Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM

      SOAL 839:
      Apa pendapat Anda tentang harta karun yang ditemukan oleh sejumlah orang di tanah milik mereka?
      JAWAB:
      Yang menjadi pegangan dalam masalah seperti ini adalah UU pemerintahan Islam.

      SOAL 840:
      Jika ditemukan sejumlah uang perak yang berumur kira-kira 100 tahun yang tertanam di bawah bangunan milik seseorang, apakah uang tersebut menjadi milik pemilik bangunan atau ahli warisnya menurut undang-udang seperti pembeli ataukah tidak?
      JAWAB:
      Ia dihukumi sebagai harta karun yang telah diterangkan di atas.

      SOAL 841:
      Saya punya keraguan tentang wajibnya khumus hasil tambang yang dikeluarkan di zaman sekarang, karena kewajiban khumus hasil tambang adalah salah satu dari hukum-hukum yang telah disepakati dan diterima oleh para faqih yang agung. Hanya dikarenakan pemerintah membelanjakannya untuk negara dan kaum muslimin, hal itu tidak berarti khumus tidak lagi wajib. Karena, mengeluarkan tambang ada kalanya dilakukan pemerintah kemudian digunakan untuk rakyat. Ini sama dengan orang yang mengeluarkan tambang kemudian menghibahkan, menghadiahkan atau mensedekahkannya kepada orang lain. Kondisi ini tercakup dalam keumuman dalil-dalil khumus, karena tidak ada dalil yang membatasinya. Adakalanya pemerintah mengeluarkan tambang dan bertindak sebagai pihak yang mewakili rakyat, yang berati rakyatlah yang mengeluarkannya. Dan layaknya perwakilan-perwakilan yang lain, yang wajib mengkhumuskan adalah pihak yang mewakilkan (al-muawakkil). Atau bertindak sebagai pemimpin (wali) rakyat yang adakalanya pemimpin (wali) itu sendiri yang menjadi pihak yang mengeluarkan tambang atau, seperti dalam perwakilan, al-muwalla alaihi (rakyat yang dipimpin) yang menjadi pihak yang mengeluarkannya. Bagaimanapun, tidak ada dalil yang mengeluarkan tambang dari dalil-dalil umum tentang wajibnya khumus. Selain itu, tambang itu sendiri jika telah mencapai nisab (ukuran) wajib dikhumuskan. Berbeda dengan laba yang apabila digunakan dan dihibahkan termasuk biaya hidup setahun dan dipisahkan dari khumus. Kami mohon pendapat Anda tentang masalah penting ini?
      JAWAB:
      Termasuk syarat kewajiban mengkhumuskan tambang ialah jika dikeluarkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersekutu apabila bagian masing-masing dari mereka mencapai nishab (ukuran), dan hasilnya menjadi milik mereka. Karena tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah bukanlah milik seseorang atau sejumlah orang, melainkan milik institusi, maka syarat kewajiban khumusnya tidak terpenuhi, dan karenanya tidak ada alasan bagi wajibnya khumus atas negara dan pemerintah. Ini bukanlah pengecualian hukum wajib khumus dalam tambang. Adapun tambang yang dikeluarkan oleh seseorang atau sejumlah orang dalam bentuk kerja sama, wajib dikhumuskan jika tambang yang dikeluarkan oleh seseorang, atau bagian masing-masing orang yang bekerja sama mencapai nishab, yakni 20 Dinar atau 200 Dirham berupa benda atau harganya, setelah dipotong biaya pengeluaran dan pengilangannya.

      SOAL 842:
      Jika harta haram bercampur dengan harta seseorang, apakah hukum hartanya, dan bagaimana dapat menjadi halal? Jika mengetahui keharamannya atau tidak mengetahuinya, apa yang wajib dilakukannya?
      JAWAB:
      Jika ia yakin akan adanya harta haram dalam hartanya, namun ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti dan tidak mengetahui pemiliknya, maka cara menghalalkannya ialah dengan mengkhumuskannya. Tetapi, jika ia hanya ragu akan apakah hartanya bercampur dengan harta haram atau tidak, maka ia tidak wajib melakukannya.

      SOAL 843:
      Sebelum memasuki awal tahun syar'i (tahun-khumus), saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang yang berniat menanamkannya serta membagi setengah keuntungannya kepada saya, padahal uang yang kini tidak saya pegang itu belum dikhumuskan.Apa pendapat Yang Mulia?
      JAWAB:
      Harta yang anda pinjamkan tidak wajib dikhumuskan. Anda wajib mengkhumuskannya pada saat menerimanya nanti. Namun anda tidak berhak atas laba dari hasil kerja peminjam. Bila anda memintanya dengan imbalan sesuatu, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Dan bila anda menyerahkan uang tersebut sebagai modal kerja sama (al-mudharabah), maka anda dan peminjam adalah sekutu dalam keuntungan berdasarkan kesepakatan. Anda wajib mengkhumuskan modal tersebut.

      SOAL 844:
      Saya bekerja sebagai pegawai bank. Untuk dapat melakukan pekerjaan, saya terpaksa harus menitipkan uang sebanyak 500.000 Rupiah di bank, tentu, uang itu tercatat atas nama saya dalam deposito jangka panjang dan saya menerima labanya setiap bulan. Apakah saya wajib mengkhumuskan uang yang tersimpan itu? Perlu diketahui saya telah menyimpan uang tersebut di bank sejak 4 (empat) tahun silam.
      JAWAB:
      Jika uang yang tersimpan tersebut tidak dapat ditarik dan diterima sekarang, maka anda tidak wajib mengkhumuskan uang tersebut selama anda belum menerimanya, namun laba tahunannya jika merupakan kelebihan kebutuhan dalam setahun, maka wajib dikhumuskan.

      SOAL 845:
      Ada cara menyimpan uang di bank yang tidak dapat diakses oleh pihak deposan. Melainkan disimpan dalam rekening banknya dengan cara koputerisasi tertentu. Apakah uang semacam ini wajib dikhumuskan ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika uang yang disimpannya di bank berasal dari laba pendapatan dan ia dapat menariknya dari bank ketika tahun-khumus tiba, maka ia wajib mengkhumuskannya jatuh awal tahun.

      SOAL 846:
      Apakah penyewa rumah ataukah yang menyewakan rumah wajib meng-khumus-kan uang pinjaman yang diserahkan oleh penyewa?
      JAWAB:
      Jika uang tersebut dari laba pendapatan penyewa, maka ia wajib mengkhumuskan uang tersebut setelah dikembalikan oleh pemilik rumah. Sedangkan pemilik yang menyewakan rumah tidak wajib mengkhumuskan uang yang diserahkan oleh penyewa sebagai pinjaman.

      SOAL 847:
      Apakah gaji para pegawai yang ditunda penyerahannya oleh pemerintah sejak beberapa tahun saat diterima dihitung sebagai perolehan tahun itu (tahun ketika menerimanya) dan wajib dikhumuskan ketika tiba tahun-khumusnya, ataukah harta semacam ini pada dasarnya tidak dikhumuskan.
      JAWAB:
      Setelah diterima, uang tersebut digolongkan dalam perolehan tahun itu (tahun penerimaan) dan wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup tahun tersebut.
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /