Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Shalat Istijarah
       
      Masalah 643) Jika ada ibadah seperti shalat atau puasa yang tidak dilakukan oleh mayat di masa hidupnya, maka seseorang diperbolehkan menyewa orang lain untuk melakukan qadha atas nama mayat. Demikian juga diperbolehkan melakukannya secara cuma-cuma, dan dengan melakukan qadha ini, maka orang yang meninggal akan lepas dari tanggung jawabnya.
      Masalah 644) Shalat yang diniatkan untuk mayat dengan cara menyewa orang lain disebut dengan shalat istijarah.
      Masalah 645) Jika mayat telah membuat wasiat dalam hal menyewa seseorang untuk melakukan qadha shalatnya, maka sepertiga dari peninggalannya dipergunakan untuk melaksanakan wasiat tersebut, dan jika lebih dari itu, maka harus ada izin dari ahli waris.
      Masalah 646) Orang yang disewa untuk menunaikan shalat istijaroh, saat mengerjakan shalat tidak perlu menyebutkan mayat dengan ciri-cirinya, tetapi identifikasi secara umum telah dianggap mencukupi. Misalnya, orang yang disewa untuk mengqadhakan shalat dua orang, jika ia berniat menunaikan shalat qadha untuk mayat pertama yang menyewanya, maka hal ini sudah dianggap mencukupi.
      Masalah 647) Jika tidak ada syarat khusus dalam melaksanakan shalat istijaroh (seperti melakukannya secara berjamaah atau mengerjakannya di masjid), maka orang yang disewa hanya wajib melaksanakan shalat dengan kewajiban-kewajibannya.
      Masalah 648) Sejenis tidak menjadi syarat dalam melaksanakan shalat qadha untuk mayat, berarti laki-laki bisa mengerjakan shalat qadha untuk perempuan dan perempuan bisa melakukan shalat qadha untuk laki-laki; baik itu untuk disewa atau c uma-cuma.
      Masalah 649) Mengenai shalat dengan suara jahar ataukah ihfat, wakil harus bertindak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki menjadi wakil untuk mengerjakan shalat qadha seorang perempuan, maka ia tetap harus membaca al-Fatihah dan surah pada shalat-shalat Subuh, Maghrib dan Isya dengan suara keras (jahar).
      Masalah 650) Orang yang menjadi wakil untuk mengerjakan shalat qadha mayat, maka ia harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      1. Harus mengetahui masalah-masalah shalat secara benar, dengan ijtihad ataukah taqlid.
      2. Dipercaya bahwa ia melakukan shalat dengan benar.
      3. Tidak punya halangan atau uzur; misalnya orang yang shalat sambil duduk tidak bisa disewa untuk melakukan shalat qadha mayat.
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /