Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Kiblat
       
      Masalah 41) Mukallaf wajib menunaikan shalatnya menghadap ke arah Ka’bah, atau disebut "kiblat". Tentu saja, bagi mereka yang jauh dan tidak mungkin berhadapan langsung dengan yang sebenarnya, maka sekedar bisa dikatakan bahwa mereka menunaikan shalat menghadap ke arah kiblat, telah dianggap mencukupi.
      Masalah 42) Shalat-shalat sunnah dapat dikerjakan dalam keadaan berjalan atau saat berkendara, dan dalam hal ini tidak perlu menghadap ke arah kiblat.
      Masalah 43) Shalat ihtiyath, sujud, dan tasyahhud lupa harus dilakukan dengan menghadap kiblat, dan untuk sujud sahwi ihtiyath juga mustahab untuk menghadap ke arah kiblat.
      Masalah 44) Orang yang melakukan shalat harus yakin dan atau merasa mantap (ithmi’nan) tentang arah kiblat, baik melalui penunjuk kiblat yang benar dan sah, melalui pancaran matahari* dan bintang (jika ia mengetahui penggunaannya) atau melalui cara lain, dan jika tidak yakin, maka ia harus mengerjakan shalatnya menghadap ke arah mana pun yang menurut dugaannya paling kuat; seperti dugaan yang didapat dari letak dan keberadaan mimbar masjid.
      * Dikatakan bahwa pada tanggal 7 Khurdad dan 25 Tir pada saat Dhuhur ufuk Mekkah, matahari memancar secara vertikal tepat di atas Ka'bah sebagaimana sebuah tiang atau paku yang kita tancapkan tegak lurus di permukaan tanah, arah yang ditunjukkan oleh bayangan tiang pada waktu Dzuhur ufuk Mekkah ini merupakan arah yang berlawanan dengan arah kiblat (yaitu arah kiblat berada di sepanjang bayangan pada sisi tiang yang tidak ada bayangan). Jika ini bisa memberi rasa mantap (ithmi’nan) tentang arah kiblat, maka diperbolehkan untuk bertindak sesuai dengannya.
      Masalah 45) Seseorang yang sama sekali tidak dapat menemukan arah kiblat dan juga tidak memiliki dugaan kuat ke suatu arah, maka berdasarkan ihtiyath wajib, ia harus shalat dengan menghadap ke empat arah, dan jika ia tidak memiliki waktu untuk melakukan empat shalat, maka ia harus melakukan shalat sebanyak waktu yang ia miliki.
      Masalah 46) Jika seseorang membuat kesalahan tentang arah kiblat meskipun telah menyelidikinya, namun penyimpangan dari arah kiblat tidak sampai ke kanan atau kiri kiblat (sekitar 90 derajat), maka shalatnya sah dan jika ia menyadari kesalahan ini di pertengahan shalat, maka ia harus melanjutkan sisa shalatnya dengan menghadap ke arah kiblat dan tidak masalah apakah ada cukup waktu atau tidak.
      Masalah 47) Seseorang yang tidak yakin dengan arah kiblat, maka pada sisa pekerjaan yang harus dilakukan dengan menghadap kiblat, seperti menyembelih hewan, dan lain-lain, harus ia lakukan sesuai dengan asumsi dan dugaannya, dan jika ia tidak memiliki dugaan tentang arah dan segala arah adalah sama baginya, maka ke arah manapun melakukannya, adalah benar dan sah.
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /