Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)

      SOAL 968:
      Sebagian orang secara pribadi melunasi tagihan air dan listrik para sayyid. Apakah hal itu dapat digolongkan sebagai khumus ataukah tidak?
      JAWAB:
      Yang mereka bayarkan sampai sekarang dengan tujuan mengkhumuskan bagian para sayyid dapat diterima. Namun, untuk selanjutnya, mereka wajib meminta izin sebelum membayarnya.

      SOAL 969:
      Apakah Anda mengizinkan pembelanjaan sepertiga dari sahmul Imam As untuk membeli dan membagikan buku-buku agama?
      JAWAB:
      Jika para wakil kami yang diberi izin menganggap perlu penyediaan dan pembagian buku-buku agama yang berguna, maka mereka boleh melakukan hal itu dari sepertiga yang boleh dibelanjakan oleh mereka dalam urusan-urusan syar'iah yang ditentukan.

      SOAL 970:
      Apakah boleh memberikan bagian para sayid (sahmus sadah) kepada seorang wanita alawiyah (syarifah) fakir, bersuami dan mempunyai banyak anak. Namun, suaminya yang juga fakir adalah non-sayid. Selanjutnya, apakah ia (syarifah tersebut) boleh membelanjakannya untuk anak-anak dan suaminya?
      JAWAB:
      Jika suami tidak mampu membiayai isterinya karena fakir, dan istrinya secara syar'i memang fakir , maka ia (istri) boleh mengambil hak para sayyid untuk memenuhi kebutuhannya. Ia juga boleh membelanjakan hak para sayyid untuk diri, anak-anaknya, bahkan suaminya.

      SOAL 971:
      Apa hukum para pelajar agama yang mengambil hak Imam dan hak para sayyid sementara mereka memiliki sumber pemasukan lain dan gaji yang cukup?
      JAWAB:
      Orang yang tidak berhak (mustahiq) secara syar'i dan tidak memenuhi syarat-syarat perolehan beasiswa dari Hauzah Ilmiyah, tidak boleh mengambilnya.

      SOAL 972:
      Seorang wanita alawiyah (syarifah) mengaku bahwa ayahnya telah melakukan kesalahan yang disengaja dalam pembelanjaan keluarganya, hingga mereka rela mengemis di depan masjid-masjid untuk mendapatkan sedikit uang untuk belanja diri mereka sendiri, padahal warga daerah mengenal sayid (ayah) ini sebagai seorang yang kaya, tapi kikir terhadap keluarganya. Apakah boleh memberi nafkah mereka dari bagian para sayid (sahmus sadah)? Apabila sang ayah beranggapan bahwa yang wajib bagi saya adalah menanggung kebutuhan sandang dan makanan saja dan saya tidak wajib memberikan keperluan-keperluan lain, seperti keperluan khusus wanita dan uang jajan anak-anak setiap hari. Apakah boleh memberi mereka dari hak para sayid untuk memenuhi kebutuhan mereka secukupnya?
      JAWAB:
      Dalam kasus pertama, jika mereka tidak mampu mengambil nafkah mereka dari sang ayah, maka mereka boleh memberikan sahmus sadah kepada mereka sekadar biaya kebutuhan mereka. Bagitu juga dalam kasus kedua, jika mereka, disamping kebutuhan kepada sandang, pangan, papan, juga membutuhkan sesuatu yang layak bagi keadaan mereka, maka boleh memberikan sahmus sadah kepada mereka sekadar yang bisa memenuhi kebutuhan itu.

      SOAL 973:
      Apakah Anda memperbolehkan orang-orang memberikan sendiri sahmus sadah kepada para sayid yang memerlukan?
      JAWAB:
      Orang yang mempunyai kewajiban sahmus sadah wajib meminta izin untuk melakukan hal itu.


      SOAL 974:
      Apakah dalam pembelanjaan khumus, para muqallid Anda boleh memberikan hak para sayyid kepada sayid yang fakir, ataukah mereka wajib menyerahkan seluruh khumus, yaitu bagian sadah dan bagian Imam As kepada wakil Anda untuk membelanjakannya pada tempat-tempatnya yang syar'i?
      JAWAB:
      Tidak ada perbedaan dalam hal itu, antara bagian sadah dan bagian Imam As.

      SOAL 975:
      Apakah hak-hak syari’ah (khumus, mazhalim, zakat) termasuk dalam urusan-urusan pemerintah ataukah tidak? Dan apakah setiap orang yang wajib berkhumus boleh memberikan sendiri bagian sadah, madhalim, dan zakat kepada para mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerimanya)?
      JAWAB:
      Zakat boleh diserahkan langsung kepada orang-orang fakir-miskin yang taat beragama dan terhormat (muta’affif). Pada mazhalim berdasarkan ahwath hendaknya dengan idzin hakim syar'i, Sedangkan khumus wajib diserahkan ke kantor kami atau kepada salah satu wakil kami yang diberi ijazah (izin) untuk digunakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i.


      SOAL 976:
      Apakah para sayyid yang mempunyai pekerjaan dan usaha berhak atas khumus ataukah tidak? Kami mohon penjelasannya!
      JAWAB:
      Jika mereka mempunyai pendapatan yang cukup untuk biaya hidup secara wajar dan sesuai dengan status mereka dalam pandangan umum (urf), maka mereka bukanlah mustahiq (tidak berhak menerima khumus).

      SOAL 977:
      Saya pemuda berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pegawai. Hingga kini saya masih bujang dan hidup bersama ibu dan ayah yang sudah tua sekali. Sejak empat tahun saya telah menanggung seluruh biaya hidup mereka. Ayah saya penganggur yang tidak mempunyai pendapatan keuangan . Perlu diketahui bahwa saya tidak mampu membayarkan khumus dari laba tahunan dan –pada waktu yang sama- juga menanggung biaya hidup. Disamping itu, saya berhutang sejumlah 19 ribu Rupiah dari khumus laba tahun-tahun lalu yang telah saya catat untuk saya lunasinya di masa mendatang. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan, apakah saya boleh memberikan khumus dari laba setahun saya kepada kerabat seperti ayah dan ibu?
      JAWAB:
      Jika ayah dan ibu tidak memiliki kemampuan dari sisi keuangan untuk mengurusi kehidupan mereka sehari-hari, sedangkan Anda mampu membiayai keduanya, maka anda wajib melakukannya. Namun, anda tidak boleh menghitung biaya nafkah untuk mereka berdua yang merupakan kewajiban anda secara syar'i, sebagai bagian khumus yang wajib anda bayar.


      SOAL 978:
      Saya menanggung sejumlah uang (seratus ribu Rupiah) dari sahmul Imam As yang wajib saya serahkan kepada Anda. Di sisi lain, ada sebuah masjid yang membutuhkan bantuan. Apakah Anda mengizinkan saya menyerahkan uang tersebut kepada imam jamaah masjid tersebut agar dapat dipergunakan untuk membangun dan menyempurnakannya?
      JAWAB:
      Sekarang, saya berpendapat bahwa kedua bagian khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah) dipergunakan untuk pengelolaan hawzah ilmiyah (pusat-pusat pendidikan Islam). Sedangkan untuk penyempurnaan masjid bisa memanfaatkan dari dana sumbangann kaum mukminin.

      SOAL 979:
      Mengingat kami menduga bahwa ayah kami tidak membayar khumus hartanya secara sempurna selama hidup, dan kami telah menyumbangkan sebidang tanah dari sejumlah propertinya untuk pembangunan rumah sakit, Apakah tanah tersebut bisa dihitung sebagai khumus harta ayah kami yang telah wafat?
      JAWAB:
      Tanah tersebut tidak bisa dihitung sebagai bagian dari khumus.

      SOAL 980:
      Dalam kondisi apakah boleh menghibahkankan khumus kepada orang yang membayarnya?
      JAWAB:
      Dua bagian (sahmul Imam dan sahmus sadah) tidak bisa dihibahkan.

      SOAL 981:
      Seseorang di akhir tahun-khumus pribadi, mempunyai kelebihan dari biaya hidup berupa uang sebanyak 100 ribu Rupiah, misalnya, dan telah mengkhumuskannya. Di tahun berikutnya kelebihan uang tersebut meningkat hingga 150 ribu Rupiah. Apakah ia pada tahun baru wajib membayar khumus dari 50 ribu Rupiah, ataukah dari jumlah keseluruhan 150 ribu untuk kedua kalinya?
      JAWAB:
      Jika harta yang telah dikhumuskan tidak dibelanjakan di tahun baru dan tidak berubah tidaklah wajib dikhumuskan lagi. Jika ia membelanjakan pemasukan tahun itu dan harta yang telah dikhumuskan secara bersama-sama untuk biaya hidup tahun yang sama, maka sisanya di akhir tahun wajib dikhumuskan sesuai perbandingan antara harta yang telah dikhumuskan dan harta yang belum dikhumuskan.

      SOAL 982:
      Apakah pemasukan dari hasil berdakwah dan bekerja atau dari sahmul Imam yang diperoleh para pelajar ilmu agama, yang masih bujang dan juga belum mempunyai tempat tinggal, terkena kewajiban khumus, ataukah mereka bisa menabungnya untuk biaya perkawinan tanpa dikhumuskan sebagai bagian dari yang dikecualikan dalam hukum khumus?
      JAWAB:
      Dana-dana syar'i (Al-huquq Al-syar'iah) yang dibagikan oleh para marja’ untuk para pelajar agama yang sedang aktif belajar di hawzah-hawzah ilmiyah (pusat-pusat studi keislaman) tidak terkena kewajiban khumus. Namun keuntungan dari kerja dan dakwah yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus wajib dikhumuskan.

      SOAL 983:
      Bila seseorang mempunyai simpanan harta yang terdiri dari harta yang sudah dan yang belum dikhumuskan. Kadang kala ia mengambil sebagian darinya demi memenuhi kebutuhan hidup dan kadang kala menambahnya. Mengingat bahwa ia mengetahui secara pasti jumlah harta yang telah dikhumuskannya, maka apakah ia wajib mengkhumuskan seluruh yang tersisa dari harta tersebut ataukah ia hanya wajib mengkumuskan harta yang belum dikhumuskannya?
      JAWAB:
      Ia wajib mengkhumuskan sisa harta tersebut sesuai perbandingan (prosentase) antara harta yang belum dikhumuskan dan yang telah dikhumuskan.

      SOAL 984:
      Apakah kain kafan yang dibeli dan masih ada selama beberapa tahun wajib dikhumuskan atau uang seharga pembeliannya yang wajib dikhumuskan?
      JAWAB:
      Jika harta untuk membeli kain kafan tersebut telah dikhumuskan sebelumnya, maka ia tidak wajib dikhumuskan lagi. Jika tidak maka wajib di-khumuskan dengan harga sekarang.

      SOAL 985:
      Saya adalah pelajar agama. Saya mempunyai sejumlah uang. Berkat bantuan dan menerima sahmus sadah serta meminjam uang, saya mampu membeli sebuah rumah yang kecil. Kini saya telah menjualnya. Bila telah genap satu tahun dan saya tidak membeli rumah lagi sampai saat itu, maka apakah uang yang ada pada saya dan dipersiapkan untuk membeli rumah tersebut dikenai kewajiban khumus?
      JAWAB:
      Harga penjualan rumah yang merupakan kebutuhan hidup tidak dikhumuskan.
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /