Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      KRITERIA KESAYIDAN

      SOAL 964:
      Ibu saya dari keturunan sadah (jamak dari sayid). Kami mohon penjelasan Anda berkenaan hal-hal berikut: Apa saya dianggap sebagai sayid?
      Apakah anak keturunan saya dianggap dari sadah?
      Apakah perbedaan antara sayid dari jalur ayah dan sayid dari jalur ibu?
      JAWAB:
      Tolok ukur pemberlakuan konsekuensi-konsekuensi dan hukum-hukum syar'i atas sayid ialah keterkaitan nasabnya dari jalur ayah. Namun, orang-orang yang berkaitan nasabnya kepada Rasulullah Saw dari jalur ibu dianggap juga sebagai anak keturunan beliau.

      SOAL 965:
      Apakah anak cucu al-Abbas bin Ali bin Abi Thalib As mendapatkan perlakukan hukum sebagaimana para sayid lainnya, seperti apakah para pelajar ilmu-ilmu agama dari garis keturunan dengan keluarga ini boleh mengenakan pakaian khas sadah? Dan apakah anak cucu Aqil bin Abi Thalib juga memiliki hukum yang sama?
      JAWAB:
      Orang yang berhubungan secara nasab dari jalur ayah dengan al-Abbas bin Ali bin Abi Thalib As adalah sayid alawi. Dan setiap orang dari kalangan sadah alawiyyun, dan anak keturunan Aqil (aqiliyun) dari kalangan Bani Hasyim (Hasyimiyun) mempunyai hak pemanfaatan terhadap keistemewaan-keistimewaan khusus bagi para sadah dari Bani Hasyim.

      SOAL 966:
      Akhir-akhir ini saya menemukan dokumen pribadi milik anak-anak paman ayah saya. Nama pemilik dokumen tersebut tercatat sebagai sayid. Berdasarkan itu, Dengan memperhatikan bahwa yang masyhur di kalangan keluarga adalah bahwa kami tergolong dari sadah, dan dengan indikasi bukti yang saya peroleh baru-baru ini, saya mohon pendapat Anda mengenai ke-sayid-an saya?
      JAWAB:
      Hanya sekedar dokumen salah seorang anggota kerabat, tidaklah dianggap sebagai hujjah (alasan) syar'i bagi kesayidan anda. Jika anda belum dapat memastikan secara mantap tentang kesayyidan anda, atau berdasarkan sebuah hujjah syar'i maka anda tidak dapat memberlakukan hukum dan konsekuensi syar'i bagi kesayyidan.

      SOAL 967:
      Saya telah mengadopsi seorang anak yang saya beri nama Ali. Guna mengambil status warga negara, saya mendatangi kantor catatan sipil. Di kantor itulah, anak angkat saya diberi gelar sayid. Saya menolak hal ini, karena takut kepada kakek-ku Rasulullah Saw. Sekarang saya berada dalam keadaan bimbang, antara tidak lagi mengadopsinya, atau melakukan perbuatan maksiat, yakni menerima orang non-sayid sebagai sayid. Pilihan manakah yang patut saya ambil? Kami mohon bimbingan Anda!
      JAWAB:
      Adopsi tidak meniscayakan konsekuensi-konsekuensi hukum syar'i yang berlaku atas anak (anak kandung). Orang yang bukan sayid dari jalur ayah yang sebenarnya tidaklah berlaku atasnya konsekuensi dan hukum yang berlaku atas sayid. Namun, bagaimanapun, memelihara dan mengasuh anak kecil yang tidak mempunyai pengasuh merupakan perbuatan yang sangat baik dan utama secara syar'i.
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /