Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
       
      Masalah 32) Ada banyak shalat mustahab yang dianjurkan, di antaranya adalah shalat nafilah harian (sepanjang siang-malam), terutama shalat malam yang sangat dianjurkan.
      Masalah 33) Shalat nafilah harian adalah shalat-shalat yang sunnah dilakukan di sepanjang siang dan malam. Ini merupakan shalat yang sangat penting untuk dilakukan dan disebutkan bahwa banyak pahala dan imbalan yang telah disediakan untuk itu.
      Di antara shalat-shalat mustahab adalah: shalat malam, yang dilakukan mulai dari tengah malam dan setelahnya, memiliki keutamaan khusus dan unik di antara semua shalat sunnah. Shalat ini memiliki banyak khasiat spiritual dan sudah sepantasnya umat Islam memberikan perhatiannya terhadap masalah ini.
      Masalah 34) Yang termasuk shalat-shalat sunnah/mustahab harian adalah:
      1. Nafilah Dzuhur: dilakukan sebelum shalat Dzuhur sebanyak delapan rakaat (empat shalat dengan dua rakaat pada setiap shalatnya);
      2. Nafilah Ashar: dilakukan sebelum shalat Ashar sebanyak delapan rakaat (empat shalat dengan dua rakaat pada setiap shalatnya);
      3. Nafilah Maghrib: dilakukan setelah shalat Maghrib sebanyak empat rakaat (dua shalat dengan masing-masing dua rakaat);
      4. Nafilah Isya: dilakukan setelah shalat Isya sebanyak dua rakaat (dengan cara duduk);*
      * Karena dua rakaat shalat nafilah Isya dengan duduk dihitung sebagai satu rakaat, maka jumlah keseluruhan shalat nafilah harian adalah tiga puluh empat rakaat (dua kali lipat jumlah rakaat shalat wajib).
      5. Nafilah Subuh, dua rakaat sebelum shalat Subuh;
      6. Nafilah Malam (shalat tahajjud), sebelas rakaat dari tengah malam hingga adzan Subuh; (lebih utama mengerjakannya di sepertiga malam terakhir, dan semakin dekat dengan fajar maka semakin besar keutamaannya).
      Masalah 35) Nafilah Dzuhur dan Ashar pada hari Jumat berjumlah dua puluh rakaat; yaitu ada penambahan empat rakaat pada nafilah shalat Dzuhur dan Ashar, keseluruhan 20 rakaat ini lebih utama dikerjakan sebelum tergelincir matahari, namun tidak masalah jika dilakukan setelah tergelincir hingga terbenam matahari.
      Masalah 36) Jika nafilah shalat Dzuhur dan Ashar masih berada pada waktu nafilah*, tetapi dilakukan setelah shalat Dzuhur dan Ashar, maka secara ihtiyat wajib, harus dikerjakan tanpa niat ada atau qadha (melainkan dengan niat ma fi dzimmah).
      * Waktu nafilah shalat Dzuhur adalah dari awal Dzuhur sampai ketika bayangan tiang yang ditemukan setelah Dhuhur berukuran dua per tujuhnya. Misalnya, jika panjang tiang adalah tujuh jengkal, maka bila ukuran bayangan yang ditemukan pada siang hari telah mencapai dua jengkal, maka itu merupakan akhir waktu nafilah Dzuhur. Sedangkan waktu nafilah Ashar adalah hingga ketika bayangan tiang yang dijumpai pada siang hari mencapai empat per tujuh bagiannya.
      Masalah 37) Tata cara shalat malam adalah seperti berikut: pertama melakukan shalat sebanyak empat shalat dimana masing-masingnya dua rakaat dengan niat “shalat malam”, dikerjakan sama seperti shalat Subuh, setelah itu melakukan dua rakaat dengan niat “shalat Syafa” dilanjutkan dengan melakukan satu rakaat dengan niat “shalat witir” dimana dalam doa qunutnya mustahab untuk memohon pengampunan dan doa bagi orang-orang beriman dan memohon kepada Allah untuk mengabulkan segala hajat, sebagaimana disebutkan dalam buku-buku doa.
      Masalah 38) Seorang musafir atau kaum muda yang merasa kesulitan untuk melaksanakan shalat malam pada waktunya, atau seseorang yang memiliki uzur seperti sudah tua atau sakit, dapat melaksanakan shalat malam sebelum tengah malam.
      Masalah 39) Tidak wajib membaca surah dalam shalat nafilah, melainkan cukup membaca surah al-Fatihah di setiap rakaat, kendati disarankan dan mustahab untuk membaca surah.
      Masalah 40) Shalat-shalat nafilah dilaksanakan per dua rakaat (kecuali shalat Witir yang hanya satu rakaat) dan semuanya bisa dikerjakan sambil duduk, meskipun lebih baik dan lebih utama jika dilakukan dengan berdiri, dan jika dilakukan dengan cara duduk, maka disunnahkan setiap dua rakaatnya dihitung satu rakaat, kecuali shalat wutairah (shalat nafilah Isya) yang secara ihtiyat dilakukan dengan duduk dan bukan dengan berdiri.
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /