Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
      • Syarat pertama: jarak syar’i
      • Syarat kedua: Niat Menempuh Jarak Syar’i
      • Syarat ketiga: Kesinambungan niat menempuh jarak syar’i
      • Syarat keempat: Tidak melintasi wathan atau tempat tinggal
      • Syarat kelima: Perjalanannya Diperbolehkan (bukan perjalanan haram)
      • Syarat Keenam: Memiliki Tempat Tetap
      • Syarat Ketujuh: Perjalanan Bukan Merupakan Pekerjaan atau Profesinya
      • Syarat kedelapan: Tiba di Batas Tarakhkhush
      • Hal-hal yang Memutus Perjalanan
      • Hukum Shalat-shalat Nafilah dalam Perjalanan
      • Hukum Mengerjakan Shalat Sempurna di Tempat yang Kewajibannya Shalat Qashar
      • Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Hukum Menunaikan Shalat Qashar di Tempat yang Kewajibannya Shalat Sempurna
         
        Masalah 613) Seorang musafir yang tugasnya melakukan shalat secara sempurna, jika ia mengerjakan shalatnya bertentangan dengan kewajibannya yaitu secara qashar, maka shalatnya batal, dan dalam hukum ini tidak ada perbedaan antara ia mengetahui, sengaja, lupa, tidak tahu hukum atau subjek; kecuali untuk kasus yang dijelaskan dalam masalah berikutnya.
        Masalah 614) Seorang musafir yang ingin tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari, jika ia mengerjakan shalat secara qashar lantaran tidak mengetahui hukumnya, maka shalatnya sah, tetapi jika ia mengerjakan shalatnya secara qashar karena tidak mengetahui subjek atau lupa, maka shalatnya batal dan ia harus shalat lagi.
        Masalah 615) Seseorang yang tugasnya mengerjakan shalat sempurna; seperti musafir yang berniat untuk tinggal sepuluh hari, jika karena lupa atau ketidaktahuan tentang hukum atau subjek ia memulai shalat dengan niat qashar, kemudian menyadarinya sebelum mengucapkan salam akhir shalat,* maka ia harus melanjutkan shalatnya secara sempurna dan dihukumi sah.
        *Ucapan salam pertama yaitu, “assalamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh,” merupakan salam yang mustahab dan shalat belum dianggap selesai dengan mengucapkannya, tetapi ucapan salam yang kedua; yaitu, “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahishshalihin” atau ucapan salam ketiga; yaitu, “assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh” telah menyebabkan seseorang keluar dari shalatnya.
      • Berbagai Masalah
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /