Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
         
        Masalah 444) Syarat ketiga dari syarat-syarat shalat qashar adalah kesinambungan dan kontinuitas niat menempuh jarak syar’i; oleh karena itu jika syarat ini dibatalkan di tengah perjalanan, meskipun ada syarat yang lain, maka shalatnya dikerjakan secara sempurna. Seperti seorang yang berniat melakukan perjalanan delapan farsakh dan setelah menempuh jarak dua atau tiga farsakh ia menyerah atau ragu-ragu untuk melanjutkan perjalanan, tetapi kemudian ia tersesat dan pergi ke tempat delapan farsakh yang sebelumnya tanpa ada niat, maka dalam kondisi ini shalatnya dilakukan secara sempurna.
        Masalah 445) Jika pada awal perjalanan berniat pergi ke tempat tertentu yang jaraknya sampai ke sana mencapai delapan farsakh, tetapi sebelum sampai empat farsakh, memutuskan untuk pergi ke tempat lain yang juga berjarak delapan farsakh dari awal perjalanannya, maka shalatnya qashar.
        Masalah 446) Seseorang yang berniat melakukan perjalanan delapan farsakh secara menerus atau memanjang, jika setelah mencapai empat farsakh, ia menyerah dan ingin kembali melalui jalur yang sama (yaitu mengubah jarak memanjang menjadi satu jarak gabungan), maka shalatnya qashar.
        Masalah 447) Seseorang yang berniat melakukan perjalanan delapan farsakh atau lebih, jika sebelum mencapai empat farsakh ia membatalkan atau ragu-ragu, maka shalatnya dilakukan dengan sempurna, dan jika ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanan lagi, maka ada beberapa bentuk:
        1. Berhenti di suatu tempat saat ragu-ragu atau saat membatalkan melanjutkan perjalanan, dalam hal ini shalatnya qashar; baik sisa rutenya itu sama jaraknya dengan jarak syar’i atau tidak, bahkan jika setelah berniat lagi dan sebelum bergerak ia ingin shalat di tempat itu, maka harus shalatnya qashar.
        2. Dalam keadaan ragu-ragu atau membatalkan melanjutkan perjalanan, seseorang telah menempuh jarak tertentu, dan sisa perjalanan setelah berniat lagi sama dengan jarak syar’i (memanjang atau gabungan), maka dalam hal ini shalatnya pada jarak yang dia telah tempuh dalam kondisi ragu-ragu adalah shalat sempurna; tapi setelah berniat lagi, shalatnya menjadi qashar.
        3. Dalam keadaan ragu-ragu atau membatalkan melanjutkan perjalanan, seseorang telah menempuh jarak tertentu, dan sisa perjalanan kurang dari jarak syar’i, maka shalatnya dilakukan dengan sempurna; kecuali jika total jarak sebelum membatalkan atau ragu-ragu dengan jarak yang tersisa setelah niat untuk melanjutkan perjalanan lagi sama dengan jarak syar’i, maka dalam hal ini, berdasarkan ihtiyat wajib, ia harus menunaikan shalatnya secara sempurna dan juga secara qashar.
        Masalah 448) Seseorang yang telah berangkat dengan niat menempuh jarak syar’i, dan ia telah melakukan shalatnya secara qashar setelah melewati batas tarakhkhush, jika ia membatalkan niatnya sebelum mencapai empat farsakh atau berniat untuk tinggal selama sepuluh hari, maka shalat yang telah ia lakukan secara qashar, berdasarkan ihtiyat wajib harus melakukannya lagi dengan cara sempurna pada waktu pengulangan dan meng-qadhanya bila berada di luar waktu.

         

      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /