Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Hal-hal yang Membatalkan Shalat
       
      Masalah 322) Hal-hal yang membatalkan shalat adalah:
      1. Hilangnya salah satu syarat yang harus dijaga dalam keadaan shalat;
      2. Batalnya wudhu atau mandi;
      3. Berpaling dari kiblat;
      4. Berbicara;
      5. Tertawa;
      6. Menangis;
      7. Hilangnya bentuk shalat;
      8. Makan dan minum;
      9. Keraguan-keraguan yang membatalkan shalat;*
      * Akan dijelaskan di bagian keraguan-keraguan.
      10. Menambah dan mengurangi rukun shalat;
      11. Mengatakan amin setelah membaca al-Fatihah;
      12. Meletakkan kedua tangan di depan badan atau bersedekap (takattuf).
      Masalah 323) Jika salah satu syarat yang harus dijaga dalam keadaan shalat telah hilang, seperti di pertengahan shalat menyadari bahwa tempat yang dipergunakan untuk shalat adalah hasil rampasan atau curian, maka shalatnya batal.
      Masalah 324) Jika salah satu hal yang membatalkan wudhu, mandi, atau tayammum terjadi di pertengahan shalat, seperti tertidur saat sedang shalat, buang air kecil atau sejenisnya, maka shalatnya batal.
      Masalah 325) Jika sengaja memalingkan wajah atau tubuh dari kiblat hingga dapat dengan mudah melihat sisi kanan dan kirinya, maka shalat menjadi batal, dan berdasarkan ihtiyat wajib melakukannya dengan tidak sengaja pun akan membatalkan shalat, akan tetapi jika hanya sedikit memalingkan wajah ke salah satu dari dua sisi, maka hal ini tidak akan membatalkan shalat.
      Masalah 326) Berbicara dengan sengaja saat shalat; sekalipun hanya satu kata, akan membatalkan shalat.
      Masalah 327) Bunyi yang dikeluarkan seseorang akibat batuk dan bersin, meskipun mengeluarkan suara, tidak membatalkan Shalat.
      Masalah 328) Jika mengucapkan suatu kata dengan niat dzikir, seperti mengatakan, «الله اکبر» “Allahu Akbar" dengan meninggikan suara ketika mengatakannya agar orang lain mengerti sesuatu, maka hal ini tidak masalah, tetapi jika ia berdzikir dengan niat membuat orang lain memahami sesuatu; meskipun juga memiliki niat berdzikir, shalatnya menjadi batal.
      Masalah 329) Seseorang tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain saat sedang shalat, tetapi jika seseorang mengucapkan salam kepadanya, maka wajib untuk menjawab salam tersebut, dan menjawab salam harus sedemikian rupa sehingga mendahulukan kata salam, misalnya dengan mengatakan, (سلام علیکم) salamun ‘alaikum atau (السلام علیکم) assalamu ‘alaikum dan tidak boleh mengatakan, (علیکم السلام) ‘alaikumussalam.
      Masalah 330) Jika seseorang mengucapkan salam kepada sekelompok orang dan mengatakan, «اَلسَّلامُ عَلَیکُم جَمِیعاً» assalamu ‘alaikum jami’an dan salah satu dari mereka sedang dalam keadaan shalat, jika orang lain telah menjawabnya, maka orang yang sedang shalat tidak boleh membalas ucapan salam tersebut.
      Masalah 331) Menjawab ucapan salam seorang anak yang sudah mumayyiz adalah wajib seperti orang dewasa.
      Masalah 332) Menjawab salam adalah wajib segera, dan jika karena suatu sebab seseorang menundanya sehingga tidak dihitung sebagai jawaban dari suatu salam, dan ia sedang melakukan shalat, maka ia tidak boleh menjawab ucapan salam tersebut, dan pada selain shalat pun tidak ada kewajiban untuk menjawabnya, dan jika ragu pada seberapa lama keterlambatannya maka hukumnya tetap demikian, hanya saja jika keterlambatan menjawab ucapan salam itu disengaja, berarti ia telah berdosa.
      Masalah 333) Jika saat mengucapkan salam kepada mushalli menggunakan kata "salam" sebagai pengganti "salamun ‘alaikum”, maka ketika secara ‘urf (tradisi) hal itu disebut ucapan salam, menjawabnya adalah wajib dan ihtiyat wajibnya untuk menjawab dengan cara yang sama seperti yang telah dikatakan sebelumnya.
      Masalah 334) Tertawa yang disengaja dan dengan suara keras (terbahak-bahak) akan membatalkan shalat, tetapi tertawa yang tidak disengaja atau tanpa suara, tidak membatalkan shalat.
      Masalah 335) Mushalli yang tidak dapat menahan tawanya, jika mukanya memerah atau badannya bergetar karena kerasnya menahan tawa, shalatnya akan tetap sah selama bentuk shalatnya tidak berubah.
      Masalah 336) Menangis dengan keras dan sengaja untuk urusan dunia membatalkan shalat, tetapi jika karena takut kepada Allah atau untuk urusan akhirat, maka tidak ada masalah, melainkan itu adalah salah satu amalan yang paling baik.
      Masalah 337) Melakukan hal-hal yang merusak bentuk ahalat; seperti bertepuk tangan dan melompat ke atas; baik dilakukan dengan sengaja atau tidak, akan membatalkan shalat.
      Masalah 338) Jika mushalli menggerakkan tangan, mata, dan alisnya sebentar saat sedang shalat untuk menjelaskan sesuatu kepada seseorang atau sebagai jawaban atas pertanyaannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketenangan atau bentuk shalat, maka shalatnya tidak batal.
      Masalah 339) Tidak mengapa menutup mata dalam shalat dan tidak membatalkan shalat, meskipun makruh pada selain ruku’.
      Masalah 340) Makruh bagi mushalli mengusapkan kedua tangannya ke mukanya setelah membaca doa qunut, tetapi shalatnya tidak batal.
      Masalah 341) Makan dan minum saat sedang shalat membatalkan shalat, baik banyak atau sedikit. Akan tetapi menelan remah-remah makanan yang tertinggal di sudut-sudut mulut atau memakan makanan manis yang sedikit gulanya menempel dan tersisa di mulut tidak membatalkan shalat. Demikian juga, makan atau minum sesuatu dengan tidak sengaja atau karena lupa, asalkan tidak keluar dari kondisi shalat, maka shalatnya tidak batal.
      Masalah 342) Barangsiapa dengan sengaja atau tidak sengaja mengurangi atau menambah rukun shalat atau dengan sengaja mengurangi atau menambah salah satu kewajiban yang bukan rukun shalat, maka shalatnya batal.
      Masalah 343) Tidak diperbolehkan mengucapkan kalimat “Amin” setelah membaca surah al-Fatihah dan itu dapat membatalkan shalat. Tapi jika melakukannya dengan alasan taqiyyah, maka tidak masalah. Demikian juga berdiri dengan tangan bersedekap, jika dilakukan dengan niat bahwa tindakan ini adalah bagian dari shalat, maka membatalkan shalat, dan ihtiyat wajib untuk tidak melakukannya meskipun melakukannya tanpa niat ini.
      Masalah 344) Tidak diperbolehkan menghentikan shalat wajib tanpa uzur dan alasan.
      Masalah 345) Jika tidak mungkin menyelamatkan nyawa atau harta benda yang wajib dijaga dengan tanpa membatalkan shalat, maka shalat harus ditinggalkan, dan secara umum diperbolehkan menghentikan shalat untuk mencegah risiko kehilangan jiwa dan harta yang signifikan dan penting bagi mushalli.

       

    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /