Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
        • 1. Melintasi Wathan (tempat kelahiran)
          • Wathan Asli
          • Wathan Ittikhadzi
          • Beberapa Wathan dalam Satu Waktu
          • Ikut dalam Masalah Wathan
          • Berpaling dari Wathan
            Berkas yang Dicetak  ;  PDF
             
            Berpaling dari Wathan
             
            Masalah 553) Berpaling dari wathan (sama seperti terealisasinya wathan) merupakan hal yang sifatnya ‘urf, dengan artian seseorang meninggalkan wathannya dan memutuskan untuk tidak kembali lagi ke sana untuk tinggal.
            Masalah 554) Seseorang yang telah berpaling dari wathannya (baik wathan asli maupun ittikhadzi), maka kapan pun ia pergi ke sana, shalatnya dilakukan secara qashar, baik ia memiliki harta di sana atau tidak, dan dalam hal ini melewati tempat itu tidak akan menyebabkan perjalanannya terputus; kecuali ia berniat untuk tinggal selama sepuluh hari.
            Masalah 555) Untuk dikatakan berpindah, tidak mesti dengan niat, dengan demikian jika seseorang meninggalkan wathan untuk jangka waktu empat atau lima tahun tanpa niat berpaling, maka itu akan tetap menjadi wathannya. Tentu saja, jika terlalu lama; misalnya ia telah keluar dan meninggalkan wathannya selama 40-50 tahun, dan selama jangka ini ia bahkan tidak berpikir untuk kembali ke sana; maka dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan bahwa meninggalkan dalam jangka waktu yang lama dianggap sebagai berpaling, dan shalatnya di sana tanpa niat tinggal selama sepuluh hari adalah shalat qashar.
            Masalah 556) Seseorang yang telah keluar dan meninggalkan wathannya dan tidak berniat untuk tidak kembali,* tetapi ia mengetahui atau yakin bahwa ia tidak akan kembali untuk tinggal di sana, maka bukan tidak mungkin ilmu dan keyakinannya ini juga ada dalam hukum berpaling, oleh karena itu shalatnya di sana dikerjakan secara qashar.
            * Ada tiga kondisi bagi seseorang yang meninggalkan wathannya:
            1. Jika ia bermaksud atau mengetahui bahwa ia akan kembali ke wathannya; maka tempat itu tetap sebagai wathannya.
            2. Jika ia berniat atau mengetahui bahwa ia tidak akan kembali lagi; maka dalam hal ini sudah bisa dikatakan berpaling.
            3. Jika ia belum mengambil keputusan untuk kembali atau tidak kembali, dan ia juga tidak mengetahui kepastiannya; maka tempat itu masih menjadi wathannya; kecuali sudah terlewati dalam waktu yang sangat lama; seperti sudah lewat 40-50 tahun dan selama jangka waktu ini, ia bahkan tidak berpikir untuk kembali ke sana.
             
            Masalah 557) Seorang istri yang mengikuti suaminya tinggal dan hidup di tempat selain tanah asalnya dan ia tidak berniat meninggalkan tanah asalnya, jika ia tidak yakin bahwa ia tidak akan kembali ke sana sampai akhir hayatnya, tetapi ada emungkinan; maka sekalipun ia kembali ke sana karena suatu kejadian seperti perpisahan atau kematian suaminya, shalatnya di sana dikerjakan secara sempurna, tetapi jika ia memutuskan atau mengetahui bahwa ia tidak akan kembali ke tanah asalnya baik dengan kematian suaminya atau perpisahan satu dengan yang lain (pisah suami istri), maka dalam hal ini berpaling dianggap sah dan tempat tersebut tidak dianggap sebagai wathannya.

             

        • 2. Niat Tinggal Selama Sepuluh Hari
        • 3. Tinggal Selama Sebulan Tanpa Niat Menetap
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /