Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Hukum-hukum Masjid

       

      Masalah 115) Haram mengotori lantai, langit-langit, dinding, dan atap masjid, dan jika najis, maka wajib untuk segera mensucikannya.
      Masalah 116) Mensucikan masjid hukumnya wajib kifayah* dimana tidak hanya wajib bagi orang yang menajisi masjid atau menyebabkannya najis, melainkan wajib bagi semua orang yang bisa mensucikannya.
      * Wajib kifayah yang merupakan lawan dari wajib ‘aini, adalah suatu kewajiban yang pada awalnya ditujukan untuk setiap orang, tetapi ketika telah dilakukan oleh sebagian maka kewajiban tersebut akan gugur dari yang lain, namun jika tidak ada satu pun yang melakukannya maka semua orang akan berdosa; seperti mensucikan masjid dan mengurus jenazah. Sedangkan wajib ‘aini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua mukallaf, seperti shalat, khumus, zakat dsb.
      Masalah 117) Haram mengotori atau menajisi tempat suci para Imam as, dan jika najis dan kenajisannya dianggap penistaan maka wajib untuk membersihkan dan mensucikannya, dan jika tidak menodai kemuliaannya, maka membersihkan dan mensucikannya termasuk perbuatan baik.
      Masalah 118) Dilarang menghias masjid dengan emas jika dianggap boros, dan jika tidak maka dianggap makruh.
      Masalah 119) Wajib menghormati harkat dan martabat masjid serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabatnya.
      Masalah 120) Tidak ada masalah mengadakan kegiatan dan kelas-kelas pendidikan jika tidak bertentangan dengan martabat masjid atau mengganggu shalat jamaah dan orang-orang yang menunaikan shalat.
      Masalah 121) Tidak diperbolehkan menghancurkan seluruh atau sebagian masjid, kecuali ada kepentingan yang tidak dapat dan tidak mungkin diabaikan.
      Masalah 122) Mesjid yang dirampas atau dihancurkan dan dibangun bangunan lain sebagai gantinya atau bekas-bekasnya sebagai masjid menjadi hilang karena ditinggalkan dan juga tidak ada harapan untuk membangunnya kembali, maka hukum keharaman menajisinya menjadi tidak jelas, meskipun ihtiyat mustahab untuk tidak menajiskannya.
      Masalah 123) Jika sebuah masjid runtuh di jalan dalam rencana pembangunan kota dan sebagian dihancurkan karena keadaan darurat dan tidak ada kemungkinan untuk kembali ke keadaan semula, maka ia tidak memiliki hukum syar’i sebuah masjid.
      Masalah 124) Tidak boleh membangun museum atau perpustakaan dan sejenisnya di sudut halaman masjid jika hal tersebut bertentangan dengan kualitas wakaf halaman masjid, atau jika menyebabkan perubahan struktur masjid.
      Masalah 125) Jika tempat bergerak dan tidak tetap seperti kendaraan diwakafkan sebagai masjid, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia dihukumi sebagai masjid dan hukum-hukum masjid berlaku untuknya.
      Masalah 126) Sunnah hukumnya untuk membersihkan dan memakmurkan masjid, dan siapa pun yang ingin pergi ke masjid hendaklah memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian yang bersih dan baik, menjaga agar sepatu atau kakinya tidak terkontaminasi oleh najis atau kotoran, pergi ke masjid lebih awal dari yang lain dan keluar dari masjid paling akhir, masuk dan keluar masjid dengan hati yang khusuk dan memperbanyak dzikir, menunaikan shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid saat memasuki masjid, tentunya sudah dianggap mencukupi jika melakukan shalat wajib atau shalat sunnah lain.
      Masalah 127) Tidur di masjid hukumnya makruh.
      Masalah 128) Musholla dan Husainiyah tidak memiliki hukum seperti masjid.

       

    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /