Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MODAL

      SOAL 899:
      Ada sebuah koperasi (syarikat) yang dibentuk oleh beberapa orang pegawai kebudayaan. Pada awalnya modalnya sangat kecil yaitu dihimpun dari masing-masing mereka sebesar 100 Rupiah per kepala. Namun sekarang sudah terkumpul dana sebesar 18 juta Rupiah, ditambah lagi beberapa buah mobil. Laba hasil dari koperasi tersebut dibagi sesuai kepemilikan saham masing-masing. Masing-masing mereka dengan mudah dapat mengambil sahamnya dan menutup keanggotaannya. Sampai sekarang khumus modal dan laba koperasi tersebut belum dibayar, apakah boleh saya sebagai ketua koperasi membayarkan khumusnya? Apakah kerelaan masing-masing pemilik saham merupakan syarat lazim?
      JAWAB:
      Kewajiban membayar khumus modal dan laba sebuah koperasi berada pada masing-masing personal pemilik saham sesuai dengan sahamnya. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang kepala dapat dianggap sah dengan izin atau perwakilan mereka.

      SOAL 900:
      Ada sejumlah orang yang berkeinginan mendirikan Kotak Dana Qardhul Hasanah antar sesama mereka, dalam rangka saling meminjamkan saat diperlukan. Setiap anggota, selain menyerahkan dana awal, wajib menyerahkan sejumlah uang setiap bulan untuk menambah modal Kotak Dana. Kami mohon Anda berkenan menerangkan cara meng-khumus-kan saham setiap anggota. Dan apabila modal Kotak Dana tersebut berupa hutang permanen yang menjadi tanggungan para anggota, bagaimana dapat mengkhumuskannya?
      JAWAB:
      Jika saham keikutsertaan seseorang telah dibayarkan dari laba pendapatan setelah berakhir tahun-khumus, maka ia terlebih dahulu wajib membayar khumusnya. Namun, bila ia membayarkannya di pertengahan tahun, maka ia wajib mengkhumuskan bagiannya pada akhir tahun, jika ia bisa menerimanya. Jika tidak, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya sampai saat ia bisa menerimanya dari Kotak tersebut.

      SOAL 901:
      Apakah Kotak Dana Qardhul-Hasanah mempunyai identitas hukum tersendiri? Dengan demikian, apakah laba yang diperoleh terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apabila tidak mempunyai identitas hukum tersendiri, bagimanakah cara mengkhumuskannya?

      JAWAB:
      Jika modal Kotak Dana tersebut adalah milik orang-orang dalam bentuk kerjasama, maka laba yang diperoleh sesuai bagian setiap anggota dianggap sebagai milik pribadinya dan wajib ia khumuskan. Adapun apabila modal Kotak Dana tersebut bukan milik seorang atau beberapa orang, seperti apabila berupa harta wakaf umum dan sebagainya, maka labanya tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 902:
      Ada 12 orang mukmin yang bersepakat setiap dari mereka menyerahkan uang setiap bulan ke kotak dana tertentu sebesar 20 Dinar, misalnya. Jumlah mereka 12 orang. Setiap bulan salah seorang dari mereka mengambil uang tersebut untuk pengeluarannya sendiri. Giliran orang terakhir akan tiba setelah 12 bulan. Artinya, ia mengambil apa yang diserahkannya dalam jangka waktu itu dan jumlahnya mencapai 240 dinar, misalnya. Apakah ia wajib mengkhumuskan ataukah dianggap termasuk biaya hidupnya? Dan apabila orang ini mempunyai awal tahun-khumus sendiri, sementara sebagian dari uang yang telah diterimanya tetap ada pada dirinya sampai akhir tahun, apakah ia boleh menetapkan awal tahun-khumus tersendiri untuk uang tersebut agar terhindar dari khumus?
      JAWAB:
      Jika uang yang ia terima dari kotak dana untuk digunakan dalam biaya hidup tahun (tahun berjalan) adalah uang yang ia serahkan ke kotak tersebut yang berasal dari pemasukan tahun yang sama, maka tidak (wajib) di-khumus-kan, namun jika berasal dari pemasukan tahun-tahun sebelumnya, maka wajib mengkhumuskan uang yang diterimanya. Dan jika berasal dari pemasukan 2 (dua) tahun, maka untuk masing-masing tahun berlaku hukumnya sendiri. Jika uang yang diterima yang berasal dari pemasukan tahun yang diserahkannya melebihi biaya hidup tahun itu, maka ia tidak boleh menetapkan awal tahun-khumus tersendiri untuk kelebihan tersebut dalam rangka melepaskan diri dari kewajiban meng-khumus-kannya. Sebaliknya, ia wajib menetapkan satu tahun-khumus untuk seluruh pemasukannya dalam setahun, dan membayarkan khumus kelebihan pemasukan dari biaya hidupnya.

      SOAL 903:
      Saya telah menyewa sebuah rumah dengan menyerahkan uang jaminan dan pinjaman (rahn). Apakah saya wajib mengkhumuskan uang tersebut setelah mencapai satu tahun?
      JAWAB:
      Jika uang tersebut berasal dari laba pendapatan, maka ia wajib di-khumus-kan.

      SOAL 904:
      Untuk membangun, kami membutuhkan anggaran belanja yang besar, sedangkan membayar biayanya sekligus sangat sulit bagi kami. Karenanya, kami mengadakan kas untuk pembangunan. Dan pada setiap bulan kami menitipkan sejumlah uang di kas tersebut. Setelah modal terkumpul, kami menggunakannya untuk pembangunan. Apakah uang yang disimpan itu terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Jika uang yang dibayarkan oleh setiap orang tetap menjadi miliknya sampai digunakan untuk membiayai pekerjaan pembangunan, dan pada penghujung tahun-khumus dapat diambil dari kotak tersebut, maka ia wajib dikhumuskan.

      SOAL 905:
      Beberapa tahun lalu saya melakukan penghitungan terhadap harta saya dan telah menentukan tahun-khumus untuk diri sendiri. Saya punya 98 ekor kambing yang telah dikhumuskan serta sejumlah uang tunai ditambah dengan sepeda motor. Sejak beberapa tahun kambing-kambing saya berkurang karena dijual secara bertahap. Dengan begitu, uang tunai saya bertambah. Kini jumlah kambing tersebut mencapai 60 ekor dan saya memiliki sejumlah uang tunai. Apakah saya wajib mengkhumuskan harta ini atau mengkhumuskan kelebihannya?
      JAWAB:
      Jika jumlah harga kambing-kambing yang ada dan uang tunai yang ada pada anda sekarang melebihi jumlah keseluruhan harga 98 ekor kambing dan sejumlah uang tunai yang telah anda khumuskan sebelumnya, maka kelebihannya wajib dikhumuskan.

      SOAL 906:
      Ada seseorang yang mempunyai tanah atau rumah yang terkena khumus, apakah ia boleh mengeluarkan khumusnya dari laba tahunannya? Atau ia harus mengeluarkan dulu khumus hasil dalam tahun tersebut, kemudian mengeluarkan khumus tanah atau rumahnya dari harta yang telah dikhumusi tersebut?

      JAWAB:
      Jika ia menginginkan untuk melaksanakan kewajiban khumus dari laba tahunannya, maka ia harus mengeluarkan khumus laba tahuanannya juga.


      SOAL 907:
      Kami menyimpan sejumlah harta milik putra-putri para syuhada dari keuntungan pabrik, atau hasil tanah pertanian dan sejenisnya milik sebagian syuhada yang mulia yang dahulu merupakan sumber pemasukan bagi kebutuhan hidup mereka, atau dari gaji yang diberikan oleh Yayasan Syahid kepada anak-anak kecil para syuhada. Terkadang sebagian dari harta yang disimpan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer putra-putri syuhada. Kami mohon keterangan Anda, apakah laba-laba dan simpanan gaji mereka wajib dikeluarkan khumusnya, atau disimpan sampai mereka baligh?

      JAWAB:
      Harta yang berpindah kepada putra-putri syuhada yang mulia dari orang-orang tua mereka melalui warisan atau yang diberikan kepada mereka oleh Yayasan Syahid tidak ada kewajiban khumus di dalamnya. Adapun harta yang merupakan laba yang dihasilkan dari harta warisan atau dari pemberian Yayasan Syahid, maka yang tersisa dari harta tersebut pada mereka sampai ketika mereka balig secara syar'i, maka wajib atas masing-masing mereka berdasarkan Ahwath mengeluarkan khumus harta tersebut.


      SOAL 908:
      Apakah harta yang dipergunakan seseorang untuk penanaman modal dan transaksi-transaksi perdagangan terkena kewajiban khumus ataukah tidak?

      JAWAB:
      Modal pokok yang berasal dari laba pendapatan dikenai kewajiban khumus. Sedangkan modal yang dipergunakan untuk biaya penncarian laba seperti biaya penyimpanan di gudang, ongkos pengangkutan, penimbangan, makelar dan sebagainya dipisahkan dari laba perdagangan dan tidak dikenai khumus.


      SOAL 909:
      Apakah modal pokok dan labanya dikenai kewajiban khumus ataukah tidak?

      JAWAB:
      Sekiranya ia menyerahkan khumus sedemikian sehingga penghasilannya tidak mencukupi biaya hidupnya atau penghasilan yang ia dapatkan tidak sesuai dengan status sosialnya, ia tidak dikenai kewajiban khumus.


      SOAL 910:
      Jika seseorang mempunyai emas berupa uang logam yang telah mencapai batas ukuran (nishab), maka apakah ia wajib membayarkan khumus di samping zakatnya ataukah tidak?

      JAWAB:
      Jika emas tersebut termasuk bagian dari laba pendapatan, maka ia dikenai hukum yang berlaku atas segala bentuk laba pendapatan, yaitu kewajiban dikhumuskan.


      SOAL 911:
      Saya dan isteri saya adalah pegawai departemen pendidikan. Isteri saya selalu memberikan gaji bulanannya kepada saya. Saya memiliki saham berupa sejumlah uang dalam perusahaan pertanian milik para pegawai dinas pendidikan yang mana saya merupakan salah satu anggotanya. Namun, saya tidak tahu, apakah uang itu dari gaji saya atau isteri saya, sementara uang tabungan dari gaji isteri saya pada akhir tahun khumus saya lebih sedikit dari total uang yang dihasilkannya setiap tahun. Apakah uang tersebut terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Uang yang disimpan yang berasal dari gaji anda wajib dikhumuskan. Sedangkan yang berasal dari pemberian (hibah) isteri anda, tidak wajib dikhumuskan, begitu juga yang diragukan apakah dari gaji anda atau dari pemberian isteri anda, namun, berdasarkan ahwath, hendaknya anda membayarkan khumusnya atau berdamai (mushalahah) dengan sebagian harta berkenaan dengan khumusnya.


      SOAL 912:
      Seseorang sangat irit belanja untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya, agar dapat mengumpulkan sejumlah uang, atau meminjam sejumlah uang agar dapat menyelesaikan kesulitan dalam hidupnya. Jika uang yang terkumpul atau yang ia pinjam tetap ada padanya hingga memasuki awal tahun-khumus, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak?

      JAWAB:
      Laba yang ditabung, apabila digunakan hanya untuk biaya hidup dan pada masa mendatang misalnya dalam tempo dua atau tiga bulan ke depan setelah akhir tahun khumus, (apabila ia tidak mampu membayar lebih cepat dari tahun khumus), ia gunakan untuk keperluan yang sama, dan apabila dengan membayar khumus laba tersebut ia tidak mampu menyediakan biaya hidupnya, maka laba tersebut tidak wajib dikeluarkan khumusnya. Dan khumus uang pinjaman,tidak berada di pundak peminjam. Namun apabila dari penghasilan tahunannya ia menyerahkan uang cicilan pinjaman tersebut dan uang yang dipinjam itu masih tersisa di tangannya pada saat tahun khumus tiba, maka ia wajib membayar khumus sesuai dengan standar cicilan yang ia bayar.


      SOAL 913:
      Sejak dua tahun yang lalu saya telah membeli sebidang tanah untuk dibangun. Jika saya menabung uang dari biaya hidup sehari-hari untuk membangun rumah diatasnya, karena kini saya masih tinggal di rumah sewa, apakah uang tersebut di penghujung tahun dikenakan khumus ataukah tidak?

      JAWAB:
      Apabila anda membeli bahan-bahan bangunan tersebut dengan pendapatan tahunan sebelum tiba masa tahun khumusnya, atau anda ingin membelinya dengan uang yang telah ditabung dari pendapatan tahunan terebut dalam waktu dekat setelah akhir masa tahun khumusnya, maka tidak ada khumusnya.
      Jika Anda menabung uang dari laba tahunan hingga mencapai satu tahun-khumus anda, maka wajib mengkhumuskannya. Tetapi jika anda menggantinya dengan bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan, sebelum memasuki awal tahun, maka tidak wajib dikhumuskan.


      SOAL 914:
      Saya berencana untuk kawin. Untuk memperoleh pemasukan keuangan, saya menitipkan sebagian modal saya kepada seseorang dalam bentuk penjualan bersyarat (bay’usy-syarth). Sekarang, mengingat saya memerlukan uang dan karena saya adalah seorang mahasiswa, apakah ada jalan untuk mushalabah (damai) dalam masalah khumus?

      JAWAB:
      Jika uang tersebut berasal dari laba pendapatan anda maka dengan berlalunya tahun-khumus, Anda wajib mengkhumuskannya. Khumus yang telah pasti hukumnya bukanlah tempat ber- mushalahah.


      SOAL 915:
      Tahun lalu Lembaga Haji membeli seluruh peralatan dan keperluan rombongan. Saya telah menerima uang penjualan peralatan sebanyak 214.000,- Rupiah di musim panas tahun ini, ditambah dengan 80.000,- Rupiah tahun lalu. Mengingat bahwa saya telah menentukan tahun-khumus untuk saya pribadi, dan setiap tahun saya membayar khumus kelebihan dari biaya hidup, karena peralatan tersebut merupakan kebutuhan saya, maka apakah saya sekarang wajib meng-khumus-kan uang tersebut ataukah tidak? Perlu diketahui, bahwa harga harta tersebut sekarang telah berbeda jauh dengan harga waktu penerimaan.

      JAWAB:
      Jika peralatan tersebut telah anda beli dengan harta yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskan uang hasil penjualannya. Jika tidak, maka anda wajib mengkhumuskannya.


      SOAL 916:
      Saya adalah pemilik toko. Setiap tahun saya melakukan perhitungan terhadap uang-uang tunai dan barang-barang dagangan saya. Karena sebagian barang tidak terjual sampai akhir tahun-khumus, apakah saya wajib mengkhumuskannya di akhir tahun sebelum terjual atau sesudahnya? Jika saya telah mengkhumuskannya kemudian saya menjualnya bagaimana cara menghitung khumusnya pada tahun-khumus berikutnya? Dan jika belum terjual sementara harganya naik, bagaimana hukumnya?

      JAWAB:
      Barang-barang yang belum terjual dan tidak ada yang membelinya sampai awal tahun khumus, maka anda tidak berkewajiban untuk mengkhumuskan kenaikan harganya sekarang,. melainkan laba hasil penjualannya di masa mendatang dihitung sebagai laba tahun penjualan. Sedangkan barang-barang yang naik harganya dan ada yang membelinya di tahun itu juga, hanya saja anda tidak menjualnya hingga akhir tahun demi mencari keuntungan lebih besar, maka anda wajib mengkhumuskan kenaikan barang tersebut saat memasuki awal tahun-khumus.


      SOAL 917:
      Ada tiga orang saudara yang membeli sebuah rumah tiga lantai, Salah satu lantai rumah tersebut adalah tempat tinggal mereka. Sedangkan dua lantai lainnya disewakan guna. Apakah ia wajib mengkhumuskan dua lantai tersebut ataukah tidak? Dan apakah keduanya dianggap sebagai kebutuhan mereka?

      JAWAB:
      Jika rumah tersebut mereka dapatkan dari hasil kerja dalam tahunan khumus dan untuk kebutuhan tempat tinggal, namun saat ini dikarenakan kebutuhan mereka akan pengeluaraan kehidupan keseharian, mereka sewakan, maka hal itu tidak terkait khumus, nmun jika sebagaian lantainya dibangun atau disiapkan untuk disewakan dalam rangka mendapatkan ongkosnya untuk kebutuhan hidup dihukumi sebagai modal yang wajib dikeluarkan khumusnya.


      SOAL 918:
      Ada seseorang memilki sejumlah gandum yang telah dikhumuskan. Ketika memanen hasil baru, ia mengkonsumsi gandum yang telah dikhumuskan tersebut dan menggantikannya dengan gandum yang baru. Tindakan ini sudah berjalan beberapa tahun lamanya. Apakah gandum baru yang menjadi ganti dari gandum yang dimakan terkait dengan khumus? Jika iya, apakah khumus terkait dengan keselurahannya?

      JAWAB:
      Gandum yang kewajiban khumusnya sudah dikeluarkan, jika telah dikonsumsi, maka tidak bisa diganti dengan gandum baru, kemudian diperkecualikan dari khumus.Oleh karena itu gandum baru yang menjadi kebutuhan tahunnya tidak wajib dikhumuskan, dan yang sejak saat itu tersisa sampai penghujung tahun khumus, wajib dikhumuskan.


      SOAL 919:
      Saya –dengan taufiq Allah- melakukan kewajiban khumus setiap tahun, namun pada tahun-tahun dimana saya menghitung khumus, saya selalu merasa ragu dalam penghitungan harta. Apa hukum keraguan saya ini? Apakah saya di tahun ini wajib menghitung seluruh uang tunai saya? Ataukah ragu tersebut tidak berpengaruh sesuatu apa pun?

      JAWAB:
      Jika keraguan anda berkenaan dengan kebenaran penghitungan khumus laba tahun-tahun yang lalu, maka keraguan tersebut tidak perlu diperhatikan dan anda tidak wajib mengkhumuskannya lagi. Adapun jika anda ragu apakah laba yang ada sekarang ini adalah laba tahun-tahun sebelumnya yang sudah dikhumusi atau laba tahun ini yang belum dikhumusi, maka anda wajib mengkhumuskannya, kecuali anda mendapatkan kepastian, bahwa ia merupakan laba yang telah dikhumuskan sebelumnya.


      SOAL 920:
      Jika saya membeli permadani, misalnya, dengan harta yang sudah dikhumuskan dengan harga 10 ribu Rupiah, dan setelah selang beberapa waktu, saya menjualnya dengan harga 15 ribu Rupiah, apakah 5 ribu Rupiah yang lebih dari harta yang telah dikhumuskan dianggap bagian dari laba usaha dan terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Jika anda membelinya dengan tujuan untuk dijual, maka kelebihan atas harga pembelian dianggap sebagai bagian dari laba, dan jika ia melebihi biaya hidup tahunan wajib dikhumuskan.


      SOAL 921:
      Apakah boleh seseorang yang menetapkan tahun-khumus untuk setiap laba penghasilannya mengkhumuskan laba yang telah jatuh tempo dari laba lainnya yang belum genap 1 tahun. Dan bagaimanakah hukumnya bila ia mengetahui bahwa laba-laba tersebut akan tetap utuh hingga akhir tahun tidak akan digunakan untuk biaya hidup?

      JAWAB:
      Andaikan ia boleh menentukan tahun-khumus secara terpisah bagi setiap pendapatan, maka ia tetap tidak diperbolehkan mengkhumuskan laba salah satu pendapatannya dari laba pendapatannya yang lain, kecuali bila telah mengkhumuskannya. Berkenaan dengan laba-laba yang sama sekali tidak digunakan untuk biaya hidup, maka ia boleh memilih anatara melaksanakan kewajiban berkhumus saat memperolehnya atau menanti sampai berlalu tahun- khumusnya.


      SOAL 922:
      Ada seseorang yang memilki sebuah bangunan yang terdiri dari dua (2) lantai. Ia tinggal di lantai atas, sedangkan lantai bawah, diberikan kepada seseorang. Karena ia berhutang , ia mengambil sejumlah uang dari orang tersebut sebagai pinjaman tanpa memungut biaya sewa. Apakah uang tersebut terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Penyerahan gratis sebuah rumah sebagai imbalan harta yang dipinjamkan tidak memiliki dasar (dalil) syar'i. Bagaimanapun, uang yang diambilnya sebagai hutang tidak wajib dikhumuskan.


      SOAL 923:
      Saya menyewa sebuah tempat untuk klinik dari kantor urusan wakaf dan dari pengelolanya dengan jumlah uang tertentu setiap bulan. Mereka juga telah mengambil dari saya sejumlah uang muka sebagai ganti dari penerimaan atas permintaan saya untuk menyewa tempat tersebut. Apakah uang tersebut wajib dikhumuskan. Perlu diketahui, uang tersebut bukan milik saya sekarang, dan saya tidak akan pernah memilikinya kapanpun.

      JAWAB:
      Jika pembayaran uang tersebut dianggap sebagai uang ganti pindah hak pakai (sarqufliyah) dan berasal dari laba pendapatan, maka wajib dikhumuskan.


      SOAL 924:
      Seseorang menggali sumur bor guna menghidupkan tanah-tanah mati yang akan ditanami pohon berbuah hingga dapat dimanfaatkan. Mengingat pohon tersebut tidak akan berbuah kecuali setelah beberapa tahun dan memakan biaya yang cukup besar. Orang ini hingga kini telah membelanjakan biaya banyak. Ia juga tidak mempunyai pembukuan tahunan sampai sekarang. Dan kini ketika hendak menghitung harta-hartanya untuk melaksanakan kewajiban khumus, mendapati bahwa harga sumur, tanah dan kebunnya naik, akibat kepadatan penduduk di dalam negeri beberapa kali lipat dari biaya yang telah dibelanjakannya. Jika ia diwajibkan mengkhumuskannya dengan harga sekarang, ia tidak dapat melakukannya. Jika diwajibkan membayar khumus dari benda berupa tanah, kebun dan lainnya, maka hal itu akan membuat dirinya berada dalam kesulitan dan tertekan, karena ia telah bersusah payah dalam mengeluarkan biaya dalam masalah ini, dengan harapan dapat memanfaatkan buah-buah kebun tersebut untuk menjamin kehidupan dirinya dan mensejahterakan keluarganya. Apa tugasnya berkenaan dengan khumus hartanya? Dan bagaimana ia menghitung tanggungan khumusnya dengan cara yang mudah dilaksanakan?

      JAWAB:
      Tanah-tanah mati yang telah dihidupkan untuk dijadikan kebun yang ditanami pohon-pohon berbuah wajib dikhumuskan, setelah memisahkan biaya pengolahannya. Ia dapat memilih antara membayar khumus tanah berupa bendanya, atau mengkhumuskannya berupa uang sesuai harganya sekarang. Dan demikian juga sumur, pohon-pohon, tanaman dan penyuburannya, dengan harga yang sepadan dengan kondisi aktual, maka ia wajib menyerahkan khumusnya. Kecuali ia membutuhkan kebun tersebut untuk membiayai hidupnya atau dengan menyerahkan khumus penghasilan yang ia dapatkan tidak mencukupi biaya hidupnya maka ia tidak wajib menyerahkan khumus.


      SOAL 925:
      Ada seseorang yang tidak mempunyai perhitungan tahunan untuk membayarkan khumus. Sekarang ia ingin melaksanakannya, padahal, sejak kawin hingga kini, ia masih punya hutang. Bagaimana ia menghitung khumusnya?

      JAWAB:
      Jika ia sejak dulu hingga sekarang tidak mempunyai laba yang melebihi biaya hidupnya, maka ia tidak wajib melakukan apapun berkaitan dengan yang telah berlalu.


      SOAL 926:
      Apakah hukum keuntungan dan hasil tanah dan berbagai benda yang diwakafkan berkenaan dengan khumus dan zakat?

      JAWAB:
      Benda-benda yang diwakafkan mutlak tidak wajib dikhumuskan dan dizakatkan, meski berupa wakaf khusus. Begitu pula hasilnya, mutlak tidak wajib dikhumuskan. Sebagaimana tidak wajib dizakatkan apabila wakafnya bersifat umum selama belum diterima oleh penerima waqaf. Namun, bila waqaf tersebut sudah diterima, maka hasilnya wajib dizakatkan jika memenuhi syarat-syarat lain kewajiban zakat. Berkenaan dengan hasil waqaf yang bersifat khusus maka masing-masing dari para penerima wakaf yang bagiannya mencapai kadar nishab wajib men-zakat-kannya.


      SOAL 927:
      Apakah laba pendapatan anak-anak kecil terkait dengan sahmus sadah –semoga Allah memperbanyak jumlah mereka- dan sahamul Imam?

      JAWAB:
      Wajib berdasarkan ahwath setelah mereka baligh mengkhumuskan laba pendapatan mereka yang telah diperoleh sebelum baligh jika masih tetap menjadi milik mereka.


      SOAL 928:
      Apakah alat-alat yang digunakan untuk usaha dikenakan khumus?

      JAWAB:
      Hukum sarana dan alat usaha sama dengan hukum modal dalam hal kewajiban khumusnya.


      SOAL 929:
      Beberapa tahun yang lalu kami telah menyerahkan sejumlah uang ke bank untuk mendaftarkan nama kami untuk berangkat haji, namun sampai saat ini kami belum berangkat juga. Kami tidak tahu apakah uang tersebut dulu sudah kami khumusi atau belum? Apakah sekarang kami wajib mengeluarkan khumusnya atau tidak? Apakah uang yang telah dibayarkan untuk pendaftaran haji dan telah berlalu beberapa tahun, terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Jika uang yang telah anda setorkan untuk pendaftaran haji itu berasal dari laba pendapatan tahunan Anda, baik sebagai harga atau ongkos saat disetorkan untuk kepergian haji sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara anda dan lembaga urusan haji dan ziarah, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.


      SOAL 930:
      Apakah para pegawai yang awal tahun-khumusnya jatuh pada akhir bulan ke 12 (dua belas), dan mengambil gaji sebelum lima hari menjelang awal tahun untuk dibelanjakan pada bulan pertama tahun mendatang, wajib mengkhumuskan harta mereka?

      JAWAB:
      Gaji yang diterima sebelum berakhirnya tahun dan tidak dibelanjakan untuk biaya hidup hingga akhir tahun-khumus, wajib dikhumuskan. Namun, apabila ia memiliki simpanan yang termasuk sebagai biaya hidup (maunah) maka simpanan tersebut tidak dikenai khumus.


      SOAL 931:
      Kebanyakan mahasiswa menghemat biaya hidup mereka dan menabung sisa uang beasiswa yang mereka dapatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang tidak terduga, setelah sekian lama terkumpul bagi mereka sejumlah uang, pertanyaan kami apakah harta yang yang terkumpul dari upaya menghemat penggunaan uang beasiswa yang mereka dapatkan dari kementrian pendidikan tersebut terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Beasiswa dan dana bantuan belajar tidak dikenakan kewajiban khumus.
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /