Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
    • MENCEGAH KEHAMILAN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MENCEGAH KEHAMILAN

      SOAL 1203:
      1. Bolehkah wanita yang sehat melakukan pencegahan kehamilan untuk sementara, dengan menggunakan alat-alat dan bahan kontrasepsi yang mencegah terbentuknya “nuthfah?”
      2. Apa hukum penggunaan alat pencegahan kehamilan temporal yang diberi nama IUD.
      Yang hingga kini tidak diketahui secara pasti proses pencegahannya terhadap kehamilan. Namun, yang populer ialah bahwa dia dapat mencegah terbentuknya “nuthfah?”
      3. Bolehkah wanita sakit yang mengkhawatirkan nyawanya bila hamil, mencegah kehamilan secara permanen?
      4. Bolehkah wanita-wanita yang berpotensi melahirkan anak cacat atau terkena penyakit-penyakit keturunan fisik dan mental, mencegah kehamilan secara permanen?
      JAWAB: 1. Dia boleh melakukannya dengan persetujuan suami.
      2. Hal itu tidak diperbolehkan, bila menyebabkan menggugurkan “nuthfah” yang telah berada dalam rahim, atau (di saat memasangnya, peny.) menyebabkan dia dipandang dan disentuh secara haram.
      3. Tidak ada larangan untuk mencegah kehamilan dalam kasus yang ditanyakan.
      Bahkan tidak boleh menyengaja hamil, jika akan membahayakan kehidupan sang ibu.
      4. Tidak ada larangan jika demi tujuan yang wajar, menurut orang-orang berakal dan bebas dari bahaya yang patut diperhatikan serta diizinkan oleh suami.

      SOAL 1204: Apa hukum menutup saluran sperma laki-laki untuk mencegah bertambahnya keturunan?
      JAWAB: Perbuatan itu sendiri tidak dilarang, bila didasari oleh tujuan yang wajar (menurut orang-orang yag berakal), dan bebas dari bahaya yang patut dipertimbangkan.

      SOAL 1205: Bolehkah wanita sehat, yang tidak mengalami resiko bila hamil, mencegah kehamilan dengan cara azl (melakukan ejakulasi di luar kemaluan, peny.) atau dengan menggunakan alat spiral, atau dengan mengkonsumsi obat-obatan, atau dengan cara menyumbat saluran rahim, ataukah tidak diperbolehkan? Dan bolehkah suaminya memaksanya menggunakan salah satu cara tersebut selain azl?
      JAWAB: Pada dasarnya tidak diarang untuk mencegah kehamilan dengan cara azl berdasarkan restu suami-istri, atau dengan cara-cara lainnya, bila demi tujuan yang wajar (menurut orang-orang berakal), aman dari bahaya yang patut diperhatikan, dilakukan atas seizin suami dan (pada saat memasang, peny.) tidak menyebabkan pandangan atau sentuhan yang haram. Namun, suami tidak berhak memaksa istrinya untuk melakukan hal itu.

      SOAL 1206: Bolehkah wanita hamil, yang hendak menutup saluran rahim, menjalani operasi caesar saat melahirkan, agar penutupan rahim dapat diselesaikan saat operasi?
      JAWAB: Hukum tentang menyumbat saluran rahim telah dijelaskan di atas. Sedangkan boleh dan tidaknya operasi caesar tergantung pada seberapa jauh keperluannya, dan bergantung pada permintaan wanita yang hamil. Secara umum lelaki non-muhrim diharamkan menyentuh dan memandang wanita pada saat operasi caesar dan pada saat penyumbatan saluran rahimnya kecuali karena kondisi mendesak (dharurah).

      SOAL 1207: Bolehkah istri menggunakan alat-alat kontrasepsi (pencegah kehamilan) tanpa seizin
      suaminya?
      JAWAB: Bermasalah (tidak diperbolehkan).

      SOAL 1208: Seorang lelaki yang telah mempunyai empat orang anak menjalani penyumbatan saluran sperma. Apakah dia berdosa jika istrinya tidak tidak setuju?
      JAWAB: Hal itu tidak bergantung pada persetujuan istri. Oleh karena itu, suami tidak berdosa karena perbuatan tersebut.
    • ABORSI
    • BAYI TABUNG
    • GANTI KELAMIN
    • OTOPSI DAN CANGKOK ORGAN
    • KHITAN
    • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /