Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF
       
      Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
       
      Masalah 400) Jika dengan tidak sengaja meninggalkan salah satu perbuatan wajib shalat yang bukan rukun, maka shalat tidak menjadi batal, dan juga tidak wajib diqadha; kecuali dalam sujud dan berdasarkan ihtiyat wajib dalam tasyahud dimana keduanya harus diqadha setelah selesai shalat.
      Masalah 401) Jika salah satu sujud ditinggalkan secara tidak sengaja dan baru menyadarinya pada saat ruku’ rakaat berikutnya atau setelahnya, maka setelah selesai shalat harus diqadha.
      Masalah 402) Jika lupa membaca tasyahhud dan menyadarinya pada saat ruku’ rakaat berikutnya atau sesudahnya, maka shalat tidak batal; namun berdasarkan ihtiyat wajib, setelah mengucapkan salam shalat, harus mengqadhanya.
      Masalah 403) Pada saat mengqadha sujud dan bacaan tasyahud yang dilakukan setelah shalat, semua syarat shalat harus dipenuhi; seperti kesucian badan dan pakaian, menghadap kiblat dan syarat-syarat lainnya.
      Masalah 404) Orang yang melakukan qadha bacaan tasyahud setelah mengucapkan salam shalat, tidak wajib mengucapkan salam setelah mengqadha tasyahhud, dan orang yang melakukan qadha sujud, tidak wajib membaca tasyahhud dan salam setelah mengqadha sujud.
      Masalah 405) Jika di antara ucapan salam dan qadha sujud atau tasyahud, melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat, seperti memalingkan muka dari kiblat, maka harus melakukan qadha sujud dan tasyahud, dan Shalatnya sah.
      Masalah 406) Seseorang yang harus melakukan qadha sujud atau tasyahud, jika karena perbuatan lain juga wajib untuk melakukan sujud sahwi, maka setelah shalat ia harus mengqadha sujud atau tasyahud terlebih dahulu, kemudian baru melakukan sujud sahwi.

       

    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /