Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
    • MENCEGAH KEHAMILAN
    • ABORSI
    • BAYI TABUNG
    • GANTI KELAMIN
    • OTOPSI DAN CANGKOK ORGAN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      OTOPSI DAN CANGKOK ORGAN

      SOAL 1229: Mempelajari penyakit-penyakit jantung dan pembuluh darah dan melakukan serangkaian kajian terhadap organ-organ tubuh tersebut guna menyingkap masalah-masalah baru yang kadangkala memerlukan jantung dan pembuluh darah orang-orang yang telah meninggal untuk diteliti dan diperiksa. Perlu diketahui, mereka segera menguburkannya setelah diuji coba selama satu atau beberapa hari, pertanyaanya ialah sebagai berikut:
      Bolehkah melakukan perbuatan tersebut bila yang dipelajari adalah tubuh seorang Muslim?
      Bolehkah mengubur jantung dan pembuluh darah yang terpisah dari tubuh mayat di tempat lain?
      Mengingat mengubur jantung dan sebagian pembuluh saja (secara terpisah) sangat sulit dilakukan, maka bolehkah menguburnya bersama tubuh (mayat) lain?
      JAWAB: Tidak ada halangan membedah tubuh mayat jika hal itu menjadi syarat upaya menyelamatkan jiwa yang terhormat, atau mengungkap temuan baru dalam ilmu kedokteran yang diperlukan oleh masyarakat, atau mendapatkan informasi tentang penyakit-penyakit yang mengancam kehidupan masyarakat. Namun wajib, sebisa mungkin, tidak menggunakan jasad mayat seorang Muslim. Adapun bagian-bagian yang terpisah dari tubuh mayat Muslim wajib dikebumikan bersama jasadnya, selama penguburan bersamanya tidak menimbulkan kesulitan atau menyebabkan sesuatu yang dilarang lainnya. Jika tidak demikian, bagian-bagian yang terpisah tersebut boleh dikuburkan sendirian atau berama jasad mayat lain.

      SOAL 1230: Bolehkah melakukan pembedahan (otopsi) untuk penyelidikan penyebab kematian yang diragukan, seperti kasus kematian akibat diracun, dicekik atau yang lainnya?
      JAWAB: Jika pengungkapan kebenaran bergantung kepada hal itu, maka hal itu tidak dilarang.

      SOAL 1231: Apa hukum membedah janin yang gugur dalam periode usia yang berbeda-beda, demi mencari informasi seputar ilmu anatomi tubuh mengingat bahwa pelajaran tentang hal tersebut sangat penting dalam fakultas ilmu kedokteran?
      JAWAB: Diperbolehkan membedah janin yang gugur bila hal itu menjadi syarat bagi penyelamatan jiwa yang terhormat, atau guna mengungkap informasi kedoteran baru yang diperlukan oleh masyarakat, atau demi memperoleh informasi tentang penyakit yang mengancam nyawa banyak orang. Namun, hendaknya sebisa mungkin, tidak menggunakan janin gugur yang terkait dengan orang-orang Muslim atau yang diperlakukan secara hukum sebagai Muslim.6

      SOAL 1232: Bolehkah mengeluarkan potongan platina dari tubuh Muslim yang telah mati dengan cara membedah jasadnya sebelum dikuburkan karena benda tersebut langka dan mahal?
      JAWAB: Boleh mengeluarkan platina dalam kasus yang ditanyakan, sambil berhati-hati agar tidak mencemarkan kehormatan mayat.

      SOAL 1233:
      Bolehkah membongkar kuburan di perkuburan Muslim dan lainnya dengan tujuan
      mencari tulang-tulang mayat yang akan digunakan dalam proses belajar dan mengajar di fakultas kedokteran?
      JAWAB: Membongkar kuburan Muslim tidak diperbolehkan, kecuali jika ada keperluan medis yang sangat mendesak untuk memperoleh tulang-tulang mayat jika tulang-tulang mayat non-Muslim tidak didapatkan.

      SOAL 1234: Bolehkah menanam rambut di kepala orang yang terbakar rambutnya, karena merasa tergganggu dan tertekan secara psikologis di hadapan orang lain disebabkan oleh hal itu?
      JAWAB: Perbuatan itu sendiri tidak dilarang dengan syarat hendaknya rambut yang ditanam bersal dari binatang yang halal dimakan atau dari manusia.

      SOAL 1235: Jika seorang menderita suatu penyakit, dan para dokter tidak mampu mengobatinya, dan berdasarkan keterangan mereka, dia pasti akan mati dalam waktu dekat, bolehkah mengambil beberapa organ tubuhnya yang vital, seperti jantung, ginjal, dan sebagainya, sebelum mati dan mencangkokkannya pada tubuh orang lain?
      JAWAB: Jika pengambilan organ dari tubuhnya menyebabkan kematian, maka tindakan itu dihukumi sebagai pembunuhan, jika tidak, ia tidak dilarang bila dilakukan atas seizinnya.

      SOAL 1236: Bolehkah memanfaatkan pembuluh darah seseorang yang telah wafat lalu mencangkokkannya pada tubuh orang yang sakit?
      JAWAB: Jika diizinkan oleh orang yang mati saat masih hidup atau dizinkan oleh para walinya setelah mati, atau demi menyelamatkan nyawa jiwa yang terhormat, tidaklah dilarang.

      SOAL 1237: Wajibkah membayar diyah kornea mata yang diambil dari tubuh mayat lalu dicangkokkan pada tubuh orang yang masih hidup yang sering dilakukan tanpa seizin keluarga orang yang sudah mati? Bila diwajibkan, berapakah ukuran denda untuk setiap mata dan kornea?
      JAWAB: Diharamkan mengambil kornea dari tubuh mayat seorang Muslim, dan tindakan tersebut menyebabkan kewajiban diyah sebayak 50 dinar. Namun, jika diambil dengan restu si mayat saat masih hidup, maka tidak dilarang dan tidak wajib membayar denda (diyah).

      SOAL 1238: Salah seorang prajurit perang mengalami cedera pada kedua testisnya hingga keduanya dipotong dan membuatnya mandul, bolehkah dia menggunakan obat-obat hormonal demi memelihara kemampuan seksual dan penampilannya sebagai lelaki?
      Dan jika demi mencapai hasil-hasil tersebut dan memberikan kemampuan reproduksinya, dia harus mencangkok testis orang lain pada dirinya dan apakah hukumnya?
      JAWAB: Jika pencangkokan testis pada tubuhnya dapat dilakukan sehingga, setelah dicangkokkan dia menjadi bagian organnya yang hidup, maka dari sudut “kesucian” dan “kenajisan” begitu pula dari sisi reproduksi dan status bayinya, tidak ada masalah secara syar’i. Dia diperbolehkan pula mengkonsumsi obat-obat penambah hormon, demi memelihara kekuatan seksual dan penampilannya sebagai lelaki.

      SOAL 1239: Mengingat pentingnya mencangkokkan ginjal dalam upaya menyelamatkan nyawa orang sakit, para dokter berfikir untuk mendirikan bank ginjal, di mana banyak orang akan berinisiatif menghadiahkn atau menjual ginjal mereka. Bolehkah menjual atau menghadiahkan ginjal atau salah satu organ tubuh lain secara ikhtiyari (bukan dalam keadaan mendesak atau dharurat)? Dan apa hukumnya dalam kondisi yang sangat mendesak?
      JAWAB: Tidak ada larangan bagi mukalaf saat masih hidup untuk menjual atau menghadiahkan ginjal atau salah satu organ tubuhnya untuk digunakan oleh orang yang sakit. Bahkan, boleh jadi wajib melakukannya apabila hal itu menjadi syarat bagi penyelamatan nyawa (jiwa) yang terhormat, selama tidak menimbulkan kesulitan atau bahaya bagi dirinya.

      SOAL 1240: Sebagian orang mengalami cedera pada otak yang tidak dapat disembuhkan sehingga akibatnya, dia kehilangan segala aktifitas yang bersumber dari pusat otak, dan menjadi pingsan total, tidak mampu bernafas serta kehilangan respon terhadap perangsang sinar dan fisik, dalam kondisi seperti ini, kemungkinan aktifitasnya untuk kembali normal telah lenyap total, dan yang tersisa adalah detak jantung yang bekerja secara otomatis, namun untuk jangka waktu sementara dan harus dibantu dengan alat pembantu pernafasan buatan. Kondisi seperti ini tidak akan melebihi beberapa jam atau beberapa hari sampai akhirnya dia mati. Di dalam kedokteran kondisi demikian dinamakan dengan
      “mati otak” yang menyebabkan hilangnya semua rasa dan gerak yang disengaja. Di sisi lain ada pasien-pasien yang mana kehidupan mereka sangat bergantung pada sebagian organ tubuh orang yang menderita “mati otak” tersebut. Bolehkah mempergunakan organ tubuh orang yang “mati otak” tersebut untuk menyelamatkan jiwa orang yang sedang sakit?
      JAWAB: Jika penggunaan organ tubuh orang yang menderita penyakit seperti yang disebutkan di atas untuk tujuan mengobati orang lain yang menderita sakit, akan menyegerakan orang tersebut mati secara total, maka tidak diperbolehkan. Jika tidak demikian, maka diperbolehkan bila dilakukan dengan izin dan persetujuannya di saat sadar atau bila upaya penyelamatan jiwa yang terhormat bergantung pada organ yang dibutuhkan tersebut.

      SOAL 1241: Saya berhasrat untuk mendonorkan organ tubuh saya setelah saya wafat dan telah saya sampaikan hal itu kepada mereka yang berwenang, maka mereka menyuruh saya untuk menuliskan hal itu di dalam surat wasiat dan memberitahu ahli waris saya. Bolehkah (berhak) saya melakukan hal itu?
      JAWAB: Tidak dilarang untuk memanfaatkan organ tubuh mayat dengan dicangkokkan pada badan orang lain demi menyelamatkan jiwa atau menyembuhkan orang yang menderita sakit. Tidak ada larangan pula untuk mewasiatkan hal itu, selama pemotongan organ tubuhnya tersebut tidak dianggap –dalam pandangan umum- telah mencemarkan kehormatan si mayat.

      SOAL 1242: Apa hukumnya melakukan operasi kecantikan?
      JAWAB: Pekerjaan itu sendiri tidak dilarang.

      SOAL 1243: Apa hukumnya menjual sebagian anggota tubuh kepada orang yang membutuhkannya?
      JAWAB: Apabila hal itu tidak menyebabkan bahaya yang patut diperhatikan maka tidak dilarang, khususnya bila upaya penyelamatan jiwa yang terhormat bergantung pada pekerjaan tersebut.

      SOAL 1244: Apakah pemeriksaan aurat yang dilakukan oleh personel lembaga militer untuk mengkhitan orang yang belum dikhitan dan mengobati orang yang sakit diperbolehkan?
      JAWAB: Membuka aurat orang lain dan melihatnya serta memaksa orang lain untuk membuka auratnya di hadapan orang yang memandang tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat seperti untuk melaksanakan khitan dan pengobatan orang sakit. Namun, orang-orang lain tidaklah bertugas mengkhitan seorang mukalaf atau mengobatinya dan bahwa hal itu adalah merupakan tugas mukalaf itu sendiri, selama tidak terdapat kehawatiran terhadap nyawanya.

      SOAL 1245: Kata “darurat” dalam masalah kebolehan menyentuh dan melihat lain jenis bagi seorang dokter sering diulang-ulang. Apa yang dimaksud dengan “darurat” tersebut? Dan apa batasan-batasannya?
      JAWAB: Yang dimaksud dengan “darurat” dalam pertanyaan di atas adalah kondisi di mana identifikasi penyakit dan pengobatannya –pada umumnya- bergantung pada melihat atau menyentuh. Batasannya adalah sekadar keperluan saja.

      SOAL 1246: Bolehkah dokter perempuan membuka aurat perempuan lain untuk memeriksa dan mengindentifikasi penyakit?
      JAWAB: Diperbolehkan dalam kondisi darurat.

      SOAL 1247: Apakah seorang dokter laki-laki boleh melihat dan menyentuh badan pasien perempuan di saat berobat?
      JAWAB: Jika pengobatannya mengharuskan dia membuka badannya di depan dokter laki-laki dan dibutuhkan menyentuh dan melihatnya dan berobat ke dokter perempuan tidak mudah baginya, maka tidaklah bermasalah.

      SOAL 1248: Apakah hukumnya seorang dokter wanita melihat dan menyentuh aurat (pasien) wanita, padahal dia bisa memerikasa pasiennya melalui cermin?
      JAWAB: Jika dia bisa memeriksanya dengan cara melihatnya melalui cermin, maka tidak ada yang mengharuskan untuk melihat (secara langsung) dan menyentuhnya. Karenanya, hal itu tidak diperbolehkan.

      SOAL 1249: Seorang perawat yang akan memeriksa tensi darah dan pekerjaan lainnya yang mengharuskan dia menyentuh badan pasien lain jenis, apakah dia diperbolehkan menyentuh pasien tanpa sarung tangan, padahal dia dapat menggunakan sarung tangan untuk memeriksanya?
      JAWAB: Jika dia dapat mengobatinya dari atas pakaian atau dengan sarung tangan, maka tidak ada yang mengharuskan untuk menyentuhnya secara langsung. Karenanya, hal itu tidak diperbolehkan.

      SOAL 1250: Bolehkan dokter lelaki malaksanakan operasi kecantikan terhadap seorang wanita yang meniscayakan dia melihat dan menyentuhnya?
      JAWAB: Operasi kecantikan tidaklah termasuk pengobatan penyakit. Oleh karena itu, melihat dan menyentuh yang haram tidak diperbolehkan, kecuali untuk tujuan mengobati luka bakar dan sejenisnya, di mana seorang dokter terpaksa menyentuh dan melihatnya.

      SOAL 1251: Apakah selain suami, tak seorang pun diperbolehkan melihat aurat wanita sekalipun dokter?
      JAWAB: Melihat aurat wanita diharamkan bagi semua orang selain suaminya, sekalipun dokter, bahkan dokter perempuan sekalipun, kecuali dalam kondisi darurat untuk tujuan pengobatan.

      SOAL 1252: Bolehkah seorang perempuan mendatangi dokter laki-laki spesialis di bidang (penyakit)
      kewanitaan yang lebih ahli dari dokter wanita atau mendatangi dokter wanita merupakan hal yang sulit baginya?
      JAWAB: Jika proses pengobatan meniscayakan melihat dan menyentuh yang haram, maka hal itu tidaklah diperbolehkan atas dirinya, kecuali jika mendatangi dokter perempuan spesialis dan berpengalaman tidak memungkinkan atau sangat susah.

      SOAL 1253: Bolehkah melakukan onani (masturbasi) dengan arahan dokter guna melakukan pemeriksaan air sperma dan pengobatannya?
      JAWAB: Jika hal itu dalam rangka pengobatan dan kesembuhan bergantung pada hal itu serta tidak memungkinkan untuk melakukannya dengan perantaraan istri, maka tidak bermasalah.
    • KHITAN
    • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /