ada larangan atas dirinya untuk belajar mengemudi dengan bantuan dan arahan orang laki-laki lain yang bukan muhrimnya, jika dia menjaga hijab dan kehormatannya serta aman dari terjerumus di dalam kerusakan. Namun, sebaiknya ia ditemani juga oleh seorang laki-laki muhrimnya dan bahkan jauh lebih baik jika ia belajar mengemudi dengan seorang wanita juga atau salah seorang dari laki-laki muhrimnya.

      SOAL 1268: Pelajar putra dan putri saling bertemu di sekolah dan perguruan tinggi dan berbicara sebagai teman belajar baik dalam masalah pelajaran atau pun lainnya. Kadang-kadang juga terjadi humor dan tawa canda di antara mereka, namun semua hal itu tidak dibarengi dengan keinginan dan syahwat. Bolehkah hal itu?
      JAWAB: Jika dilakukan dengan memperhatikan hijab dan tanpa tujuan raibah serta tidak  dikhawatirkan akan terjerumus dalam kerusakan, maka hal itu diperbolehkan. Jika tidak, maka hukumnya haram.

      SOAL 1269: Jurusan apa yang paling cocok bagi Islam dan kaum Muslim saat ini?
      JAWAB: Semua bidang keilmuan yang dibutuhkkan oleh kaum Muslim dan bermanfaat bagi mereka haruslah mendapatkan perhatian para ilmuwan, dosen dan mahasiswa, sehingga mereka tidak bergantung kepada orang asing, khususnya yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.

      SOAL 1270: Apa hukumnya menelaah buku-buku sesat dan kitab-kitab agama lain dengan tujuan untuk mengenal agama mereka dan menambah wawasan?
      JAWAB: Hanya sekadar ingin tahu dan menambah wawasan tidak diperbolehkan. Hal itu diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi yang haq dan batil dengan tujuan akan membantah dan membuktikan kebatilannya serta yakin, bahwa dirinya tidak akan menyimpang dari garis kebenaran.

      SOAL 1271: Apa hukumnya memasukkan anak ke sekolah yang diajarkan di dalamnya sebagian ajaran-ajaran yang menyimpang, dengan asumsi, bahwa mereka tidak akan terpengaruh dengan hal itu?
      JAWAB: Jika tidak dikhawatirkan akan merusak akidah agamanya dan tidak termasuk menyebarkan kebatilan serta mereka dapat meninggalkan pelajaran-pelajaran batil yang menyesatkan, maka hal itu tidaklah dilarang.

      SOAL 1272: Seorang mahasiswa telah melewati tahun keempat di fakultas kedokteran, dan dia memiliki keinginan yang kuat untuk belajar ilmu-ilmu agama. Wajibkah dia melanjutkan kuliah kedokterannya ataukah dia diperbolehkan untuk berhenti dan belajar ilmu-ilmu agama?
      JAWAB: Seorang pelajar memiliki kebebasan untuk memilih jurusan dan konsentrasi. Namun, ada sebuah masalah yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu bahwa belajar ilmu-ilmu agama jika dianggap memiliki kedudukan penting, karena apa yang diharapkan di masa mendatang untuk melayani masyarakat Islam. Karenanya, mempelajari kedokteran dengan tujuan menyiapkan diri untuk memberikan layanan kesehatan kepada kaum Muslim, mengobati orang-orang sakit dan menyelamatkan jiwa mereka juga memiliki kedudukan yang sangat penting.

      SOAL 1273: Seorang guru mencela dan mempermalukan seorang anak didiknya di depan murid-muridnya yang lain di dalam kelas. Apakah sang murid memiliki hak untuk membalasnya dengan yang setimpal atau tidak?
      JAWAB: Sang murid tidak memiliki hak membalas dan menjawab dengan kata-kata yang tidak layak bagi kedudukan seorang guru, namun dia diwajibkan untuk menjaga kehormatan gurunya dan menjaga ketertiban di dalam kelas. Walaupun dia memiliki hak untuk menuntutnya secara hukum. Sebagaimana selayaknya bagi seorang guru untuk menjaga kehormatan seorang murid di depan teman-temannya dan memperhatikan etika mengajar Islami.

  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /