Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Hukum-hukum Waktu Shalat

       

      Masalah 16) Sunnah bagi seseorang untuk menunaikan shalat di awal waktu, terdapat perintah yang kuat terkait masalah ini dalam aturan-aturan Islam, dan jika ia tidak bisa mengerjakan shalat di awal waktu, maka semakin dekat dengan awal waktu akan semakin baik, kecuali jika penundaannya dikarenakan sesuatu yang lebih baik, misalnya karena ingin menunaikannya secara berjamaah.
      Masalah 17) Untuk menentukan waktu shalat lima waktu (bahkan di daerah yang dekat dengan kutub), tetap harus memperhatikan dan berdasarkan ufuk tempat tinggalnya.
      Masalah 18) Untuk melaksanakan shalat, mukallaf harus yakin atau merasa mantap (itmi’nan) bahwa waktunya telah masuk, atau dua orang adil mengumumkan bahwa waktunya telah masuk, atau seorang muazin yang terpercaya dan tepat waktu telah mengumandangkan adzan.
      Masalah 19) Jika seseorang yakin bahwa waktu shalat telah masuk kemudian melakukan shalat, dan di pertengahan shalat ia ragu apakah waktunya telah masuk ataukah belum, maka shalatnya batal, tetapi jika di pertengahan shalat ia yakin waktunya sudah masuk lalu ragu apakah bagian dari shalat yang telah dikerjakannya sudah masuk waktunya ataukah belum, maka shalatnya dianggap sah.
      Masalah 20) Jika mukallaf merasa mantap (itmi’nan) tentang masuknya waktu syar’i melalui pengumuman yang disampaikan oleh media massa dan sejenisnya, maka ia boleh mengerjakan shalat.
      Masalah 21) Ketika mukallaf telah yakin bahwa waktu shalat telah tiba dengan dimulainya adzan, maka ia boleh menunaikan ibadah shalat tanpa harus menunggu adzan berakhir.*
      * Tentunya seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terkait shalat Subuh, untuk menjaga ihtiyat (kehati-hatian) harus dilakukan sekitar sepuluh menit setelah dimulainya adzan.
      Masalah 22) Jika penagih hutang meminta piutangnya pada waktu shalat, dan seseorang memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia harus membayar hutangnya terlebih dahulu kemudian menunaikan shalat, demikian juga ketika ada tugas penting lainnya yang mendesak. Tentu saja, jika waktu shalatnya sempit, maka ia harus menunaikan shalat terlebih dahulu.
      Masalah 23) Jika waktu shalat sangat sempit sehingga ketika melakukan sebagian dari hal-hal yang sunnah dalam shalat akan menyebabkan sebagian shalat dilakukan di luar waktu, maka hal-hal yang sunnah tersebut tidak boleh dikerjakan; misalnya, jika dengan membaca Qunut, sebagian dari shalat dikerjakan di luar waktu, maka tidak boleh membaca Qunut.
      Masalah 24) Seseorang yang mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat satu rakaat, hendaknya shalat tersebut dilakukan dengan niat shalat ada, tetapi ia tidak boleh sengaja menunda shalatnya sampai waktu itu.
      Masalah 25) Jika waktu hingga matahari terbenam cukup untuk melakukan lima rekaat shalat, maka shalat Dzuhur dan Ashar harus dilakukan, namun jika waktunya kurang dari itu, maka hanya shalat Ashar yang dilakukan dan shalat Dzuhurnya menjadi qadha; demikian juga jika waktu hingga tengah malam cukup untuk melakukan lima rekaat shalat, maka shalat Maghrib dan juga shalat Isya harus dilakukan; namun jika waktunya kurang dari itu maka harus melakukan shalat Isya terlebih dahulu, setelah itu baru shalat Maghrib, dan berdasarkan Ihtiyat wajib, tidak melakukannya dengan niat ada maupun qadha, tetapi dengan niat ma fi dzimmah.
      Masalah 26) Jika hingga matahari terbenam, seorang musafir memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tiga rekaat shalat, maka ia harus melakukan shalat Dzuhur dan Ashar, dan jika ia memiliki sedikit waktu, maka hanya shalat Ashar saja dan shalat Dzuhurnya dilakukan dengan niat qadha, demikian juga jika sampai tengah malam ia memiliki waktu yang cukup untuk melakukan shalat empat rakaat, maka ia harus menunaikan shalat Maghrib dan Isya, dan jika waktunya kurang dari itu, maka ia harus menunaikan shalat Isya terlebih dahulu baru kemudian berdasarkan Ihtiyat Wajib menunaikan shalat Maghrib tanpa niat ada dan qadha (melainkan dengan niat ma fi dzimmah) dan jika setelah menunaikan shalat Isya ternyata masih ada waktu untuk satu rakaat atau lebih yang tersisa hingga tengah malam, maka hendaknya segera menunaikan shalat Maghrib dengan niat ada.
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /