Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Shalat Qadha
       
      Masalah 627) Seseorang yang tidak melaksanakan shalat wajib yaumiyah pada waktu yang telah ditentukan karena sengaja, atau lupa, atau karena jahil, atau menyadari bahwa shalatnya tidak sah setelah lewat waktunya, maka wajib untuk meng-qadha shalatnya.
      Masalah 628) Jika seseorang tidak melakukan shalat wajib yang bukan yaumiyah; secara tepat pada waktunya seperti shalat-shalat ayat, maka wajib untuk meng-qadha shalatnya.
      Masalah 629) Meng-qadha shalat menjadi wajib ketika mukalaf yakin bahwa shalatnya tidak dikerjakan atau tidak sah, tetapi jika ia ragu atau menduga bahwa ia tidak mengerjakan shalat atau menduga shalatnuya batal, maka tidak wajib untuk meng-qadhanya.
      Masalah 630) Jika mukalaf tidak sadar (pingsan) di sepanjang waktu shalat, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha shalatnya; kecuali ketidaksadaran itu atas kehendaknya sendiri, dimana berdasarkan ihtiyat wajib ia harus meng-qadhanya.
      Masalah 631) Seorang non-Muslim yang telah masuk Islam tidak wajib meng-qadha shalat yang tidak dilakukannya sebelum menjadi Muslim; tetapi seorang yang murtad, yaitu Muslim yang keluar dari Islam lalu bertobat dan kembali menganut Islam, maka ia arus meng-qadha shalat-shalat yang ditinggalkannya semasa murtad.
      Masalah 632) Shalat-shalat yang tidak dilakukan oleh perempuan dalam masa haid atau nifas, tidak ada qadhanya.
      Masalah 633) Tidak wajib bagi orang yang memiliki shalat qadha untuk segera melaksanakannya, tentu saja ia tidak boleh bersikap kurang peduli dalam menunaikannya.
      Masalah 634) Seseorang yang mengerjakan shalat tanpa bersuci dari hadats karena ketidaktahuan tentang masalah atau hukum syarinya; seperti orang yang tidak mengetahui bahwa ia telah junub dan ia tidak mandi, atau ia menunaikan shalat dengan mandi atau wudhu yang tidak sah, maka ia harus meng-qadha shalatnya.
      Masalah 635) Qadha shalat wajib harus dilakukan seperti qadha yang seharusnya dilakukan; oleh karena itu, jika kewajiban mukalaf adalah shalat empat rakaat dan ia tidak mengerjakannya, maka ia harus melakukan qadha shalat empat rakaat (kendati ia melakukannya di perjalanan) dan jika ia tidak mengerjakan shalat-shalat empat rakaat dalam perjalanan (dimana kewajibannya adalah shalat qashar), maka ia harus menunaikannya secara qashar; meskipun ia tidak sedang dalam perjalanan.
      Masalah 636) Qadha shalat wajib dapat dilakukan kapan saja sepanjang siang dan malam, dan tidak musti qadha shalat Subuh dikerjakan pada waktu shalat Subuh atau qadha shalat Dzuhur pada waktu shalat Dzuhur.
      Masalah 637) Parameter dalam meng-qadha shalat adalah akhir waktu. Oleh karena itu, jika di akhir waktu dimana seseorang melewatkan shalatnya ia tengah berada dalam perjalanan, maka ia harus mengqadha shalatnya secara qashar; meskipun di awal waktu ia telah berada di wathannya, dan jika di akhir waktu ia tidak dalam perjalanan, maka ia harus menunaikan shalatnya secara sempurna; meskipun ia adalah seorang musafir di awal waktu.
      Masalah 638) Tidak ada kewajiban untuk menjaga urutan dalam mengerjakan shalat qadha; kecuali pada qadha shalat Dzuhur dan Ashar satu hari dan qadha shalat Maghrib dan Isya satu hari.
      Masalah 639) Orang yang tidak mengetahui jumlah shalat qadha yang harus ia lakukan, ia bisa mencukupkan diri dengan jumlah yang ia yakini.
      Masalah 640) Orang yang masih memiliki shalat qadha bisa melaksanakan shalat ada. Tetapi jika ia hanya memiliki satu shalat qadha, maka ihtiyat wajib untuk melaksanakan shalat qadha terlebih dahulu; khususnya jika shalat qadhanya terkait dengan hari yang sama.
      Masalah 641) Seseorang yang punya tanggungan shalat qadha, dapat menunaikan shalat nafilah dan shalat mustahab.
      Masalah 642) Merngqadha shalat-shalat nafilah harian adalah mustahab.

       

    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /